SLF Adalah: Izin Mendirikan Bangunan selain PBG

SLF Adalah: Izin Mendirikan Bangunan selain PBG

Sumber foto: freepik.com

“SLF adalah salah satu legalitas untuk bangunan gedung dan berlaku sebagai persyaratan dasar dalam perizinan berusaha berbasis risiko.”

Dalam mendirikan dan menggunakan bangunan gedung sebagai sarana kegiatan usaha, setiap pemilik atau kuasanya wajib mengurus syarat-syarat legalitasnya.

Syarat-syarat dan mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).

Dalam mendirikan bangunan gedung, pelaku usaha wajib mendapatkan perizinan dari pemerintah berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Namun, tidak hanya sebatas PBG saja. Setelah bangunan gedung siap digunakan untuk kegiatan usaha, pemilik wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).

Lantas, apa yang dimaksud dengan SLF dan apa saja poin penting yang harus diketahui?

Baca juga: PBG Adalah: Legalitas untuk Sarana Kegiatan Usaha (Bangunan Gedung)

Apa Itu SLF?

SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan (Pasal 1 angka 18 PP 16/2021).

Selain itu, SLF berfungsi sebagai parameter yang menyatakan bahwa gedung sudah memenuhi persyaratan kelayakan sesuai fungsi dan standar bangunan yang sudah ditentukan.

Dengan tidak adanya SLF, maka bangunan gedung tidak dapat digunakan secara legal.

Baca juga: Perbedaan antara IMB dan PBG Pasca Perppu Cipta Kerja

Fungsi Bangunan Gedung dalam SLF

Salah satu poin yang penting untuk menjadi perhatian dalam pengurusan SLF adalah fungsi dari bangunan gedung tersebut.

Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan standar teknis, yang ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan Bangunan Gedung (Pasal 4 ayat (1) PP 16/2021).

Fungsi bangunan gedung terdiri dari (Pasal 4 ayat (2) dan (3) PP 16/2021):

  1. Fungsi hunian;
  2. Fungsi keagamaan;
  3. Fungsi usaha;
  4. Fungsi sosial dan budaya;
  5. Fungsi khusus; dan
  6. Fungsi campuran.

Beberapa contoh fungsi bangunan gedung yang ditujukan bagi kegiatan usaha meliputi:

  1. Perkantoran;
  2. Perdagangan;
  3. Perindustrian (misalnya, pabrik);
  4. Perhotelan;
  5. Dan sebagainya.

Baca juga: Ingin Dirikan Pabrik di Indonesia? Jangan Lupa Urus PBG

Persyaratan

Persyaratan pengajuan SLF diatur secara teknis pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Permen PUPR 19/PRT/M/2018), yaitu:

  1. Gambar teknis bangunan gedung terbangun (as built drawings);
  2. Pernyataan dari pengawas atau Manajemen Konstruksi untuk bangunan gedung baru atau dari Pengkaji Teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) bahwa bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dengan IMB dan laik fungsi; dan
  3. Lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat (2) Permen PUPR 19/PRT/M/2018).

Selain itu, aspek yang harus diperhatikan dalam pengurusan SLF meliputi:

  1. Aspek struktur;
  2. Aspek Arsitektur; dan
  3. Aspek Mechanical Electrical Plumbing.

Baca juga: Cara Migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA – Terbaru 2023

Prosedur

Pemohon yang ingin mengajukan SLF dapat mengajukan secara online dan mendaftar melalui laman Sistem Informasi dan Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Pada awalnya, pelaku usaha dapat login melalui sistem Online Single Submission (OSS) terlebih dulu. Selanjutnya, akan diarahkan pada SIMBG. 

Jika sudah sampai pada SIMBG, selanjutnya pelaku usaha dapat melengkapi persyaratan dan mengisi berbagai data yang diminta oleh sistem.

Dalam hal persyaratan permohonan penerbitan SLF dinyatakan lengkap, maka pemerintah daerah akan memberikan pernyataan kepada Lembaga OSS bahwa SLF dapat diterbitkan.

Jika dinyatakan tidak lengkap, pemerintah daerah memberikan pernyataan kepada OSS bahwa SLF tidak dapat diterbitkan.

Penerbitan atau perpanjangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak dokumen Permohonan SLF diterima lengkap sampai dengan penerbitan atau perpanjangan SLF.

Baca juga: SIMBG Adalah: Portal untuk Mengurus Izin Pendirian Bangunan

Masa Berlaku

Masa berlaku untuk SLF dibagi menjadi dua macam, di antaranya (Pasal 297 ayat (2) PP 16/2021):

  1. 20 tahun, bagi rumah tinggal tunggal dan rumah deret; dan
  2. 5 tahun, bagi bangunan gedung lainnya (termasuk gedung yang dijadikan sebagai sarana kegiatan usaha).

Apabila masa berlaku habis, maka dapat dilakukan perpanjangan dengan batas waktu 60 hari sejak masa berlaku habis.

Baca juga: Izin Usaha Parkiran: Peluang Bisnis di Tengah Larangan

Sanksi Tidak Memiliki SLF

Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SLF, maka dapat dikenakan sanksi administratif yang diberikan oleh pemerintah daerah/kota maupun provinsi. 

Berhubung SLF baru dapat terbit setelah adanya PBG, maka sanksi SLF sangat berhubungan dengan PBG, yang meliputi (Pasal 12 ayat (2) PP 16/2021):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  5. Pembekuan PBG;
  6. Pencabutan PBG;
  7. Pembekuan SLF bangunan gedung;
  8. Pencabutan SLF bangunan gedung; dan/atau
  9. Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Ingin mengurus SLF, tetapi masih kesulitan dengan pemenuhan syarat dan mekanismenya? Jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment