Syarat Terbaru untuk Legalitas Usaha Jasa Ekspedisi Kargo

Syarat Terbaru untuk Legalitas Usaha Jasa Ekspedisi Kargo

Syarat Terbaru untuk Legalitas Usaha Jasa Ekspedisi Kargo

“Usaha jasa ekspedisi kargo tergolong ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) single purposes, sehingga tidak dapat disatukan dengan jenis izin usaha lainnya.”

Jasa ekspedisi merupakan salah satu jenis usaha yang kecipratan untung di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat dari belanja secara offline menjadi online.

Selain untuk menunjang pengiriman belanja online, jasa ekspedisi juga dibutuhkan untuk keperluan pengiriman barang pribadi.

Hal ini sesuai dengan data dari Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) yang dikutip dari katadata.co.id, bahwa arus pengiriman barang mengalami pertumbuhan hingga 40 persen selama pandemi Covid-19.

Data tersebut juga mencatat jenis barang yang paling banyak memberi kontribusi pertumbuhan, antara lain barang konsumsi (consumer good), produk dari industri farmasi, dan alat kesehatan.

Bagi Anda yang berminat ingin mencoba usaha jasa ekspedisi, terutama yang juga menyediakan jasa kargo (freight forwarding services), maka harus memperhatikan beberapa ketentuan berikut.

Perizinan berusaha untuk usaha jasa ekspedisi

Setiap pelaku usaha wajib mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (sistem OSS) milik kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Hal pertama yang harus dilakukan calon pelaku usaha yaitu memiliki hak akses dalam sistem OSS.

Setelah memiliki hak akses, pelaku usaha akan diminta untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan suatu identitas untuk menjalankan kegiatan usaha.

Salah satu hal yang harus diperhatikan saat membuat NIB adalah kesesuaian kode KBLI dengan kegiatan usahanya.

KBLI yang memungkinkan untuk usaha jasa ekspedisi kargo ditunjukkan dengan kode 52291 berjudul “Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)”.

Cakupan dalam kelompok usaha KBLI 52291 adalah pengiriman dan/atau pengepakan barang dalam volume besar, baik melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut, maupun angkutan udara.

Usaha yang tergolong KBLI 52291 dapat didirikan oleh segala kategori kegiatan usaha, dari usaha kecil, mikro, menengah, hingga besar. Seluruh kategori usaha itu memiliki tingkat risiko menengah tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), perizinan berusaha yang tepat untuk usaha berisiko menegah tinggi meliputi:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Standar

Perlu dicatat bahwa Sertifikat Standar untuk usaha berisiko menengah tinggi harus diverifikasi lebih dulu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau lembaga yang berwenang.

Kemudian, perlu diingat pula bahwa seluruh bidang usaha dalam ruang lingkup kegiatan KBLI 52291 berlaku ketentuan single purpose.

Single purpose merupakan kegiatan dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus. Oleh karena itu, KBLI 52291 tidak dapat disatukan dengan bidang usaha yang lain.

Standar kegiatan usaha jasa ekpedisi

Setelah mengurus NIB melalui sistem OSS, selanjutnya calon pelaku usaha wajib memenuhi berbagai standar agar sukses mengantongi Sertifikat Standar.

Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Riziko Sektor Transportasi (Permenhub 12/2021), ada 2 persyaratan standar usaha yang harus dipenuhi:

  1. Persyaratan umum:
    • Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS
    • Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
    • Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS
  2. Persyaratan khusus:
    • Memiliki tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 tahun di bidang jasa pengurusan transportasi
    • Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
    • Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi
    • Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya
    • Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat

Selain memenuhi persyaratan, berbagai unsur berikut juga tidak dapat dilewatkan (Permenhub 12/2021):

  1. Sarana: memenuhi ketentuan sarana dan fasilitas minimum yang ditentukan
  2. Stuktur organisasi sumber daya manusia dan sumber daya manusia: sesuai dengan standar yang telah ditentukan
  3. Pelayanan, yang meliputi:
    • Penerimaan
    • Pengelolaan penyimpanan
    • Sortasi
    • Pengepakan
    • Penandaan
    • Pengukuran
    • Penimbangan
    • Pengelolaan transportasi
    • Penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda transportasi darat, laut, dan/atau udara
    • Pengurusan penyelesaian dokumen
    • Pemesanan ruangan pengangkut
    • Pengiriman
    • Pengelolaan pendistribusian
    • Perhitungan biaya angkutan dan logistik
    • Klaim
    • Asuransi atas pengiriman barang
    • Penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan
    • Penyediaan sistem informasi dan komunikasi
    • Layanan logistik penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/atau elektronik
    • Penyediaan e-commerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real-time barang
    • Pengangkut kontraktual atau non vessel operator common carrier (NVOCC)
    • Barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Persyaratan produk/proses/jasa: sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
  5. Sistem manajemen usaha: sesuai dengan standar yang telah ditetapkan

Kewajiban pelaku usaha

Setelah memenuhi ketentuan perizinan berusaha di atas, calon pelaku usaha juga wajib memenuhi kewajiban, di antaranya yaitu (Lembaga OSS – Badan Koordinasi Penanaman Modal):

  1. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi
  2. Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat
  3. Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat
  4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi
  5. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
  6. Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping bagi kepentingannya sendiri

Masih bingung untuk mengurus Perizinan Berusaha jasa ekspedisi atau perizinan lainnya? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!

Author: Faiz Azhanzi Yazid

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in