Legalitas di Balik Menjamurnya Restoran Cepat Saji
Ilustrasi restoran cepat saji. | Sumber foto: freepik.com
Legalitas di Balik Menjamurnya Restoran Cepat Saji
“Restoran cepat saji lokal perlu mengantongi berbagai legalitas dan memenuhi persyaratan dalam menjalankan kegiatan usahanya.”
Industri restoran cepat saji (fast food) telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Makanan cepat saji, seperti ayam goreng, burger, kentang goreng, pizza, dan lainnya, telah menjadi pilihan makanan yang populer di Indonesia.
Keadaan tersebut memberikan peluang bisnis untuk membuka restoran cepat saji.
Bisnis restoran cepat saji lokal seperti Hokben, California Fried Chicken (CFC), Rocket Chicken, dan sebagainya telah memiliki banyak outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pemilik restoran harus memahami dan mematuhi semua peraturan untuk menjaga dan memastikan kegiatan bisnis mereka berjalan dengan legal.
Agar dapat membuka restoran, maka diperlukan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai bentuk legalitas bisnisnya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Lantas, apa saja poin penting yang harus diketahui sebelum mengurus legalitas usaha restoran cepat saji?
Baca juga: Hak Pekerja Restoran dengan Sistem Shift
KBLI Restoran Cepat Saji
Langkah pertama, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan bidang restoran cepat saji.
NIB berlaku sebagai bukti registrasi dan identitas yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha.
Pemeriksaan KBLI dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam hal ini, restoran termasuk dalam sektor pariwisata. Adapun KBLI yang bisa digunakan untuk restoran cepat saji ditunjukkan dengan kode 56101 (Restoran).
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa yang menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dan dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
Baca juga: Mau Buka Franchise Mixue? Jangan Lupa Urus Izin Usahanya!
Terdapat pengelompokan terhadap jenis restoran berdasarkan pada jumlah tempat duduk tamu yang disediakan, yaitu:
- Tempat duduk tamu kurang dari 50 unit, tergolong ke dalam kegiatan usaha berisiko rendah.
- Tempat duduk tamu dari 50 hingga 100 unit, termasuk dalam tingkat risiko menengah rendah.
- Tempat duduk tamu dari 101 hingga 200 unit, termasuk tingkat risiko menengah tinggi.
- Tempat duduk tamu lebih dari 200 unit, termasuk tingkat risiko tinggi.
Baca juga: Belajar dari Isu Tutupnya Texas Chicken, Bagaimana Izin Usaha untuk Franchise?
Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Restoran Cepat Saji
1. Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021):
- NIB, yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
2. Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah membutuhkan (Pasal 13 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):
- NIB; dan
- Sertifikat standar, yang berupa pernyataan pelaku usaha secara mandiri.
Sedangkan perizinan berusaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko menengah tinggi membutuhkan (Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):
- NIB; dan
- Sertifikat standar, yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
3. Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi meliputi (Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):
- NIB;
- Izin yang berasal dari persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Baca juga: Belajar dari Kasus Viral Baso A Fung dan Kerupuk Babi: Pentingnya Sertifikasi Halal
Syarat Tambahan
Berdasarkan laman resmi sistem OSS, berikut tambahan syarat untuk melengkapi beberapa dokumen:
- Tempat duduk kurang dari 50 unit (risiko rendah) memerlukan dokumen:
- Sertifikat Standar Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L);
- Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Restoran (SLS); dan
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
- Tempat duduk 50 hingga 100 unit (risiko menengah rendah) memerlukan dokumen:
- Dokumen K3L;
- SLS; dan
- SPPL;
- Tempat duduk 101 hingga 200 unit (risiko menengah tinggi) memerlukan dokumen.
- Dokumen K3L;
- SPS; dan
- Dokumen lingkungan, yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
- Tempat duduk lebih dari 200 (risiko tinggi) memerlukan dokumen:
- Dokumen K3L;
- SPS; dan
- UKL-UPL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Sedang mengurus izin usaha untuk restoran cepat saji melalui OSS RBA, namun masih bingung dengan prosedurnya? Konsultan Prolegal siap membantu, silakan hubungi kami dengan cara klik di sini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
