Mengenal Fasilitas Berusaha Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang Diberikan oleh Pemerintah

Mengenal Fasilitas Berusaha Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang Diberikan oleh Pemerintah

Ilustrasi: freepik.com

Mengenal Fasilitas Berusaha Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang Diberikan oleh Pemerintah

“Pemerintah memberikan fasilitas berusaha penelitian dan pengembangan (litbang) sebagai upaya untuk menumbuhkan ruang berinovasi.”

Suatu kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) memiliki peran penting dalam kemajuan suatu negara.

Litbang dapat meningkatkan daya saing ekonomi, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mengembangkan sumber daya manusia.

Oleh karena itu, pemerintah menyediakan fasilitas berusaha untuk kegiatan litbang pada suatu kegiatan usaha.

Tentu hal ini juga berlaku pada perusahaan yang melakukan komersialisasi atas kegiatan litbangnya, maka tetap akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah.

Salah satu tujuan utama dari fasilitas litbang oleh pemerintah tersebut adalah untuk mendorong inovasi dan kemajuan riset pada perusahaan yang bersangkutan.

Fasilitas berusaha litbang diatur dalam beberapa regulasi berikut:

  1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).
  2. Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (Permenkeu 153/2020).

Lantas, bagaimana penjelasan terkait fasilitas berusaha litbang secara lebih lanjut?

Baca juga: 6 Jenis Fasilitas Berusaha untuk Membantu Kegiatan Bisnis

Fasilitas untuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan (Litbang)

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 153/2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. 

Kemudian, merujuk dari Lampiran Permenkeu 153/2020, daftar fokus kegiatan litbang yang dapat diberikan fasilitas berusaha adalah:

  1. Pangan;
  2. Farmasi, Kosmetik, dan Alat Kesehatan;
  3. Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka;
  4. Alat Transportasi;
  5. Elektronika dan Telematika/Information and Communications Technology (ICT);
  6. Energi;
  7. Barang Modal, Komponen, dan Bahan Penolong;
  8. Agroindustri;
  9. Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam;
  10. Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara; dan
  11. Pertahanan dan Keamanan.

Baca juga: Lagi Marak, Berikut Ketentuan Legalitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

Rincian Perhitungan

Adapun rincian dari pengurangan penghasilan bruto senilai 300% meliputi (Pasal 2 ayat (2) Permenkeu 153/2020):

  1. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
  2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu, dengan rincian:
    • 50%, apabila litbang menghasilkan paten dan hak perlindungan varietas tanaman (hak PVT) di dalam negeri;
    • 25%, apabila litbang menghasilkan paten dan hak PVT di luar negeri;
    • 100%, jika litbang mencapai tahap komersialisasi; dan/atau
    • 25%, jika litbang yang menghasilkan paten atau hak PVT dan/atau mencapai tahap komersialisasi, dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga litbang Pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca juga: Ketahui Legalitas Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

Contoh Perhitungan

Berikut contoh perhitungan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan litbang berdasarkan Lampiran Permenkeu 153/2020:

PT X telah menyampaikan permohonan dan telah mendapatkan pemberitahuan kesesuaian melalui sistem Online Single Submission (OSS),

Kemudian, PT X melakukan kegiatan litbang selama 4 tahun, mulai dari tahun 2022 hingga 2025.

Biaya kegiatan litbang di tiap tahunnya sebesar Rp100.000.000,00. 

Selama tahun 2022 hingga 2025, PT X berhak membebankan biaya litbangnya sebesar 100% dari biaya riil, yaitu sebesar Rp100.000.000,00 tiap tahunnya.

Lalu, pada tahun 2025, kegiatan litbang telah diselesaikan dan didaftarkan untuk memperoleh paten di kantor paten Indonesia, dengan tambahan biaya pendaftaran paten sebesar Rp20.000.000,00.

Kemudian pada tahun 2026, PT X memperoleh paten dari kantor paten Indonesia.

Baca juga: Perbedaan Dasar antara Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas (PT)

Dengan diperolehnya paten tersebut, maka PT X berhak mendapat tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 50% dari akumulasi biaya litbang selama 4 Tahun Pajak terakhir sejak Tahun Pajak 2025 (saat pendaftaran paten), sebagai berikut:

Biaya Litbang Tahun 2022 Rp 100.000.000,00

Biaya Litbang Tahun 2023 Rp 100.000.000,00

Biaya Litbang Tahun 2024 Rp 100.000.000,00

Biaya Litbang Tahun 2025 Rp 100.000.000,00

Biaya Pengurusan Paten Tahun 2025 Rp 20.000.000,00

Akumulasi Biaya Litbang yang Berhak Mendapat Fasilitas atas Pendaftaran Paten Rp 420.000.000,00

Baca juga: Sertifikat CPOB, Komponen Penting dalam Produksi Obat-obatan

Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto

(50% x Rp420.000.000,00) Rp 210.000.000,00

Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp210.000.000,00 dapat dibebankan sejak tahun pajak diperolehnya paten.

Baca juga: Pentingnya Izin Edar Obat Tradisional dalam Bisnis Kesehatan

PT X di Tahun Pajak 2026 memiliki laporan fiskal sebagai berikut:

Penghasilan Bruto Rp 1.000.000.000,00

Biaya Non-Penelitian dan Pengembangan Rp (400.000.000,00)

Penghasilan (Rugi) Neto Sebelum Fasilitas Rp 600.000.000,00

Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Rp (210.000.000,00)

Penghasilan Kena Pajak Rp 390.000.000,00

Karena total tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp210.000.000,00 lebih kecil daripada 40% dari Penghasilan Kena Pajak sebelum mendapat fasilitas (40% x Rp600.000.000,00), maka pada Tahun Pajak 2026, PT X berhak memanfaatkan seluruh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp210.000.000,00.

Ingin mendapatkan fasilitas berusaha yang diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS), tetapi khawatir salah prosedur?

Konsultan Prolegal berpengalaman dalam menangani pengurusan legalitas usaha dan fasilitas yang akan didapatkan. Silakan hubungi kami dengan cara klik di sini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment