Belajar dari Kasus Viral Baso A Fung dan Kerupuk Babi: Pentingnya Sertifikasi Halal

Belajar dari Kasus Viral Baso A Fung dan Kerupuk Babi: Pentingnya Sertifikasi Halal

“Sertifikasi halal pada produk makanan, termasuk Baso A Fung, wajib diberlakukan bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga besar.”

Baru-baru ini, terdapat kasus viral di media sosial yang dialami oleh content creator Jovi Adhiguna.

Sebagaimana dilansir dari detik.com (20/7/2023), Jovi saat itu mendapatkan reaksi keras dari netizen karena mencampurkan bakso sapi dengan kerupuk babi. Kejadian tersebut terjadi di Restoran Baso A Fung Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, yang diketahui sudah memiliki Sertifikat Halal.

Sebagai bentuk komitmen sertifikasi halal, Restoran Baso A Fung pun  menghancurkan seluruh peralatan makan yang ada di restoran dan menggantinya dengan peralatan baru.

Tindakan manajemen Baso A Fung tersebut diambil untuk menjaga kehalalan produk bagi konsumen muslim.

Perlu diketahui, sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021)

Sertifikasi halal merupakan aspek penting dalam bisnis makanan di Indonesia. Dengan memiliki sertifikat halal produk-produk makanan, maka akan diterima di pasaran, khususnya pada konsumen muslim.

Dari sertifikasi halal, pasti terdapat suatu jaminan, yang disebut Jaminan Produk Halal (JPH). 

JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai produk yang dimakan halal atau haram.Lantas bagaimana penjelasan sertifikasi halal pada makanan di Indonesia dan bagaimana cara menjaga komitmennya?

Baca juga: Menu Mie Gacoan Ganti Nama, Ada Hubungannya sama Sertifikat Halal?

Kewajiban Memiliki Sertifikat Halal

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (Pasal 1 angka 6 PP 39/2021).

Seluruh pelaku usaha yang mengklaim bahan dan proses pembuatan produknya halal wajib memiliki Sertifikat Halal.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP 39/2021, bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Namun, apabila produk berasal dari bahan haram (tidak halal), maka tidak wajib memiliki Sertifikat Halal.

Walau begitu, pelaku usaha dengan produk yang berbahan baku haram wajib memberikan keterangan tidak halal pada kemasannya.

Baca juga: Daftar Bahan Kritis Halal suatu Produk

Pengajuan Sertifikasi Halal

Pengajuan sertifikasi halal dengan metode reguler secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran dan mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH melalui sistem elektronik melalui laman  Si Halal.
  2. Melengkapi dokumen berupa data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan pengolahan produk.
  3. Dilakukan penilaian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan produk.
  4. Menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  5. Penerbitan Sertifikat Halal.

Sementara itu, masa berlaku sertifikat halal adalah setiap 4 tahun sekali.

Selain itu, Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan perpanjangan sertifikat halal paling lambat 3  bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir (Pasal 82 ayat (2) PP 39/2021).

Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Ketentuan Mengurus Self Declare untuk Sertifikasi Halal UMK

Prinsip Sertifikasi Halal Produk

Dikutip dari akun media sosial resmi BPJPH, berikut adalah tiga prinsip sertifikasi halal produk, yang meliputi:

  1. Sertifikasi halal memastikan semua bahan yang digunakan dalam proses produksi memenuhi persyaratan halal.
  2. Sertifikasi halal memastikan tidak ada kontaminasi bahan haram/najis terhadap produk baik berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi.
  3. Sertifikasi halal memastikan proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan.

Oleh karena itu, penghancuran dan penggantian alat-alat makanan oleh Restoran Baso A Fung pada dasarnya merupakan perwujudan prinsip yang kedua, yaitu memastikan tidak ada kontaminasi bahan haram pada produk olahan makanan. 

Baca juga: Daftar Nama Produk yang Tidak Bisa Mendapat Sertifikat Halal

Sanksi 

Apabila pelaku usaha yang sudah memiliki Sertifikat Halal melanggar ketentuan JPH, maka dapat dijerat  sanksi administrasi berupa (Pasal 149 ayat (2)  PP 39/2021):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda administratif;
  3. Pencabutan sertifikat halal; dan/atau
  4. Penarikan barang dari peredaran.

Sedang mengurus legalitas usaha, namun masih bingung dengan berbagai syarat dan prosedurnya? Prolegal dapat membantu, hubungi kami dengan cara .

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,