Sertifikat Laik Operasi (SLO) Adalah: Definisi, Manfaat, dan Sanksinya
Ilustrasi: freepik.com
Sertifikat Laik Operasi (SLO) Adalah: Definisi, Manfaat, dan Sanksinya
“Pelaku usaha wajib mematuhi legalitas bisnis usaha produksinya, termasuk sertifikat laik operasi.”
Industri adalah salah satu pilar utama dalam perekonomian suatu negara.
Sebab, perkembangan bisnis industri memiliki dampak yang sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan kemajuan teknologi.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pertumbuhan industri yang tidak bertanggung jawab dapat memberikan dampak negatif yang serius pada lingkungan dan kehidupan.
Oleh karena itu, penting bagi industri untuk memprioritaskan keberlanjutan lingkungan dalam semua aspek operasional mereka.
Dalam hal menjaga keberlanjutan dan kesuksesan jangka panjang, industri harus selalu memperhatikan kelayakan dalam semua aspek operasionalnya.
Jadi, setiap pabrik atau kegiatan industri, khususnya yang berkaitan dengan bidang kelistrikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Salah satu kejadian nyatanya, ada perusahaan industri di Jakarta yang sempat disegel kegiatan operasionalnya karena tidak memiliki SLO.
Hal ini sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia (14/9/2023), Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel cerobong milik PT Jakarta Central Asia Steel (JCAS), akibat tidak bisa menunjukan SLO.
Lantas, bagaimana ketentuan terkait Sertifikat Laik Operasi (SLO) secara lebih lanjut?
Baca juga: Sertifikat Laik Sehat: Definisi, Ruang Lingkup, dan Syaratnya bagi Pelaku Usaha
SLO Adalah…
SLO adalah bukti pengakuan formal suatu Instalasi Tenaga Listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.
Definisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Peraturan ESDM 12/2021).
Selain dalam Peraturan ESDM 12/2021, SLO juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU 30/2009), yang sebagian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Baca juga: Sertifikasi ISPO: Kewajiban Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit untuk Menjaga Lingkungan
Pelaku Usaha yang Wajib Memiliki SLO
Merujuk Pasal 44 ayat (4) UU 30/2009 yang telah diubah dengan UU 6/2023, diatur bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.
Hal ini pun dipertegas dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan ESDM 12/2021, bahwa SLO wajib dimiliki oleh setiap instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah. SLO tersebut diperoleh melalui sertifikasi tenaga listrik yang diterbitkan Menteri ESDM.
Baca juga: UKL-UPL, Unsur Penting dalam Persetujuan Lingkungan
Data yang Dibutuhkan untuk Penerbitan SLO
Supaya SLO dapat terbit, maka pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), pemegang IUPTL untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS), dan pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Inspeksi Teknik.
Adapun permohonan tersebut harus dilengkapi dengan data-data, yang meliputi (Pasal 32 ayat (1) Permen ESDM 12/2021):
- IUPTLU, IUPTLS, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
- Lokasi instalasi yang dilengkapi dengan titik koordinat;
- Jenis dan kapasitas instalasi;
- Gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh Badan Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik dan/atau Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik;
- Diagram satu garis yang dikeluarkan oleh Badan Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik dan/atau Badan Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik yang memiliki perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik;
- Spesifikasi teknik peralatan utama instalasi; dan
- Standar yang digunakan.
Baca juga: Lagi Marak, Berikut Ketentuan Legalitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Manfaat SLO
SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, dengan kata lain sudah layak diberi tegangan listrik.
Kemudian, SLO menjadi penting karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
Selain itu dikutip dari artikel Mahkamah Konstitusi (27/10/2014), SLO diharapkan dapat mewujudkan instalasi tenaga listrik yang andal dan aman.
Dengan begitu, instalasi tenaga listrik dapat beroperasi secara berkesinambungan sesuai spesifikasi yang telah ditentukan untuk meminimalkan kerusakan utamanya pada kerusakan lingkungan hidup.
Baca juga: PKKPR Kawasan Hutan: Definisi, Syarat, dan Prosedur di OSS RBA
Sanksi
Dalam hal tidak memiliki SLO, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin usaha (Pasal 48 ayat (1) UU 30/2009 yang telah diubah dengan UU 6/2023).
Selain itu, terdapat sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 54 UU 30/2009 yang telah diubah dengan UU 6/2023, yaitu setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan:
- Pidana penjara, paling lama 5 tahun; dan
- Pidana denda, paling banyak Rp500 juta.
Ingin mengurus izin usaha berupa sertifikat laik operasi (SLO), namun khawatir salah langkah dengan syarat dan prosedurnya?
Konsultan Prolegal berpengalaman dalam mengurus legalitas usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
