Daftar Nama Produk yang Tidak Bisa Mendapat Sertifikat Halal

Daftar Nama Produk yang Tidak Bisa Mendapat Sertifikat Halal

Ilustrasi makanan yang harus disertifikasi halal. | Sumber foto: Dok. Istimewa.

“Ada beberapa daftar nama dan bentuk produk yang tidak dapat memiliki sertifikat halal.”

Pemerintah mencanangkan kewajiban sertifikasi halal terhadap seluruh produk yang beredar di Indonesia secara bertahap.

Tenggat yang paling dekat dengan kewajiban penahapan sertifikasi halal terdapat pada klaster produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, yaitu pada 17 Oktober 2024.

Konsekuensi jika tidak memiliki sertifikat halal sesuai tenggat tersebut adalah bisa dilarang mengedarkan produk dan/atau dilarang mengoperasikan jasanya.

Kewajiban tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).

Selain itu, dikarenakan masyarakat Indonesia sebagian besar adalah muslim, maka dengan adanya sertifikat halal ini dapat memberikan kepercayaan dan rasa nyaman kepada konsumen. 

Berbicara tentang makanan, perlu diketahui bahwa tidak semua produk yang diklaim berbahan dasar halal bisa memiliki sertifikat halal.

Apa penyebabnya? Simak ulasan lebih lanjut dalam artikel berikut.

Baca juga: MUI Resmi Tetapkan Mixue Halal, Bagaimana Prosedur Pengurusan Sertifikatnya?

Kewajiban Mengantongi Sertifikat Halal

Kewajiban untuk mengurus sertifikat halal terhadap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014).

Lantas, apakah produk yang berbahan dasar tidak halal (haram) juga memiliki kewajiban tersebut?

Jawabannya, tidak. Berikut ketentuan dasarnya (Pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 39/2021):

  1. Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. 
  2. Produk yang berbahan dasar haram tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal.

Adapun pelaku usaha yang telah melakukan sertifikasi halal wajib melakukan beberapa hal tertentu, di antaranya (Pasal 25 UU 33/2014):

  1. Mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal;
  2. Menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal;
  3. Memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;
  4. Memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku telah berakhir; dan 
  5. Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Daftar Nama Produk yang Tidak Bisa Disertifikasi Halal

Walaupun pelaku usaha mengklaim bahan baku produknya halal, tetapi ada beberapa hal yang menyebabkan sertifikat halal akan sulit atau bahkan tidak akan pernah bisa terbit.

Hal ini terjadi jika nama dan bentuk produknya tidak sesuai dengan syariat Islam, sehingga sertifikat halal tidak bisa diterbitkan.

Dikutip dari Surat Keputusan LPPOM Majelis Ulama Indonesia Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk (SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14), berikut ini merupakan nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal:

  1. Nama produk yang mengandung minuman keras. Contohnya adalah rootbeer, es krim rhum raisin, dan sebagainya.
  2. Nama produk yang mengandung nama setan. Contohnya adalah mie setan, es kuntilanak, dan sebagainya.
  3. Nama produk yang mengandung nama babi, anjing dan turunannya. Misalnya adalah hamburger, beef bacon, hotdog, dan sebagainya.
  4. Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan. Contohnya adalah cokelat valentine dan sebagainya.
  5. Nama produk yang mengandung kata-kata berkonotasi erotis, vulgar, dan/atau porno. Contohnya adalah susu tante girang, kue bohay, dan sebagainya.

Baca juga: Menu Mie Gacoan Ganti Nama, Ada Hubungannya sama Sertifikat Halal?

Namun, ketentuan di atas tidak berlaku untuk nama produk yang termasuk dalam kategori:

  1. Telah mentradisi, dikenal secara luas, dan dipastikan tidak mengandung unsur yang haram. Contohnya adalah makanan yang mengandung kata ‘bak’ (seperti bakso, bakwan, bakmi, bakpao), bir pletok, dan sebagainya.
  2. Merek produk yang mengandung nama produk haram lainnya. Misalnya adalah kacang kulit merek Garuda, larutan penyegar Cap Badak, dan sebagainya.
  3. Nama produk yang mengandung kata ‘seksi (sexy)’ dan ‘sensual’. Contohnya adalah lipstick sexy pink, spa sensual, dan sebagainya.

Daftar Bentuk Produk yang Tidak Bisa Disertifkasi Halal

Sementara itu, daftar bentuk produk yang sebenarnya berbahan dasar halal tetapi tidak bisa mendapatkan sertifikat halal meliputi (SK 46/Dir/LPPOM MUI/XII/14):

  1. Bentuk hewan babi dan anjing. Contohnya adalah roti yang menyerupai kepala anjing, dan sebagainya.
  2. Bentuk produk atau label kemasan yang sifatnya erotis, vulgar, dan/atau porno.

Mau mengurus sertifikat halal, tapi nggak mau ribet sendiri? Serahkan saja pada Prolegal, siap membantu dari awal hingga akhir!

Author: Praycillia Menik Tarigan

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment