SIMBG Adalah: Portal untuk Mengurus Izin Pendirian Bangunan
“SIMBG adalah wadah untuk mengurus PBG, SLF, dan perizinan lain yang menyangkut bangunan gedung.”
Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) berdampak pada berubahnya substansi fundamental dalam proses penyelenggaraan perizinan bangunan gedung.
Akibat terbitnya aturan tersebut, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) juga mengalami perubahan dan penyesuaian.
SIMBG adalah suatu sistem elektronik terintegrasi yang dihadirkan untuk membantu proses pelayanan serta penyelenggaraan bangunan gedung secara keseluruhan. Dalam hal ini, SIMBG merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain itu, SIMBG bertujuan untuk mempermudah tugas pemerintah, masyarakat, atau pemohon dalam mengurus perizinan bangunan gedung dalam kegiatan usaha berbasis risiko.
Lantas, bagaimana mekanisme dasar pelaksanaan SIMBG?
Baca juga: PBG Adalah: Legalitas untuk Sarana Kegiatan Usaha (Bangunan Gedung)
Pelaksanaan SIMBG
Secara umum, poin-poin terkait SIMBG disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).
SIMBG juga dapat dijadikan wadah pemerintah untuk memberikan pembinaan dalam rangka perwujudan atas penyelenggaraan bangunan gedung, yang meliputi (Pasal 326 ayat (2) PP 16/2021):
- Konsultasi;
- Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Pelaksanaan inspeksi;
- Penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF);
- Penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG);
- Persetujuan Rencana Teknis Bongkar (RTB); dan
- Pendataan Bangunan Gedung.
Pengguna SIMBG terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemohon, dan masyarakat.
Dikutip dari laman resmi SIMBG, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan SIMBG pemohon bertanggung jawab untuk:
- Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan;
- Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran bangunan gedung (bila diperlukan);
- Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan);
- Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan bangunan gedung;
- Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran bangunan gedung; dan
- Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencanaan pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan).
Baca juga: Perbedaan IMB dan PBG Pasca Perppu Cipta Kerja
SIMBG sebagai Wadah PBG dan SLF
SIMBG merupakan portal perizinan penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung.
Namun, perlu diketahui bahwa SIMBG untuk PBG dan SLF juga sudah terintegrasi dengansistem Online Single Submission (OSS) Jadi, pemohon juga bisa login dari sistem OSS untuk kemudian disambungkan pada SIMBG.
Dalam mengurus perizinan bangunan gedung, salah satu persyaratannya adalah dokumen PBG dan SLF.
Berdasarkan PP 16/2021, SLF adalah adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Sedangkan PBG adalah adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Baca juga: Ingin Dirikan Pabrik di Indonesia? Jangan Lupa Urus PBG
Tata Cara Permohonan PBG dan SLF melalui SIMBG
Secara garis besar, tata cara pemohon untuk dapat mendapatkan dokumen PBG dan SLF melalui SIMBG adalah sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran pada laman resmi SIMBG
- Pemohon melakukan pendaftaran dengan membuat akun baru menggunakan email aktif.
- Jika sudah memiliki akun, dapat langsung login.
- Melengkapi formulir data diri pemohon dengan benar dan klik Simpan.
- Memilih permohonan yang akan diurus PBG/SLF.
- Mengisi formulir terkait.
- Mengunggah beberapa dokumen kelengkapan.
- Menunggu hasil verifikasi.
- Proses telah selesai.
Sedang mengurus perizinan PBG, SLF, atau permohonan lain di SIMBG, namun masih bingung dengan mekanismenya? Silakan konsultasi dengan Prolegal!
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
