Ketentuan Hak Cipta dari Kasus Lagu Nadin Amizah yang Di-remix Tanpa Izin
Ilustrasi remix lagu. | Sumber foto: freepik.com
Ketentuan Hak Cipta dari Kasus Lagu Nadin Amizah yang Di-remix Tanpa Izin
“Hak cipta lagu terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.”
Belakangan ini, sedang marak terjadinya pelanggaran hak cipta lagu.
Seperti yang dialami Nadin Amizah, salah seorang musisi kenamaan tanah air.
Dikutip dari media Prambors (26/7/2023), Nadin Amizah meluapkan emosinya di media sosial lantaran lagunya berjudul “Rayuan Perempuan Gila” yang sudah diputar lebih dari 15 juta kali di Spotify diubah aransemennya dengan format lagu speed up oleh oknum.
Rekaman yang sudah diubah tersebut sudah diunggah pada TikTok maupun Instagram yang bisa digunakan sebagai backsound. Kemudian, oknum itu dapat melakukan monetize atau menghasilkan uang dari aransemen lagu remix tersebut.
Lantas, bagaimana ketentuan perlindungan hak cipta dari pencipta lagu?
Baca juga: Perlindungan Hak Cipta Konten Video YouTube
Hak Cipta Lagu
Hak cipta lagu merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta lagu untuk melindungi karya-karya musik mereka dari penggunaan yang tidak sah. Hal tersebut mencakup lirik, melodi, dan aransemen musik yang telah diciptakan.
Dalam industri musik, hak cipta merupakan aspek penting yang mangatur cara pembuat lagu memperoleh penghasilan dari suatu karya dan melindungi kekayaan intelektual mereka.
Perlu diketahui bahwa hak cipta diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif (Pasal 1 angka 1 UU 28/2014).
Kemudian, hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat abadi kepada diri pencipta. Sementara itu, hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Baca juga: 4 Merek Lokal yang Dikira Punya Negara Asing
Hak Moral Pencipta
Macam-macam hak moral pencipta lagu meliputi (Pasal 5 ayat (1) UU 28/2014):
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
- Masyarakat;
- Mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 5 ayat (2) UU 28/2014).
Baca juga: Memutar Lagu Artis di Kafe? Jangan Lupa Bayar Royalti!
Hak Ekonomi Pencipta
Seperti yang sudah dijelaskan di awal, hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan (Pasal 8 UU 28/2014).
Hak ekonomi atas pencipta lagu terdiri dari (Pasal 9 ayat (1) UU 28/2014):
- Penerbitan ciptaan;
- Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
- Penerjemahan ciptaan;
- Pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan;
- Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan ciptaan;
- Pengumuman ciptaan;
- Komunikasi ciptaan; dan
- Penyewaan ciptaan.
Jadi, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta (Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014).
Dalam kasus Nadin Amizah, diketahui oknum yang menghasilkan uang dari hasil remix lagu asli bisa saja dikenakan pelanggaran hak cipta. Sebab, belum mendapatkan izin dari pencipta lagu, alias Nadin Amizah.
Baca juga: Lisensi Merek, Perjanjian yang Meminimalisir Sengketa
Sanksi Pidana
Jika seseorang melakukan hak ekonomi untuk pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan (misalnya, lagu) secara komersial tanpa seizin pencipta, maka dapat terancam sanksi pidana, yaitu (Pasal 113 ayat (2) UU 14/2014):
- Pidana penjara, paling lama 3 tahun; dan/atau
- Pidana denda, paling banyak Rp500 juta.
Ingin mengurus perlindungan kekayaan intelektual suatu bisnis (misalnya, merek), namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik di sini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
