Memahami Aspek Perlindungan Rahasia Dagang: Pelajaran dari Kasus Pegawai Apple

Memahami Aspek Rahasia Dagang: Pelajaran dari Kasus Pegawai Apple

Memahami Aspek Perlindungan Rahasia Dagang: Pelajaran dari Kasus Pegawai Apple

“Belajar dari kasus Apple, maka perusahaan sejatinya harus memahami perlindungan rahasia dagang dalam suatu hubungan kerja.”

Dalam era globalisasi dan teknologi yang semakin maju, praktik perlindungan rahasia dagang telah menjadi pondasi yang penting bagi kesuksesan perusahaan-perusahaan besar di seluruh dunia. 

Salah satu contoh paling menonjol dalam hal ini adalah Apple Inc., perusahaan teknologi yang menjadi ikon dalam inovasi dan pengembangan produk-produk revolusioner. 

Dibalik kejayaannya, Apple telah menempuh perjalanan yang penuh dengan tantangan hukum dan etika terkait dengan penggunaan dan perlindungan rahasia dagang.

Dikutip dari Techno Okezone (10/4/2024) beberapa waktu lalu, Pengadilan Distrik California Amerika Serikat (AS) baru saja memutus perkara antara Apple dengan salah satu karyawannya, Xiaolang Zhang.

Xiaolang diketahui terbukti telah mencuri rahasia dagang terkait dengan “Project Titan”, sebuah teknologi yang dirancang untuk kendaraan masa depan pintar dari Apple. 

Motif dibalik tindakan Xiaolang diketahui untuk memanfaatkan teknologi tersebut, sehingga dapat diterapkan pada perusahaan XMotor asal China, tempatnya bekerja sepulang dari AS yang juga tengah mengerjakan proyek teknologi mobil pintar.

Atas dicurinya beberapa rahasia dagang Apple oleh Xiaolang, maka demikian Apple telah merasa sangat dirugikan.

Lantas, bagaimana ketentuan terkait rahasia dagang? Simak selengkapnya!

Baca juga: KENALI BERAGAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengaturan Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia

Indonesia mengatur perlindungan rahasia dagang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU 30/2000).

Dalam undang-undang tersebut, rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum dalam bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang (Pasal 1 angka 1 UU 30/2000).

Secara spesifik, informasi yang bisa dilindungi rahasia dagang yakni (Pasal 2 UU 30/2000):

  1. Metode produksi;
  2. Metode pengolahan;
  3. Metode penjualan; atau 
  4. Informasi lainnya di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi.

Tidak seperti mekanisme perlindungan kekayaan intelektual lainnya, perlindungan rahasia dagang tidak memerlukan suatu proses pendaftaran atau publikasi terlebih dahulu.

Selama informasi tersebut memenuhi kriteria informasi yang berhak mendapatkan perlindungan rahasia dagang, maka secara otomatis perlindungan tersebut akan melekat pada informasi tersebut (Pasal 3 ayat (1) UU 30/2000).

Adapun secara secara spesifik, kriteria informasi yang berhak mendapatkan perlindungan rahasia dagang diantaranya: (Pasal 3 ayat (1) UU 30/2000)

  1. Apabila informasi tersebut bersifat rahasia;
  2. Memiliki nilai ekonomi; dan
  3. Dijaga kerahasiaannya dengan upaya yang layak.

Informasi dianggap bersifat rahasia jika hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak umum diketahui oleh masyarakat (Pasal 3 ayat (2) UU 30/2000).

Sementara itu, informasi dianggap memiliki nilai ekonomi jika kerahasiaannya dapat digunakan untuk kegiatan komersial atau meningkatkan keuntungan ekonomi (Pasal 3 ayat (3) UU 30/2000).

Selain itu, informasi dianggap dijaga kerahasiaannya jika pemilik atau pihak yang menguasainya telah mengambil langkah-langkah yang sesuai (Pasal 3 ayat (4) UU 30/2000).

Jika suatu informasi yang termasuk dalam rahasia dagang tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut, maka informasi tersebut tidak lagi mendapatkan perlindungan sesuai dengan UU 30/2000.

Baca juga: Memahami Praktik “Jiplak Konsep Konten” dari Perspektif Perlindungan Kekayaan Intelektual

Langkah Perlindungan Rahasia Dagang oleh Perusahaan dalam Hubungan Kerja

Dalam hal ini, suatu karyawan dapat dianggap melakukan pelanggaran rahasia dagang apabila karyawan tersebut dengan sengaja melakukan sejumlah hal, diantaranya: (Pasal 13 UU 30/2000)

  1. Mengungkapkan rahasia dagang; atau
  2. Mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.

Selain itu, seorang karyawan juga dapat dikatakan melanggar rahasia dagang perusahaan apabila karyawan tersebut diketahui memperoleh atau menguasai suatu rahasia dagang dari perusahaan dengan cara yang bertentangan dengan hukum (Pasal 14 UU 30/2000).

Belajar dari kasus Apple, maka perusahaan sejatinya harus memahami mengenai langkah mitigasi dan represi yang berkaitan dengan perlindungan rahasia dagang dalam suatu hubungan kerja.

Baca juga: Jingle Ditiru Orang Lain, Pelanggaran Hak Cipta Atau Merek?

Berikut adalah langkah mitigasi dan represi yang dapat dilakukan perusahaan untuk melindungi rahasia dagang dalam hubungan kerja:

Langkah Mitigasi

Pertama, perusahaan dapat merancang suatu perjanjian dengan karyawan yang memiliki pengaturan terkait perjanjian kerahasiaan sebelum karyawan tersebut memperoleh akses kepada informasi rahasia dagang perusahaan.

Perjanjian tersebut dapat berbentuk Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement), Perjanjian Kerja, atau perjanjian lainnya.

Kedua, perusahaan dapat memberikan sosialisasi rutin mengenai pentingnya rahasia dagang serta tata cara untuk melindungi rahasia informasi tersebut.

Hal ini dapat mencakup pengenalan tentang jenis informasi yang dianggap rahasia dagang, kebijakan internal perusahaan terkait dengan perlindungan informasi, dan prosedur untuk menghindari kebocoran informasi.

Ketiga, perusahaan dapat menerapkan pengendalian akses terhadap informasi rahasia dagang, seperti penggunaan kata sandi, enkripsi data, dan pembatasan akses fisik ke area yang berisi informasi rahasia. 

Hal ini dapat membantu memastikan bahwa hanya karyawan yang membutuhkan informasi tersebut untuk menjalankan tugas mereka yang memiliki akses ke informasi tersebut.

Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian Lisensi Merek

Langkah Hukum

Jika langkah-langkah mitigasi tersebut sudah dilakukan tetapi masih saja ada karyawan yang membocorkan rahasia dagang, maka perusahaan dapat mengambil sejumlah langkah hukum.

Pertama, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya tersebut. Aksi PHK ini dapat dibenarkan dengan dasar karyawan melakukan pelanggaran ketentuan perusahaan (Pasal 36 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja).

Kedua, perusahaan dapat melayangkan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian perbuatan secara perdata kepada Pengadilan Negeri pada wilayah kediaman tergugat (Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU 30/2000).

Selain melalui mekanisme pengadilan, perusahaan juga dapat menempuh jalur arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut (Pasal 12 UU 30/2000).

Sebagai langkah terakhir, perusahaan dapat melaporkan karyawan kepada Kepolisian untuk diproses secara pidana (Pasal 17 ayat (1) UU 30/2000)

Ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada karyawan tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta (Pasal 17 ayat (1) UU 30/2000).

Anda ingin mengurus legalitas hak kekayaan intelektual, namun masih bingung dengan ketentuannya? Konsultasikan saja pengurusannya kepada kami, Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis dan perlindungan kekayaan intelektual. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in