UKL-UPL, Unsur Penting dalam Persetujuan Lingkungan

ukl upl

“UKL-UPL merupakan salah satu dari “tiga bersaudara” persetujuan lingkungan yang berlaku sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha” sebagai komitmen pelaku usaha dalam menjaga lingkungan.”

Dasar peraturan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Cipta Kerja  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Terdapat tiga syarat dalam perizinan berusaha yang diatur PP Nomor 5 Tahun 2021, antara lain:

    1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
    2. Persetujuan Lingkungan; dan
    3. Pembangunan Gedung.

Menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Oleh karenanya, menjadi salah satu syarat perizinan berusaha berupa persetujuan lingkungan

Terkait persetujuan lingkungan diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Ada tiga jenis persetujuan lingkungan yang diatur dalam PP 22/2021 antara lain:

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal);
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

Ketiga jenis tersebut digunakan sesuai dengan perbedaan skala usaha yang dijalani dan tingkat dampak terhadap lingkungan.

Kemudian, perlu diketahui bahwa dalam update sistem Online Single Submission (OSS) terbaru, terdapat terminologi baru untuk kedua jenis persetujuan lingkungan (selain SPPL), yaitu meliputi:

  1. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KKLH), yang lebih dikenal dengan Amdal; dan
  2. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKLH), yang lebih dikenal dengan UKL-UPL.

Namun, artikel ini akan berfokus mengenai ketentuan UKL-UPL atau PPKLH.

Baca juga: Membuat SPPL, Komitmen Pelaku Usaha untuk Menjaga Lingkungan

Definisi UKL-UPL

UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pasal 1 ayat (6) PP 22/2021).

Mudahnya, UKL-UPL merupakan syarat perizinan berusaha berupa pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai standar yang ditentukan dalam melakukan kegiatan usaha atas persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 

Baca juga: Kenali Persetujuan Lingkungan sebelum Memulai Usaha Anda!

Kegiatan Usaha yang Memerlukan UKL-UPL 

Berdasarkan Pasal 6 PP 22/2021, UKL-UPL wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Rencana usaha/kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL meliputi (Pasal 6 ayat (2) PP 22/2021):

  1. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting;
  2. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang, lokasi usaha dan/atau kegiatan dilakukan di luar dan/atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; dan
  3. Termasuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib Amdal.

Kemudian, daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL diatur secara lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 (Permen LHK 4/2021).

Dalam hal ini, rencana usaha/kegiatan yang wajib UKL-UPL dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan/atau non-KBLI.

Baca juga: Sertifikasi ISPO: Kewajiban Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit untuk Menjaga Lingkungan

Contoh rencana usaha/kegiatan yang harus memiliki UKL-UPL, antara lain:

  1. Sektor pertanian, misalnya:
    • Pertanian jagung (KBLI 01111);
    • Pertanian kedelai (KBLI 01113);
    • Pertanian padi hibrida (KBLI 01121);
    • Dan beberapa pertanian lainnya, wajib memiliki UKL-UPL jika memiliki luas 25 Ha hingga 2000 Ha.
  2. Sektor industri, misalnya:
    • Industri pengolahan es krim (KBLI 10531), yang memiliki luas lahan terbangun lebih dari sama dengan 1 Ha hingga kurang dari 10 Ha atau penggunaan air mengikuti kriteria multisektor;
    • Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih (KBLI 29100), yang skala atau besaran UKL-UPL diatur sesuai besaran di multisektor,
    • Dan sebagainya.
  3. Dan sektor usaha lainnya.

Jika ingin mengetahui daftar lengkap tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka dapat melihat pada Lampiran I dan II Permen LHK 4/2021.

Lebih lanjut, disarankan untuk memeriksa pada sistem Online Single Submission (OSS) melalui fitur Informasi di bagian “Persyaratan Dasar”, terkait  rencana usaha/kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

Baca juga: Mengenal RKL-RPL, Unsur Penting dalam Dokumen Amdal

Pengajuan Formulir UKL-UPL

Salah satu cara memperoleh persetujuan lingkungan adalah pelaku usaha harus membuat atau menyusun dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.  

Beberapa poin penting yang tercantum pada formulir UKL-UPL di antaranya (PP 22/2021):

  1. Deskripsi rencana usaha dan persetujuan teknis;
  2. Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang;
  3. Kesanggupan mematuhi peraturan standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Pelaku usaha dapat melakukan pengajuan melalui sistem OSS secara mandiri yang telah terintegrasi dengan Amdalnet sebagai sistem untuk menerbitkan persetujuan lingkungan, termasuk penerbitan UKL-UPL.

Namun, hal tersebut berlaku jika kegiatan usahanya memiliki risiko rendah dan menengah rendah.

Jika risiko usaha yang dimiliki tergolong menengah tinggi dan tinggi, maka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS terlebih dulu. Kemudian, pelaku usaha dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui Amdalnet.

Baca juga: Perizinan OSS RBA: Jenis, Syarat, Tata Cara, dan Fiturnya

Sanksi

Pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban mengurus UKL-UPL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 508 ayat (1) PP 22/2021):

  1. Teguran tertulis;
  2. Paksaan pemerintah;
  3. Denda administratif;
  4. Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
  5. Pencabutan perizinan berusaha.

 

Minat mendirikan usaha, tapi masih bingung cara mengurus legalitasnya, terutama soal persetujuan lingkungan? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik tautan berikut: .

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,