3 Dokumen Legalitas untuk Impor Kosmetik
Sumber foto: freepik.com
3 Dokumen Legalitas untuk Impor Kosmetik
“Setidaknya, terdapat tiga jenis dokumen legalitas untuk impor kosmetik, yaitu Angka Pengenal Impor (API), izin edar (notifikasi), dan Surat Keterangan Impor (SKI).”
Minat pasar atas kebutuhan make up dan skincare yang terus meningkat berdampak terhadap berkembangnya industri kosmetik.
Tidak hanya dari luar negeri, merek kosmetik saat ini banyak yang berasal dari Indonesia. Namun, merek kosmetik luar negeri juga masih banyak diminati.
Hal tersebut menjadi peluang bisnis para importir untuk mendatangkan kosmetik dari luar yang masih digemari masyarakat.
Namun, perlu dipahami bahwa untuk dapat mengimpor kosmetik yang diperjualbelikan kembali, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Di antaranya, izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dokumen bidang impor dan dokumen pendukung legalitas lainnya yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan memenuhi ketentuan lainnya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia (Peraturan BPOM 27/2022).
Lantas, apa saja jenis perizinan berusaha untuk memperoleh legalitas impor kosmetik?
Baca juga: Kosmetik Dalam Negeri Wajib Ada Izin Edar, Simak Syarat dan Cara Pembuatannya
Angka Pengenal Importir
Angka Pengenal Importir (API) adalah tanda pengenal sebagai importir.
Dalam hal ini, API wajib dimiliki oleh individu (perorangan) atau suatu badan usaha yang menjalankan kegiatan impor.
Sejak rezim perizinan berusaha berbasis risiko berlaku, salah satu fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebagai API.
Jadi, bagi pelaku usaha yang hendak memiliki API, maka cukup mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Baca juga: Wajib Tahu! Kini, NIB dapat Berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API)
Izin Edar Kosmetik (Notifikasi)
Kosmetik yang dimasukkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar yang memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang impor. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan BPOM 27/2022.
Sementara itu, regulasi mengenai izin edar kosmetik (notifikasi) diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Peraturan BPOM 21/2022).
Dari situ, importir harus memenuhi persyaratan untuk dapat mengurus izin edar kosmetik (notifikasi) sebagai berikut (Pasal 13 ayat (1) Peraturan BPOM 21/2022):
- Surat pernyataan bermeterai direksi dan/atau pimpinan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika;
- Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
- Surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris;
- Surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon notifikasi dengan industri kosmetika di luar wilayah Indonesia yang disahkan oleh notaris;
- Certificate of Free Sale (CFS) untuk kosmetik impor yang berasal dari negara di luar ASEAN, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal, kecuali untuk kosmetika kontrak yang diproduksi di luar wilayah Indonesia;
- Sertifikat good manufacturing practice atau surat pernyataan penerapan good manufacturing practice untuk industri Kosmetika yang berlokasi di negara ASEAN.
Sebagai catatan, penentuan atas CFS atau sertifikat good manufacturing practice masih memiliki berbagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan BPOM 21/2022.
Baca juga: Ketentuan Label dalam Kemasan Produk untuk Snack Impor
Surat Keterangan Impor (SKI) untuk Kosmetik
Perlu diketahui bahwa importir kosmetik wajib memiliki Surat Persetujuan pemasukan barang dari Kepala BPOM sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Surat Persetujuan dari Kepala BPOM tersebut adalah Surat Keterangan Impor (SKI), yang terdiri dari dua jenis, yaitu:
- SKI Border, untuk pemasukan obat dan obat tradisional ke dalam wilayah Indonesia; atau
- SKI Post-Border, untuk pemasukan obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, dalam rangka impor kosmetik, maka yang diperlukan importir adalah memiliki SKI Post-Border.
Baca juga: Sistem Baru ereg RBA, Ini Dampaknya terhadap Izin Edar Pangan Olahan
Adapun cara mengurus SKI Post-Border secara garis besar adalah sebagai berikut (Pasal 8 Peraturan BPOM 27/2022):
- Pemohon harus memiliki NIB melalui sistem OSS.
- Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi dengan mekanisme OSS di laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan (e-BPOM) atau Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
- Pendaftaran melalui mekanisme OSS dilakukan untuk memperoleh akses login di inhouse BPOM dan SINSW.
- Dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa, maka penerima kuasa harus mendapatkan surat kuasa yang disahkan oleh notaris.
Sedang mengurus perizinan impor kosmetik, namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi lebih lanjut pada Prolegal, dengan cara klik .
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
