Kabar Gembira, Kini Konten Bisa Dijadikan Objek Jaminan Utang!

Kabar Gembira, Kini Konten Bisa Dijadikan Objek Jaminan Utang!

“Pelaku usaha ekonomi kreatif yang memiliki karya bernilai ekonomis dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang di lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.”

Pesatnya perkembangan internet di seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia, membuat hampir semua orang menjadi akrab dengan media digital dibanding media konvensional.

Media digital, atau lebih dikenal dengan media online, dianggap lebih efektif dalam menyebarkan berbagai informasi dan menjangkau banyak pihak. Interaksi antar manusia secara cepat dan luas yang difasilitasi oleh internet dan perangkat digital ini kemudian dikenal sebagai media sosial.

Tidak heran jika masyarakat memilih untuk mempublikasikan berbagai karyanya pada platform media sosial, baik yang bersifat menghibur, informatif, edukatif, sampai persuatif (seperti promosi barang atau jasa. Wujudnya bisa dalam bentuk tulisan, gambar, foto, video, dan sebagainya, yang akhirnya dikenal dengan sebutan konten.

Beberapa platform media sosial yang paling sering digunakan untuk menerbitkan konten, di antaranya adalah YouTube, Instagram, Facebook, Twitter, TikTok, Tumblr, dan sebagainya.

Bahkan untuk saat ini, sebagian masyarakat menggantungkan hidupnya dari konten media sosial tersebut. Jenis profesi ini kemudian disebut content creator.

Oleh karena itu, pemerintah pun mendukung ekosistem digital menjadi lebih baik dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU 24/2019) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP 24/2022).

Salah satu muatan dari PP 24/2022 adalah fasilitas berupa optimalisasi kekayaan intelektual bernilai ekonomi sebagai objek jaminan utang di lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.

Hal tersebut tentunya sangat bermanfaat karena apabila sewaktu-waktu membutuhkan dana seperti untuk tujuan pribadi atau ingin mendirikan bisnis, maka dapat mengajukan permohonan kredit ke lembaga keuangan dengan jaminan utang berupa konten.

Namun, perihal itu tidak bisa semerta-merta diberikan begitu saja. Bagi para content creator, ada baiknya untuk mengetahui beberapa poin dan syarat penting berikut.

Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (intellectual property/IP)

Salah satu pembahasan yang diatur dalam PP 24/2022 adalah skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual adalah skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif (PP 24/2022).

Sementara itu merujuk PP 24/2022, kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Beberapa jenis kekayaan intelektual yang diakui di Indonesia meliputi (Situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia):

  1. Paten
  2. Merek
  3. Desain industri
  4. Hak cipta
  5. Indikasi geografis
  6. Rahasia dagang
  7. Desain Tata Letal Sirkuit Terpadu

Kemudian melansir dari Kompas.com (25/07/2022), Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyebutkan ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang termasuk dalam kekayaan intelektual dan dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang, yaitu meliputi:

  1. Kuliner
  2. Fesyen
  3. Kriya
  4. Arsitektur
  5. Desain produk
  6. Desain interior
  7. Musik
  8. Seni rupa
  9. Periklanan
  10. penerbitan
  11. Film animasi dan video
  12. Fotografi
  13. Desain komunikasi visual
  14. Aplikasi
  15. Pengembangan permainan
  16. TV dan radio
  17. Seni pertunjukan

Sandiaga Uno menambahkan, yang paling memiliki peluang besar untuk dijadikan sebagai objek jaminan utang adalah musik dan film.

Nantinya, jaminan utang dari kekayaan intelektual tersebut akan berbentuk (PP 24/2022):

  1. Jaminan fidusia atas kekayaan intelektual
  2. Kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif
  3. Hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif

Persyaratan kekayaan intelektual agar dapat dijadikan objek jaminan utang

Seperti yang telah disinggung di atas, tidak semua kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang atau kredit. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu.

Persyaratan yang dimaksud, di antaranya (PP 24/2022):

  1. Telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM
  2. Sudah dikelola baik secara sendiri/dialihkan haknya kepada pihak lain

Jadi, pastikan bahwa kekayaan intelektual yang bersangkutan sudah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, kekayaan intelektual juga harus memiliki nilai ekonomi atau nilai jual tinggi. Sebagai contoh, apabila ingin menjadikan konten video yang diunggah di YouTube sebagai jaminan utang, maka harus memiliki jutaan viewers (penonton) terlebih dulu.

Persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual

Selanjutnya, ada beberapa hal yang dipersyaratkan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif (termasuk content creator) yang ingin mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, di antaranya (PP 24/2022):

  1. Proposal pembiayaan
  2. Memiliki usaha ekonomi kreatif
  3. Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi produktif (kekayaan intelektual yang dijadikan objek jaminan pembiayaan dilisensikan ke pihak lain)
  4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual

Tahapan pengajuan

Setelah memenuhi berbagai persyaratan di atas, pelaku usaha ekonomi kreatif bisa mulai mengajukan permohonan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual kepada lembaga keuangan bank atau nonbank.

Selanjutnya, lembaga keuangan bank atau nonbank harus melakukan berbagai tahapan untuk menentukan apakah kekayaan intelektual tersebut layak menjadi objek jaminan utang, yang meliputi (PP 24/2022):

  1. Verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif
  2. Verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau nonsengketa
  3. Penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan
  4. Pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif
  5. Penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian

Saat melakukan proses verifikasi, lembaga keuangan akan difasilitasi oleh pemerintah dengan penyediaan akses data atas kekayaan intelektual tersebut.

Sebagai catatan penting, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengemukakan bahwa semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari suatu kekayaan intelektual, maka akan semakin besar pula pinjaman yang dapat diberikan.

Minat menjadikan kekayaan intelektual Anda sebagai jaminan utang, tapi belum terdaftar di Kemenkumham? Segera hubungi kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in