Ketentuan terkait Fasilitas Berusaha Vokasi pada Sistem OSS
Ilustrasi: freepik.com
Ketentuan terkait Fasilitas Berusaha Vokasi pada Sistem OSS
“Salah satu fasilitas berusaha yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah fasilitas berusaha vokasi.”
Sumber daya manusia merupakan aset terpenting bagi suatu negara.
Kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan individu memainkan peran kunci dalam kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya.
Oleh karena itu, pemerintah memegang peran penting dalam memfasilitasi pengembangan dan kemajuan sumber daya manusia.
Hal tersebut salah satunya diwujudkan dengan kebijakan fasilitas berusaha vokasi.
Ketentuan fasilitas berusaha vokasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu (Permenkeu 128/2019).
Lantas, bagaimana penjelasan terkait fasilitas berusaha vokasi?
Baca juga: 6 Jenis Fasilitas Berusaha untuk Membantu Kegiatan Bisnis
Kegiatan Fasilitas Berusaha Vokasi pada Sistem OSS
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 128/2019, wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan:
- Praktik kerja,
- Pemagangan, dan/atau
- Pembelajaran.
Rincian Fasilitas Berusaha Vokasi
Rincian pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%, yang meliputi (Pasal 2 ayat (2) Permenkeu 128/2019):
- Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan
- Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Wajib pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto dengan memenuhi ketentuan (Pasal 2 ayat (3) Permenkeu 128/2019):
- Telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu;
- Memiliki perjanjian kerja sarna;
- Tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan
- Telah menyampaikan surat keterangan fiskal.
Sementara itu, daftar kompetensi tertentu yang dimaksud merupakan kompetensi yang diajarkan pada (Pasal 2 ayat (4) Permenkeu 128/2019):
- Sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/ atau tenaga kependidikan;
- Perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau
- Balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur, dan/ atau tenaga kepelatihan.
Baca juga: Mengenal Fasilitas Berusaha Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang Diberikan oleh Pemerintah
Contoh Perhitungan
Berikut contoh perhitungan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran (vokasi) yang didasarkan Lampiran Permenkeu 128/2019:
PT Z melakukan kegiatan praktik kerja dan pemagangan dengan laporan keuangan fiskal sebagai berikut:
Penghasilan bruto Rp. 500.000.000,00
Biaya non-praktik kerja dan pemagangan Rp. (400.000.000,00)
Biaya praktik kerja dan pemagangan Rp. (20.000.000,00)
Penghasilan (rugi) neto sebelum fasilitas Rp. 80.000.000,00
Tambahan pengurangan penghasilan bruto Rp. (20.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp. 60.000.000,00
Maka, tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan PT Z adalah sebesar Rp. 20.000.000,00 (100% x Biaya Pemagangan).
Ingin mendapatkan fasilitas berusaha yang diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS), tetapi khawatir salah prosedur?
Konsultan Prolegal berpengalaman dalam menangani pengurusan legalitas usaha dan fasilitas yang akan didapatkan. Silakan hubungi kami dengan cara klik di sini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
