Bisnis Thrifting Sudah Dilarang, Ini Akibatnya jika Masih Nekat
Ilustrasi: freepik.com
Bisnis Thrifting Sudah Dilarang, Ini Akibatnya jika Masih Nekat
“Praktik bisnis thrifting barang luar negeri telah dilarang oleh pemerintah, namun faktanya saat ini masih banyak ditemukan.”
Dalam beberapa tahun terakhir, thrifting atau belanja barang bekas (khususnya pakaian dan sepatu bekas) telah menjadi semakin populer di berbagai daerah Indonesia.
Namun, beberapa bulan lalu, pemerintah akhirnya menegaskan bahwa perdagangan pakaian dan sepatu bekas dari luar negeri dilarang untuk dilakukan.
Hal ini pun membuat kegiatan usaha yang menjual pakaian dan sepatu bekas (toko thrift) dianggap sebagai bisnis yang ilegal.
Sayangnya, pada media sosial Instagram, masih banyak dijumpai beberapa pelaku usaha yang nekat membuka toko thrift-nya.
Baca juga: Ramadan Tiba! Ini Ketentuan Izin Usaha Reseller Baju Muslim
Dilansir dari liputan6.com (25/10/2023), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki meminta pihak Instagram untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal (bisnis thrifting) pada platform media sosial tersebut.
Walau begitu, sebenarnya bisnis thrifting yang masih dipaksakan ini tidak hanya ditemukan pada Instagram saja.
Larangan ini juga tak digubris oleh para pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Sejumlah lapak thrift terlihat masih aktif berjualan pakaian bekas impor hingga saat ini.
Perlu diketahui bagi pelaku usaha yang masih tetap melakukan bisnis thrifting terdapat sanksi hukum yang akan menjerat.
Lantas, bagaimana ketentuan bisnis thrifting barang luar negeri di Indonesia?
Baca juga: Membangun Bisnis Desain Fashion? Ini Hal-Hal yang Harus Dilakukan
Dasar Hukum Larangan Bisnis Thrifting
Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan terkait larangan untuk menjual barang-barang bekas dari luar negeri, di antaranya sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Permendag 18/2021 dan Permendag 40/2022).
Baca juga: Wajib Tahu! Kini, NIB dapat Berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API)
Alasan Bisnis Thrifting Dilarang
Pakaian bekas termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d Permendag 18/2021 dan Lampiran II Permendag 40/2022.
Selain pakaian bekas, barang bekas lain yang dilarang secara eksplisit adalah kantong bekas dan karung bekas.
Dalam hal ini, pakaian bekas, kantong bekas, karung bekas, dan sejenisnya termasuk dalam pos tarif atau HS (klasifikasi barang yang menjadi rujukan penetapan tarif bea masuk) 6309.00.00.
Baca juga: 3 Dokumen Legalitas untuk Impor Kosmetik
Kemudian, menurut pemerintah, adanya larangan bisnis thrifting barang bekas dari luar negeri dilakukan karena berbagai alasan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Perlindungan industri dalam negeri
Thrifting dianggap dapat mengancam perdagangan dalam negeri. Hal ini dikarenakan barang thrift luar negeri dijual dengan harga yang sangat murah. Akibatnya, produk lokal sepi peminat. Bahkan, harga barang bekas jauh dari harga produksi barang dalam negeri.
Faktor kesehatan
Barang bekas luar negeri umumnya tidak diketahui asalnya dan rekam individu pemakai sebelumnya. Hal tersebut berpotensi menjadi penyebaran virus dan jamur yang mengancam kesehatan.
Baca juga: Kewajiban Importir iPhone (Smartphone Impor) dalam Sektor Perdagangan
Barang Lain yang Dilarang Impor
Selain barang bekas, berikut adalah daftar barang dilarang impor lainnya, yang meliputi (Pasal 2 ayat (3) Permendag 18/2021):
- Gula dengan jenis tertentu;
- Beras dengan jenis tertentu;
- Bahan perusak lapisan ozon;
- Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
- Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22), baik dalam keadaan kosong maupun terisi;
- Bahan obat dan makanan tertentu;
- Bahan berbahaya dan beracun (B3);
- Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), dan limbah nonbahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar;
- Perkakas tangan (bentuk jadi); dan
- Alat kesehatan yang mengandung merkuri.
Adapun rincian lebih lengkapnya dari barang-barang dilarang impor yang telah disebutkan di atas tercantum dalam Lampiran II Permendag 40/2022.
Baca juga: TikTok Shop Dilarang Beroperasi? Simak Penjelasannya dari Regulasi Terbaru!
Sanksi
Terdapat beberapa sanksi pidana bagi pelaku usaha yang masih tetap menjalankan bisnis thrifting barang luar negeri, yang diatur melalui:
Pasal 47 ayat (1) UU Perdagangan, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja dan Pasal 111 UU Perdagangan
Apabila importir tidak mengimpor barang dalam keadaan baru, maka akan dijerat sanksi pidana berupa:
- Penjara paling lama 5 tahun; dan/atau
- Denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 51 ayat (2) UU Perdagangan, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja dan Pasal 112 ayat (2) UU Perdagangan
Apabila importir mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk impor, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa:
- Penjara paling lama 5 tahun; dan/atau
- Denda paling banyak Rp5 miliar.
Ingin memiliki legalitas usaha, tetapi khawatir salah memenuhi persyaratan dan menerapkan prosedurnya?
Prolegal dapat membantu pengurusan legalitas usaha Anda. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
