Perbedaan Dasar antara Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas (PT)

Perbedaan Dasar antara Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas (PT)
Sumber foto: freepik.com

Perbedaan Dasar antara Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas (PT)

“Walaupun masih dalam satu kesatuan, namun pembubaran dan likuidasi pada PT adalah dua hal yang berbeda.”

Tidak mengherankan jika suatu perseroan terbatas (PT) mengalami kerugian akibat persaingan bisnis yang ketat.

Tidak jarang akibat kerugian tersebut, PT memilih untuk melakukan penutupan atau pembubaran perusahaan.

Terdapat serangkaian proses yang dilakukan untuk melakukan pembubaran PT. Dalam pembubaran PT, seharusnya terdapat proses likuidasi.

Likuidasi umumnya berkaitan dengan penghentian operasi perusahaan dan membayar utang, sedangkan pembubaran terkait dengan menghapus entitas yang tidak aktif dari catatan hukum.

Meskipun keduanya sama-sama berkaitan dengan cara mengakhiri keberadaan perusahaan, pembubaran dan likuiditas memiliki tujuan, prosedur, dan konsekuensi yang berbeda.

Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Lantas, apa saja perbedaan likuidasi dan pembubaran?

Baca juga: Ketentuan dalam Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) secara Umum

Pembubaran PT

Pembubaran PT adalah proses resmi dan hukum yang dilakukan untuk mengakhiri eksistensi perusahaan tersebut. 

Pembubaran PT dapat dilakukan dengan berbagai dasar yang diatur dalam Pasal 142 ayat (1) UUPT, di antaranya:

  1. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  2. Karena jangka waktu berdiri PT dalam anggaran dasar berakhir;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. Karena harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada pada keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
  6. Karena dicabutnya izin usaha PT, sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Umumnya, PT yang dibubarkan atas keinginan pengurus dan pemilik PT sendiri dan tidak disebabkan perintah pihak ketiga, dilakukan dengan keputusan RUPS.

Terdapat beberapa konsekuensi jika PT melakukan pembubaran, yaitu meliputi:

  1. PT masuk dalam proses likuidasi, yang dilakukan oleh likuidator (Pasal 142 ayat (2) huruf a UUPT).
  2. Tidak dapat melakukan perbuatan hukum, termasuk kegiatan usaha dan komersial lainnya. Kecuali apabila diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi (Pasal 142 ayat (2) huruf b UUPT).
  3. Kewajiban PT wajib diselesaikan, termasuk dalam pajak, keuangan dan ketenagakerjaan (Pasal 149 ayat (1) UUPT).

Baca juga: Likuidasi Perusahaan (PT), Bagaimana Prosedurnya?

Likuidasi PT

Likuidasi adalah proses perusahaan menjual aset, menyelesaikan kewajiban, mendistribusikan dana yang tersisa, serta menutup perusahaan sebagai badan hukum.

Dalam hal ini, likuidasi termasuk dalam salah satu rangkaian pembubaran PT.

Likuidasi terdiri dari proses pemberesan kekayaan perusahaan dan mengubah aset berwujud menjadi kekayaan hasil likuidasi, baik dengan cara jual beli maupun pengalihan lainnya. 

Proses pelaksanaan likuidasi diatur dalam Pasal 142 hingga 152 UUPT. Adapun proses likuidasi dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Pemberitahuan pembubaran perseroan (Pasal 147 UUPT).
  2. Likuidasi dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh RUPS Perusahaan (Pasal 145 ayat (2) UUPT).
  3. Pemberesan harta kekayaan perseroan, proses likuidasi wajib diselesaikan dan diterima hasil likuidasi oleh RUPS atau pengadilan sebelum pembubaran dapat dinyatakan selesai (Pasal 152 UUPT).
  4. Hasil likuidasi, likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar dan Berita Negara (Pasal 152 ayat (3) UUPT).

Sedang mengurus likuidasi pencabutan izin usaha dalam rangka pembubaran PT, namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,