PBG Adalah: Legalitas untuk Sarana Kegiatan Usaha (Bangunan Gedung)

PBG Adalah: Legalitas untuk Sarana Kegiatan Usaha (Bangunan Gedung)
Ilustrasi bangunan gedung yang membutuhkan PBG. | Sumber foto: freepik.com

“PBG adalah salah satu persyaratan dasar dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko. Bangunan gedung yang fungsinya digunakan sebagai kegiatan usaha wajib memiliki PBG.”

Pembangunan gedung sebagai sarana untuk melakukan kegiatan usaha diatur secara administratif. Dalam hal ini, pelaku usaha wajib mendapatkan perizinan dari pemerintah dan memenuhi seluruh dokumen legalitas.

Perizinan tersebut diberi nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Ketentuan ini mulai berlaku bersamaan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Tidak hanya mendirikan bangunan gedung, PBG juga digunakan sebagai legalitas untuk memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung.

PBG memberikan tolok ukur tentang bagaimana bangunan tersebut dibangun. Mulai dari perencanaan, perancangan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Selain itu, PBG juga menjamin bahwa pembangunan gedung berstatus legal dan memenuhi standar penjamin keselamatan dan kesehatan.

Lantas, apa itu PBG? Simak pembahasan lengkapnya!

Baca juga: Ingin Dirikan Pabrik di Indonesia? Jangan Lupa Urus PBG

Apa Itu PBG?

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).

Sementara itu, PBG berfungsi sebagai:

  1. Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
  2. Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  3. Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

Baca juga: Perbedaan IMB dan PBG Pasca Perppu Cipta Kerja

Fungsi Bangunan Gedung dalam PBG

Dalam PBG, salah satu poin yang penting untuk menjadi perhatian adalah fungsi dan klasifikasi dari bangunan gedung tersebut.

Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan standar teknis, yang ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan Bangunan Gedung (Pasal 4 ayat (1) PP 16/2021).

Fungsi bangunan gedung terdiri dari (Pasal 4 ayat (2) dan (3) PP 16/2021):

  1. Fungsi hunian;
  2. Fungsi keagamaan;
  3. Fungsi usaha;
  4. Fungsi sosial dan budaya;
  5. Fungsi khusus; dan
  6. Fungsi campuran.

Kemudian, perlu diketahui bahwa bangunan gedung, apapun fungsinya, wajib didirikan pada lokasi sesuai dengan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca juga: RDTR, Komponen Penting agar Lokasi Usaha Terverifikasi secara Otomatis

Klasifikasi Bangunan Gedung dalam PBG

Sementara itu, bangunan gedung juga diklasifikasikan berdasarkan (Pasal 9 PP ayat (1) 16/2021): 

  1. Tingkat kompleksitas, meliputi:
    • Bangunan gedung sederhana
    • Bangunan gedung tidak sederhana; dan
    • Bangunan gedung khusus.
  2. Tingkat permanensi, meliputi:
    • Bangunan gedung permanen; dan
    • Bangunan gedung nonpermanen.
  3. Tingkat risiko bahaya kebakaran, meliputi:
    • Bangunan gedung tingkat risiko kebakaran tinggi;
    • Bangunan gedung tingkat risiko kebakaran sedang; dan
    • Bangunan gedung tingkat risiko kebakaran rendah.
  4. Lokasi, meliputi:
    • Bangunan gedung di lokasi padat;
    • Bangunan gedung di lokasi sedang; dan
    • Bangunan gedung di lokasi renggang.
  5. Ketinggian bangunan gedung, meliputi:
    • Bangunan gedung supertinggi;
    • Bangunan gedung pencakar langit;
    • Bangunan gedung bertingkat tinggi;
    • Bangunan gedung bertingkat sedang; dan
    • Bangunan gedung bertingkat rendah
  6. Kepemilikan Bangunan Gedung, meliputi:
    • Bangunan gedung negara; dan
    • Bangunan gedung selain milik negara.
  7. Klas bangunan, yang dibagi menjadi 11 klas. 

Baca juga: KKPR alias Izin Lokasi, Poin Penting Kegiatan Usaha

Syarat Mengurus PBG

Dalam mengurus PBG, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi di antaranya adalah (Pasal 187 ayat (2) PP 16/2021):

1. Dokumen rencana arsitektur

Terdiri dari data penyedia jasa perencana arsitektur, konsep rancangan, gambar rancangan tapak, gambar denah, gambar tampak bangunan gedung, gambar potongan bangunan gedung, gambar rencana tata ruang dalam, gambar rencana tata ruang luar, dan detail utama dan/atau tipikal.

2. Dokumen rencana struktur

Terdiri dari gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya, gambar rencana struktur atas dan detailnya, gambar rencana basemen dan detailnya, dan perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai.

Baca juga: 5 Perbedaan KKKPR dan PKKPR

3. Dokumen rencana utilitas

Terdiri dari kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, kebisingan, proteksi kebakaran, sistem ventilasi, sistem transportasi, komunikasi internal dan eksternal, proteksi petir, jaringan listrik dan sistem sanitasi.

4. Dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung

Terdiri dari jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

PBG dapat diajukan oleh pelaku usaha (selaku pemohon) melalui laman Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dalam hal ini, pemohon wajib menyertakan data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

Kemudian, agar memperoleh PBG, dokumen teknis diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta atau pemerintah pusat (Pasal 253 PP 16/2021).

PBG juga harus melewati tahap konsultasi perencanaan dan penerbitan.

Konsultasi perencanaan meliputi pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis (Pasal 253 ayat (7) PP 16/2021).

Sedangkan penerbitan meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG (Pasal 261 PP 16/2021).

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Izin Lain yang Mendampingi PBG

Selain PBG, terdapat izin lain yang menyertai dalam membangun bangunan gedung, yaitu Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).

SLF

SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Penerbitan SLF dilakukan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SBKBG

SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung. Setelah memenuhi persyaratan di atas pemohon akan mendapatkan SBKBG. 

Dalam hal ini, SBKBG terdiri dari informasi mengenai kepemilikan atas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung, alamat bangunan gedung, status hak atas tanah, nomor PBG dan Nomor SLF atau nomor perpanjangan SLF.

Baca juga: PB UMKU Adalah: Izin Operasional/Komersial dalam Implementasi OSS RBA

PBG, SLF, dan SBKBG merupakan persyaratan administratif dalam membangun dan menggunakan bangunan gedung. Hal tersebut untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum.

Sanksi Tidak Memiliki PBG

Tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif berupa (Pasal 24 angka 42 UU 6/2023):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  5. Pembekuan persetujuan bangunan gedung;
  6. Pencabutan persetujuan bangunan gedung;
  7. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
  8. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
  9. Perintah pembongkaran

Dapat dikenakan sanksi pidana atau denda jika mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan orang lain yang mengakibatkan cacat atau hilangnya nyawa.

Sedang mengurus perizinan PBG, namun masih bingung dengan mekanismenya? Silakan konsultasi dengan Prolegal, dengan cara klik

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,