Ingin Dirikan Pabrik di Indonesia? Jangan Lupa Urus PBG

Ingin Dirikan Pabrik di Indonesia? Jangan Lupa Urus PBG

Ilustrasi pabrik yang sedang beroperasi, membutuhkan PBG. | Sumber foto: Patrick Hendry/unsplash.com

“Setiap orang yang hendak melaksanakan pembangunan konstruksi gedung di Indonesia wajib memperoleh izin usaha berupa PBG.” 

Baru-baru ini, tersiar kabar bahwa produsen motor listrik, ION Mobility, tengah berencana untuk membuka pabrik di Indonesia. 

Dilansir dari Katadata.co.id (17/03/2023), permintaan pasar akan kendaraan listrik di Indonesia membuat perusahaan asal Singapura ini ingin untuk memiliki fasilitas produksinya sendiri di tanah air.

Tidak hanya ION Mobility, beberapa perusahaan produsen kendaraan listrik lainnya diketahui sedang berbondong-bondong untuk membangun pabrik produksinya sendiri di Indonesia. 

Dilansir dari Liputan6.com (17/03/2023), berbagai regulasi dan insentif yang diberikan oleh pemerintah diketahui juga menjadi salah satu faktor penarik dari para produsen kendaraan listrik untuk berinvestasi. Salah satunya, dengan membuka pabriknya di Indonesia.

Namun, tahukah Anda bahwa setiap pelaku usaha yang ingin membangun pabrik di Indonesia wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

Simak penjelasan lebih lengkap dalam artikel berikut ini.

Kewajiban Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung

Pada dasarnya, setiap orang yang hendak melaksanakan pembangunan konstruksi gedung di Indonesia wajib terlebih dahulu memperoleh PBG.

Hal ini diatur dalam Pasal 24 angka 34 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 6/2023).

PBG juga merupakan salah satu bagian persyaratan dasar perizinan berusaha. Demikian seperti yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Selain PBG, pelaku usaha juga harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Perbedaan IMB dan PBG Pasca Perppu Cipta Kerja

Tujuannya, untuk menyatakan bahwa bangunan gedung yang akan difungsikan sebagai tempat usaha layak atau laik untuk dimanfaatkan.

Dari penerbitan SLF, nantinya juga dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).

Peraturan lebih lanjut mengenai PBG, SLF, dan SBKBG terdapat pada eraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).

Cara Memperoleh PBG

Awalnya, pastikan pelaku usaha menyiapkan berbagai macam dokumen yang diperlukan untuk pengurusan PBG.

Dokumen untuk proses penerbitan PBG yang dimaksud adalah dokumen tahap rencana teknis, yang terdiri dari (Pasal 187 ayat (2) PP 16/2021):

  1. Dokumen rencana arsitektur;
  2. Dokumen rencana struktur;
  3. Dokumen rencana utilitas; dan
  4. Dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung.

Kemudian, pelaku usaha dapat untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dari sistem OSS, nantinya, akan diarahkan ke sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Apabila semua tahapan dalam SIMBG telah terpenuhi, maka PBG tersebut dapat diterbitkan Pemerintah kepada pelaku usaha.

Sanksi

Pelaku usaha yang telah memiliki PBG juga dapat dijerat sejumlah sanksi administratif.

Hal ini terjadi akibat tidak dipenuhinya kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau Penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai regulasi.

Adapun ketentuan sanksi administratif tersebut antara lain (Pasal 24 angka 41 dan 42 UU 6/2023):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatas kegiatan pembangunan;
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  5. Pembekuan persetujuan bangunan gedung;
  6. Pencabutan persetujuan bangunan gedung;
  7. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
  8. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
  9. Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Tidak hanya sanksi administratif saja.

Bahkan dalam kondisi tertentu, setiap pemilik bangunan konstruksi (dalam hal ini pelaku usaha) yang melakukan pembangunan, tetapi belum memiliki PBG dan belum memenuhi persyaratannya, maka dapat terancam sanksi pidana. 

Kondisi tertentu yang dimaksud tersebut tertuang dalam Pasal 24 angka 46 UU 6/2023, yakni:

  1. Mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
    • Pidana penjara paling lama 4 tahun; atau
    • Pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan.
  2. Mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
    • Pidana penjara paling lama 5 tahun; dan
    • Pidana denda paling banyak 50% dari nilai bangunan.

Oleh karena itu, menjadi penting bagi setiap pelaku usaha yang ingin melakukan pembangunan untuk memperoleh PBG terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan konstruksinya.

Mau buka pabrik atau bangun gedung, tapi bingung ngurus penerbitan PBG? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Author: Adhityo Adya

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment