Buka Kursus Bahasa Asing Perlu Izin Usaha? Begini Ketentuannya!

Buka Kursus Bahasa Asing Perlu Izin Usaha? Begini Ketentuannya!

Buka Kursus Bahasa Asing Perlu Izin Usaha? Begini Ketentuannya!

“Pengajuan perizinan kursus bahasa asing wajib mengikuti pedoman dalam Permendikbud 81/2013 agar terjamin legalitasnya.“

Di era globalisasi saat ini, kemampuan menguasai bahasa asing menjadi keterampilan penting yang menambah nilai seorang individu. Keahlian ini sangat dicari oleh perusahaan dan pencari kerja, menjadikannya sebuah aset berharga di pasar tenaga kerja. 

Seiring dengan kemajuan yang ada, minat untuk mengikuti kursus atau pelatihan bahasa asing semakin meningkat, sebab kemampuan ini memungkinkan individu untuk bersaing secara internasional.

Tidak hanya itu, dari perspektif bisnis, jumlah kursus dan lembaga pelatihan bahasa asing juga terus bertambah seiring dengan permintaan yang meningkat dari masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya peluang besar bagi para pelaku bisnis untuk terjun dalam industri ini.

Namun, sebelum memulai bisnis di bidang ini, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui terkait pendirian dan perizinan lembaga pelatihan bahasa asing sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Simak pembahasannya!

Baca juga: Berniat Membuka Bisnis Bimbel Online? Berikut Ketentuan Izin Usahanya!

Pelatihan dan/atau Kursus Bahasa Asing sebagai Penyelenggara Pendidikan Nonformal

Di Indonesia, pendidikan formal diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang, terdiri atas beberapa tingkatan. Pendidikan dasar mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, siswa melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah, yang terdiri dari Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

Pendidikan formal ini kemudian dilanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, yang mencakup perguruan tinggi, baik universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, maupun politeknik.

Selain pendidikan formal, terdapat juga pendidikan nonformal dan informal yang diatur ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU 20/2003).

Pendidikan informal merujuk pada jalur pendidikan yang dilakukan dalam keluarga dan lingkungan. 

Sementara itu, pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (Pasal 1 angka 12  UU 20/2003).

Dalam hal ini, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (PP 17/2010), lembaga kursus dan lembaga pelatihan (LKP)  termasuk ke dalam satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal. 

Meskipun tidak termasuk ke dalam jalur pendidikan formal, suatu LKP harus  tetap memiliki struktur dan sistem pendidikan terorganisir untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) UU 20/2003, satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Baca juga: Izin Usaha untuk Bisnis Bimbingan Belajar (Bimbel)

Persyaratan Izin Usaha untuk LKP Bahasa Asing

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Pemerintah atau Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk memberikan atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan formal dan nonformal, termasuk di dalamnya LKP bahasa asing.

Sesuai dengan Pasal 62 Ayat (2) UU 20/2003, syarat-syarat untuk memperoleh izin tersebut mencakup:

  1. Isi pendidikan
  2. Jumlah dan kualifikasi pendidik serta tenaga kependidikan
  3. Sarana dan prasarana pendidikan
  4. Pembiayaan pendidikan
  5. Sistem evaluasi dan sertifikasi
  6. Manajemen dan proses pendidikan

Izin ini bersifat wajib. Jika Anda mendirikan LKP tanpa izin dari pemerintah atau pemerintah daerah, Anda bisa dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar (Pasal 71 UU 20/2003).

Sementara itu, prosedur pengajuan perizinan diatur lebih lanjut dalam Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Permendikbud 81/2013). 

Pasal 6 ayat (1) Permendikbud 81/2013 menyebutkan bahwa untuk mengajukan izin pendirian satuan pendidikan nonformal, diperlukan surat permohonan pendirian beserta lampiran persyaratan teknis dan administratif kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Persyaratan administratif meliputi:

  1. Fotokopi KTP pendiri
  2. Susunan pengurus dan rincian tugas
  3. Jika pendiri adalah badan hukum, Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian Hukum
  4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
  5. Bukti kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama tiga tahun

Adapun, yang dimaksud persyaratan teknis mencakup Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan yang harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Baca juga: Apa Saja Sih Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Izin Kursus Online? Yuk Simak Artikelnya!

Pengajuan Izin Usaha LKP Bahasa Asing Tidak Melalui OSS?

Dalam pendiriannya, sesuai ketentuan dalam Pasal 2 Permendikbud 81/2013, LKP dapat didirikan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan, pengajuan perizinan di bidang pendidikan tidak lagi dilakukan melalui sistem OSS RBA, kecuali untuk lembaga pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Oleh karena itu, pengajuan perizinan LKP mengikuti pedoman dalam Permendikbud 81/2013. 

Namun, sebelum mengajukan perizinan, Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). NIB pada dasarnya merupakan bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. 

Untuk mengajukan penerbitan NIB, Anda perlu mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, khususnya bagi LKP bahasa asing. Dalam hal ini, KBLI yang dapat dipilih adalah KBLI kode 85493 dengan judul “Pendidikan Bahasa Swasta.” 

Kelompok KBLI 85493 mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bahasa yang diselenggarakan oleh swasta. 

Adapun KBLI 85493 termasuk dalam kategori tingkat risiko tinggi. Adapun Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) perizinan berusaha untuk risiko tinggi adalah NIB dan Izin.

Masih bingung dan butuh konsultasi terkait pengurusan perizinan usaha bisnis Anda? Serahkan saja pada Prolegal! 

Kami siap membantu Anda menangani semua kebutuhan legal, termasuk legalitas usaha dan perizinan, baik yang diajukan melalui OSS RBA maupun tidak.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment