PB UMKU Adalah: Izin Operasional/Komersial dalam Implementasi OSS RBA

PB UMKU Adalah: Izin Operasional/Komersial dalam Implementasi OSS RBA
Ilustrasi lembar perizinan berusaha. Sumber gambar: vectorjuice/unsplash.com

“PB UMKU adalah salah satu produk dari rezim Cipta Kerja yang wajib dipenuhi pelaku usaha saat tahap operasional dan/atau komersial.”

Dalam menjalankan usahanya, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki perizinan berusaha sebagai legalitas.

Kegiatan berusaha tidak lepas dari risiko, yaitu potensi terjadinya kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Pada tahap operasional dan/atau komersial, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan-kegiatan usaha pada sektor tertentu memerlukan perizinan sebagai penunjang kegiatan usahanya.

Pada implementasi terhadap sistem Online Single Submission Risk Based-Approach (OSS RBA), izin operasional dan/atau komersial tersebut dikenal dengan nama Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Lantas, bagaimana penerapan dari PB UMKU? Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut!

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

Definisi PB UMKU

PB UMKU didefinisikan sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Jadi, PB UMKU adalah perizinan yang dibutuhkan sebelum dan/atau sesudah kegiatan usaha berjalan. Dengan kata lain, pada saat operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Dikutip dari laman sistem OSS, PB UMKU tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Pilot, Pramugari/a, dan Persetujuan Impor/Ekspor.

Baca juga: Perizinan OSS RBA: Jenis, Syarat, Tata Cara, dan Fiturnya

Jenis dan Contoh PB UMKU

Penentuan PB UMKU ditentukan oleh jenis dan kategori usahanya.

Dikutip dari sistem OSS, jenis PB UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk izin, persetujuan, penetapan, pengesahan, penunjukan, registrasi, rekomendasi, sertifikat, sertifikasi, konsultasi, dan surat keterangan.

Jenis PB UMKU di sektor kelautan dan perikanan serta pertanian meliputi: (Pasal 25 dan Pasal 37 PP 5/2021):

  1. Penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha; dan
  2. Ekspor dan impor.

Sementara itu, jenis PB UMKU pada sektor perindustrian di antaranya meliputi (Pasal 61 PP 5/2021): meliputi:

  1. Rekomendasi, pertimbangan teknis, surat persetujuan, surat penetapan, tanda pendaftaran, tanda daftar, dan/atau surat keterangan dalam kegiatan operasional usaha industri tertentu;
  2. Verifikasi teknis pemenuhan persyaratan perizinan berusaha industri; dan
  3. Verifikasi teknis pemenuhan persyaratan perizinan berusaha kawasan industri.

Selain kedua sektor di atas, masih banyak sektor lain yang memiliki PB UMKU masing-masing.

Baca juga: Cara Migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA – Terbaru 2023

Sementara itu, untuk contoh PB UMKU dapat diketahui dari beberapa sektor berikut ini.

  1. Sektor obat dan makanan, meliputi:
    • Izin edar pangan olahan;
    • Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga/Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT);
    • Izin edar obat;
    • Izin edar kosmetika (notifikasi);
    • Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Sertifikat CPPOB);
    • Dan lain-lain.
  2. Sektor perdagangan, meliputi:
    • Tanda Daftar Gudang;
    • Nomor Pendaftaran Barang;
    • Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW);
    • Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen;
    • Dan lain-lain.
  3. Sektor komunikasi dan informatika, meliputi:
    • Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Domestik;
    • Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Asing;
    • Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
    • Dan lain-lain.

Selain contoh di atas, masih banyak PB UMKU lainnya dan bisa dicek pada laman sistem OSS

Baca juga: Mengenal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat)

Apakah PB UMKU Wajib Dimiliki?

Pada dasarnya, sebagian besar PB UMKU bersifat wajib dimiliki pada saat operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. 

Salah satu contoh PB UMKU yang wajib adalah Tanda Daftar Gudang (TDG).

Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021), disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG dari Menteri Perdagangan.

Contoh PB UMKU lainnya, yaitu mengenai Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE), baik domestik maupun asing.

Baca juga: Catat! Begini Syarat dan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Gudang OSS

Kewajiban memiliki TD PSE diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), yang mengatur bahwa setiap PSE wajib melakukan pendaftaran.

Sebagai tambahan, PB UMKU memiliki keuntungan sebagai jaminan hukum dalam menjalankan operasional pada suatu bidang yang merupakan kegiatan berisiko.

Jika pelaku usaha tetap menjalankan operasional kegiatan usaha tanpa PB UMKU, maka kemungkinan besar dapat terjerat sanksi yang dibedakan menurut masing-masing sektor kegiatan usahanya.

Mau mengurus PB UMKU terhadap usaha Anda, tetapi masih bingung dengan sistem OSS terbaru? Jangan ragu untuk konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik . 

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,