Izin Usaha untuk Bisnis Bimbingan Belajar (Bimbel)
Izin Usaha untuk Bisnis Bimbingan Belajar (Bimbel)
“Mendirikan bisnis bimbel, harus mengetahui beberapa ketentuan yang berlaku.”
Bimbingan belajar atau bimbel telah menjadi salah satu pilihan yang populer dalam dunia pendidikan.
Tidak hanya para pelajar, bahkan kini para pekerja pun banyak yang mengikuti bimbel.
Harapannya dengan mengikuti bimbel, maka dapat membantu meningkatkan pemahaman dan kompetensi akademik sesuai kepentingan masing-masing.
Hal tersebut tentunya menjadi peluang bisnis yang potensial bagi para tenaga pendidik.
Namun, sebelum memulai bisnis bimbel, penting untuk memahami berbagai perizinan agar bisnis terjamin legalitasnya.
Salah satunya, pelaku usaha perlu memiliki izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Sebab, bimbel termasuk dalam jenis pendidikan nonformal. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Permendikbud 81/2013).
Lantas, bagaimana ketentuan izin usaha untuk bisnis bimbel secara lebih lanjut?
Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis
Izin Usaha Bisnis Bimbel
Les privat termasuk dalam sektor usaha pendidikan. Dalam hal ini, pendidikan termasuk dalam salah satu sektor yang menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis risiko.
Ketentuan tersebut dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Namun, perlu dicatat bahwa perizinan berusaha berbasis risiko untuk sektor pendidikan yang dimaksud hanya berlaku pada sistem pendidikan formal pada Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK (Pasal 134 ayat (3) PP 5/2021).
Sedangkan, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bimbel termasuk dalam sistem pendidikan nonformal.
Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa pengurusan izin usaha untuk les privat bukan diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan poin 5 Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (SE Kemendikbud Ristek 26/2021), izin atas pemberian layanan perizinan pendidikan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Walau begitu, setiap pelaku usaha tetap diwajibkan memiliki identitas, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar
NIB untuk Bisnis Bimbel
Karena tetap membutuhkan NIB, maka pelaku usaha yang akan mendirikan bisnis les privat wajib memiliki akun pada sistem OSS juga.
Setelahnya, dapat mengurus penerbitan NIB melalui sistem OSS tersebut. Oleh karena itu, pelaku usaha harus mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
KBLI 85495 dengan judul “Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta” merupakan kode yang sekiranya sesuai untuk bisnis bimbel.
Sesuai pada penjelasan sebelumnya, laman OSS menyatakan bahwa Lembaga OSS hanya dapat menerbitkan NIB saja.
Baca juga: Ketentuan Izin Usaha untuk Pendirian Lembaga Kursus Bahasa Asing
Persyaratan Pendirian
Pendirian pendidikan nonformal, termasuk untuk bimbingan belajar, dapat dilaksanakan oleh pihak berikut (Pasal 5 ayat (1) Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013):
- Orang perseorangan;
- Kelompok orang; atau
- Badan hukum.
Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendirian bimbel sebagai satuan PNF terbagi menjadi dua, yaitu (Pasal 5 Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013):
Persyaratan administratif
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri.
- Susunan pengurus dan rincian tugas.
- Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah.
- Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 tahun.
- Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Persyaratan teknis
- Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Sedang mengurus bisnis bimbingan belajar, namun masih bingung dengan prosedurnya?
Konsultan Prolegal berpengalaman dalam mengurus legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
