Ramadan Tiba! Ini Ketentuan Izin Usaha Reseller Baju Muslim
“Izin usaha penjualan baju muslim jelas dibutuhkan reseller untuk bisnis jangka panjang.”
Bulan Ramadan tentunya memberikan banyak keberkahan dalam hidup. Salah satunya, membuka pintu rezeki dengan banyaknya peluang usaha.
Salah satunya adalah menjadi reseller baju muslim. Sebab, kita bisa melihat bahwa Hari Raya Idul Fitri juga identik dengan pakaian baru.
Menjual baju muslim ini juga bisa dijadikan bisnis jangka panjang. Oleh karena itu, reseller baju muslim ini pun harus memiliki izin usaha.
Penasaran? Mari simak informasi dalam artikel berikut ini.
Reseller Termasuk Pengecer
Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dulu bahwa reseller juga dapat dikategorikan sebagai pengecer.
Pengecer adalah salah satu pelaku usaha distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan barang secara langsung kepada konsumen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).
Barang-barang, termasuk baju muslim, yang akan dijual oleh pengecer atau reseller ini didapatkan melalui perantara distributor atau agen. Sementara itu, distributor atau agen ini mendapatkan barang dari produsennya secara langsung.
Baca juga: Ingin Jadi Reseller Pakaian? Inilah Syarat Perizinan Usahanya
Skala Usaha Pengecer atau Reseller Baju Muslim
Setelah adanya keinginan dalam membangun usaha pakaian muslim, selanjutnya yang perlu diketahui adalah menyiapkan modal untuk usaha.
Dari jumlah modal yang dimiliki ini, maka dapat menentukan usaha ini termasuk ke dalam skala apa.
Hal tersebut dilihat dari kriteria yang dipaparkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
Adapun kriteria modal untuk menentukan skala usaha yang sesuai meliputi (Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021):
- Usaha mikro, memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar.
- Usaha kecil, memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar.
- Usaha menengah, merniliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar.
Perlu diketahui bahwa modal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sarana Penjualan bagi Pengecer atau Reseller Baju Muslim
Reseller baju muslim wajib memiliki sarana untuk menjual produknya. Adapun sarana penjualan yang dimaksud terdiri dari (Pasal 37 PP 29/2021):
- Sarana penjualan toko, meliputi:
- Toko swalayan (misalnya minimarket, supermarket, atau hypermarket); atau
- Toko dengan sistem pelayanan konvensional (misalnya, toko milik sendiri dalam bangunan sewa atau bangunan milik pribadi).
- Sarana penjualan lainnya, meliputi:
- Sistem elektronik (misalnya melalui e-commerce, social commerce, atau website dan aplikasi milik pribadi);
- Penjualan dengan perangkat mesin elektronik; atau
- Penjualan bergerak (misalnya, penjualan door-to-door, emperan pinggir jalan yang berpindah-pindah, dan sebagainya)
KBLI untuk Reseller Pakaian Muslim
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan salah satu poin penting untuk mengurus izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena ituresell, reseller pun tentunya harus mengetahui kode KBLI yang sesuai.
Dalam kegiatan usaha reseller baju muslim, terdapat dua KBLI yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing, di antaranya:
|
KBLI 47711 (Perdagangan Eceran Pakaian) |
KBLI 47842 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Pakaian) |
| Usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan (yang dilakukan di tempat selain eceran kaki lima dan los pasar). | Usaha perdagangan eceran macam-macam pakaian baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar). |
| Produk dagangan: kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena, dan jubah. | |
Kemudian, jika penjualan dilakukan melalui sarana media elektronik, maka dapat memakai atau menambahkan KBLI berikut:
- KBLI 47912 (Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki, dan Barang Keperluan Pribadi)
Mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau internet). Kemudian, barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa, dan sejenisnya.
Izin Usaha yang Dibutuhkan
Dari ketiga KBLI tersebut, semuanya sama-sama memiliki risiko rendah untuk segala skala usahanya. Mulai dari skala usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), kegiatan usaha berisiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin usahanya.
Namun, jika reseller baju muslim menggunakan sarana media elektronik berupa website atau aplikasi milik pribadi, maka harus melengkapi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).
Adapun PB UMKU yang dimaksud adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE). Pengurusannya bisa melalui sistem OSS yang nantinya akan diarahkan secara otomatis ke situs PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Minat mendirikan usaha reseller pakaian muslim sendiri, tapi nggak mau ribet ngurusnya? Jangan ragu hubungi Prolegal, tempat konsultasi yang tepat untuk urusan legalitas usaha!
Author: Praycillia Menik Tarigan
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
