Memahami Praktik “Jiplak Konsep Konten” dari Perspektif Perlindungan Kekayaan Intelektual

Memahami Praktik “Jiplak Konsep Konten” dari Perspektif Perlindungan Kekayaan Intelektual

Memahami Praktik “Jiplak Konsep Konten” dari Perspektif Perlindungan Kekayaan Intelektual

“Pada dasarnya, hukum kekayaan intelektual di Indonesia hanya memberikan perlindungan terhadap suatu perwujudan konkret dari suatu karya ciptaan.”

Di era digital yang semakin berkembang, praktik “jiplak konsep konten” telah menjadi isu yang semakin relevan dan kompleks. 

Fenomena ini merujuk pada tindakan menyalin atau meniru ide-ide kreatif, konsep, atau konten yang telah ada sebelumnya tanpa izin atau pengakuan yang sesuai. 

Dilansir dari Okezone (25/2/2024), muncul permasalahan yang cukup viral dimana terdapat seorang konten kreator dengan akun bernama @mattdick yang menilai bahwa konsep konten yang dimilikinya dijiplak oleh seorang konten kreator lainnya.

Adapun konsep konten yang dimaksud ditiru oleh konten kreator lainnya tersebut utamanya adalah berkaitan dengan tata letak dan penempatan “set up” yang terpampang dalam setiap videonya. 

Ia menilai bahwa ciri khas yang dimiliki oleh konten-kontennya tersebut ditiru oleh konten kreator lainnya. Praktik ini demikian telah menimbulkan pertanyaan baru dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual (KI) dan integritas kreativitas.

Lantas, bagaimana hukum KI di Indonesia mengatur hal tersebut? Simak selengkapnya!

Baca juga: Perbedaan Merek dan Paten sebagai Objek Kekayaan Intelektual

Mekanisme Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pada dasarnya, hukum KI di Indonesia hanya memberikan perlindungan terhadap suatu perwujudan konkret dari suatu karya ciptaan, bukan terhadap ide atau konsep yang memiliki sifat abstrak.

Prinsip ini diterapkan dalam berbagai bentuk perlindungan KI yang ada dalam hukum di Indonesia, yakni:

  1. Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014);
  2. Invensi Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016);
  3. Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU 31/2000);
  4. Merek dan indikasi geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016);
  5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU 32/2000); dan
  6. Perlindungan Varietas Tanaman diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU 29/2000).

Baca juga: Perlindungan Hak Cipta Konten Video YouTube

Hal tersebut untuk mendapatkan perlindungan di bawah hukum KI, karya tersebut harus diwujudkan dalam bentuk yang bisa diidentifikasi secara jelas, seperti tulisan, gambar, musik, film, atau produk-produk lain yang dapat diproduksi atau direplikasi.

Sehingga, suatu praktik “jiplak konsep konten” yang terjadi dalam kasus yang viral belakangan tersebut belum dapat dikatakan suatu pelanggaran KI.

Namun, hal ini dapat dikecualikan ketika praktik peniruan konten yang dimaksud tersebut dilakukan dengan mereplikasi keseluruhan video dari suatu konten kreator secara utuh untuk dipublikasikan kembali pada akun lainnya tanpa seizin konten kreator tersebut.

Baca juga: Kabar Gembira, Kini Konten Bisa Dijadikan Objek Jaminan Utang!

Sanksi terhadap Penggunaan Kekayaan Intelektual tanpa Izin Pencipta/Pemilik

Bagi pihak yang diketahui menggunakan KI milik orang lain tanpa seizin dari pencipta atau pemilik dari KI tersebut, maka terhadapnya dapat terancam untuk digugat secara perdata oleh pencipta atau pemilik KI tersebut. Selain itu, pihak tersebut juga dapat terancam terkena sanksi pidana.

Ketentuan ini tertuang dalam setiap undang-undang yang mengatur terkait perlindungan KI di Indonesia, baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu maupun perlindungan varietas tanaman.

Baca juga: Merek Sudah Turun-temurun Digunakan pun Dapat Dicuri, Kok Bisa?

Dalam hal mengetahui apakah suatu praktik yang dilakukan suatu pihak adalah suatu pelanggaran KI atau tidak, maka perlu dipastikan secara konkret mengenai perwujudan KI yang dilanggar dari pihak tersebut.

Apabila hal yang dimaksud tersebut tidak termasuk dalam bentuk perwujudan objek yang diberikan perlindungan KI, maka akan sulit untuk memberikan sanksi kepada suatu pihak tersebut.

Kekayaan intelektual Anda belum dilindungi? Awas dicuri pihak yang tidak bertanggungjawab! Konsultasikan saja bersama Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in