Penjualan Cross Border pada E-Commerce Dibatasi, Bagaimana Ketentuannya?

Penjualan Cross Border pada Shopee Dibatasi, Bagaimana Ketentuannya?

Penjualan Cross Border pada Shopee Dibatasi, Bagaimana Ketentuannya?

“Penjualan lintas batas negara atau cross border pada e-commerce di Indonesia harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan agar terjamin legalitasnya.”

Marketplace sebagai wadah untuk kegiatan perdagangan secara online (e-commerce) telah menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan sehari-hari.

Sebab, marketplace memudahkan proses belanja dan penjualan produk, sehingga tentu mengubah dinamika perdagangan pada umumnya. 

Bagi konsumen yang kerap mengunjungi marketplace untuk belanja online, pasti dulunya pernah membeli atau sekadar mengetahui adanya pedagang (merchant) luar negeri yang menjual barang dengan harga begitu murah.

Contoh sederhananya adalah penjualan casing untuk smartphone dengan desain yang lucu dan unik yang dijual oleh merchant dari Cina.

Inilah yang disebut dengan penjualan cross border atau lintas negara.

Dikutip dari detik.com, cross border adalah barang impor yang dijual langsung oleh pedagang (merchant) luar negeri kepada konsumen dalam negeri.

Dengan sistem cross border, penjual luar negeri dapat langsung menjual ke konsumen melalui e-commerce. Jadi, memungkinkan pedagang dari luar negeri tetap bisa berjualan tanpa memiliki toko di Indonesia.

Namun, akibat isu TikTok Shop, saat ini penjualan secara cross border tidak boleh berjualan secara sembarangan pada marketplace dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) lainnya.

Baca juga: TikTok Shop Dilarang Beroperasi? Simak Penjelasannya dari Regulasi Terbaru!

Hubungan Cross Border dengan Isu TikTok Shop

Isu ini ramai karena TikTok Shop menjadi wadah untuk menjual barang langsung dari luar negeri dengan harga yang begitu murah, jauh dari harga modal produk lokal (predatory pricing).

Akibatnya, timbullah dugaan persaingan bisnis yang tidak sehat.

Ketentuan mengenai batasan penjualan cross border ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023).

Lantas, bagaimana ketentuan terkait batasan penjualan cross border pada marketplace sebagai wadah transaksi jual beli elektronik (e-commerce)?

Baca juga: Bisnis Thrifting Sudah Dilarang, Ini Akibatnya jika Masih Nekat

Batasan Penjualan Cross Border pada E-commerce

Pemerintah memberikan ketentuan terkait batasan harga yang boleh dijual secara cross border pada platform e-commerce (misalnya marketplace Shopee, Tokopedia, dan lain-lain).

Adapun ketentuan penjualan cross border pada e-commerce di Indonesia diatur dalam Pasal 19 Permendag 31/2023, yaitu sebagai berikut:

  1. PPMSE yang melakukan kegiatan Perdagangan Melalui SIstem Elektronik (PMSE) yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang (merchant) yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.
  2. Harga Barang minimum sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 (100 dolar Amerika Serikat) per unit.
  3. Dalam hal harga barang diberitahukan dalam mata uang yang berbeda, dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  4. Barang dengan harga di bawah harga barang minimum yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Pada intinya, dapat dipahami bahwa penjualan barang impor di bawah 100 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,5 juta dari pedagang luar negeri sudah tidak diperbolehkan lagi.

Oleh sebab itu, penjualan casing untuk smartphone dan barang lainnya dari pedagang luar negeri yang berharga murah sudah tidak tersedia lagi pada platform e-commerce.

Selain itu, PMSE yang bersifat lintas negara (cross border) juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik (Pasal 20 Permendag 31/2023).

Baca juga: Kewajiban Merchant (Pedagang Online) Dalam Negeri yang Wajib Dipenuhi

Izin Pedagang Luar Negeri untuk Penjualan Cross Border pada E-commerce

Supaya pedagang luar negeri masih bisa menjual barang cross border, maka harus memenuhi persyaratan izin berikut terlebih dahulu, di antaranya (Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permendag 31/2023):

  1. Pedagang (merchant) luar negeri yang melakukan kegiatan PMSE di PPMSE (misal Shopee dan Tokopedia) yang menyediakan sarana bagi Pedagang (merchant) luar negeri wajib menyampaikan:
    • Identitas pedagang (merchant) luar negeri berupa nama dan alamat negara asal pedagang (merchant) luar negeri;
    • Izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal yang dilegalisasi;
    • Bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan;
    • Nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi.
  2. Pedagang luar negeri dalam melakukan kegiatan PMSE di PPMSE wajib menggunakan bahasa Indonesia dan menayangkan informasi negara asal pengiriman.

Dalam hal pedagang (merchant) luar negeri tidak memenuhi ketentuan, maka PPMSE  wajib menolak permintaan pendaftaran pedagang (merchant) luar negeri dimaksud (Pasal 5 ayat (5) Permendag 31/2023).

Ingin mengurus legalitas untuk izin penjualan lintas negara (cross border) pada platform e-commerce, tetapi khawatir salah memenuhi persyaratan dan menerapkan prosedurnya?

Prolegal dapat membantu pengurusan legalitas usaha Anda. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment