Berniat Membuka Bisnis Bimbel Online? Berikut Ketentuan Izin Usahanya!

Berniat Membuka Bisnis Bimbel Online? Berikut Ketentuan Izin Usahanya!

“Bimbel online kini banyak diminati siswa, namun sebelum membuka bisnis tersebut terdapat perizinan berusaha yang harus dipenuhi.”

Di tengah berkembangnya teknologi digital, sektor pendidikan turut mengalami transformasi yang signifikan. Salah satu bentuk transformasi yang mencolok adalah meningkatnya popularitas lembaga bimbingan belajar (bimbel) online

Dengan kemudahan akses dan fleksibilitasnya, bimbel online telah menjadi pilihan bagi banyak individu yang ingin meningkatkan kemampuan akademis mereka. 

Terlebih dengan adanya kebutuhan untuk mempersiapkan diri guna ujian kenaikan kelas, ujian kelulusan, hingga ujian penerimaan untuk masuk ke universitas membuat usaha bimbel itu sendiri tidak pernah sepi peminat.

Dikutip dari CNN Indonesia (15/4/2024) jutaan siswa diketahui telah menggunakan bimbel online sebagai salah satu platform untuk membantu dalam melewati segala ujian-ujian yang dihadapinya tersebut.

Namun, seperti halnya bisnis konvensional, menjalankan bimbel online juga memerlukan perhatian khusus terhadap aspek legal dan perizinan. 

Artikel ini akan membahas ketentuan yang perlu dipersiapkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha bisnis bimbel online. Mulai dari persyaratan perizinan, proses pengajuan, hingga tahapan setelah perizinan diterbitkan.

Lantas, bagaimana perizinan berusaha bisnis bimbel online? Simak selengkapnya!

Baca juga: Izin Usaha untuk Bisnis Bimbingan Belajar (Bimbel)

Perizinan Berusaha Bimbel Online

Bimbel online tergolong dalam usaha berisiko tinggi dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 85495 (Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta). 

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) perizinan berusaha yang diperlukan untuk tingkat risiko tinggi adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.

Perlu dipahami bahwa perizinan berusaha yang dimaksud diatas hanya diperuntukan untuk sistem pendidikan formal pada Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK (Pasal 134 ayat (3) PP 5/2021).

Sedangkan bimbel online merupakan sistem pendidikan nonformal sehingga berdasarkan poin 5 Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (SE Kemendikbud Ristek 26/2021), izin atas pemberian layanan perizinan pendidikan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Namun pelaku usaha tetap diwajibkan untuk memiliki NIB, pengurusan NIB dapat dilakukan secara daring melalui platform Online Single Submission (OSS). 

Hal-hal yang perlu disiapkan dalam mengurus NIB diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 4/2021).

Tidak adanya NIB dalam usaha bimbel online dapat membuat usaha tersebut sulit untuk melakukan pengurusan administratif usaha (contoh: pengurusan perpajakan) serta kemudahan insentif dari pemerintah.

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Kewajiban Memiliki NISPN

Kemudian, kewajiban untuk juga memiliki Nomor Induk Satuan Pendidikan Nasional  (NISPN) tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Nonformal (Permendikbud 81/2013)

Hal ini disebabkan karena kursus bimbel tergolong sebagai suatu lembaga kursus yakni suatu pendidikan nonformal yang diselenggarakan untuk keperluan peningkatan kompetensi masyarakat (Pasal 1 angka 4 Permendikbud 81/2013).

Pelaku usaha bimbel juga harus menyiapkan persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (Pasal 5 ayat (3) Permendikbud 81/2013)

Pelaku usaha dapat melihat secara lebih lanjut dokumen acuan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP 57/2021).

Dalam hal mengurus NISPN, pelaku usaha mengajukan permohonan dengan menyertakan persyaratan pengurusan NISPN kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat (Pasal 6 ayat (1) Permendikbud 81/2013).

Nantinya, akan dilakukan verifikasi berkas selama paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima (Pasal 6 ayat (3) Permendikbud 81/2013)

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

Kewajiban Memiliki TDPSE 

Terakhir, kewajiban untuk memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). 

Pendaftaran TDPSE Domestik dalam lingkup privat ini harus dilakukan sebelum pelaku usaha bimbel online memulai kegiatan usahanya (Pasal 6 ayat (2) PP 71/2019).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pendaftaran TDPSE yakni mengisi formulir pendaftaran dengan informasi yang akurat, seperti yang diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 (Permenkominfo 10/2021).

Beberapa informasi yang dimaksud tersebut sebagaimana dijelaskan dalam peraturan tersebut meliputi: (Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo 5/2020) 

  1. Gambaran umum operasional sistem elektronik.
  2. Kewajiban untuk menjaga keamanan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Kewajiban untuk melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Mengenal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat)

Setelah mempersiapkan persyaratan untuk pengurusan TDPSE, maka selanjutnya pelaku usaha dapat melakukan pengajuan TDPSE tersebut secara daring melalui OSS.

Sebelumnya, PSE harus memenuhi prasyarat pendaftaran sesuai dengan kode KBLI terkait terlebih dahulu. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, maka pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran TDPSE melalui OSS dengan memasukan NIB dan izin usaha terkait pada platform OSS. 

Apabila pendaftaran disetujui, maka TDPSE akan muncul pada sistem OSS yang menandakan bahwa usaha tersebut telah memiliki TDPSE yang terdaftar.

Anda ingin mengurus legalitas bisnis bimbel online, namun masih bingung dengan ketentuannya? Konsultasikan saja pengurusannya kepada kami, Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana