Ingin Jadi Importir Kurma? Ini Cara Mudah Urus Izin Usahanya

Ingin Jadi Importir Kurma? Ini Cara Mudah Urus Izin Usahanya

Ingin Jadi Importir Kurma? Ini Cara Mudah Urus Izin Usahanya

“Hal pertama yang harus dilakukan pelaku usaha importir kurma untuk mendapatkan perizinan berusaha impor adalah dengan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)”

Bulan Ramadhan selalu menjadi momentum yang istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Selain sebagai bulan penuh berkah dan keberkahan, Ramadhan juga menjadi waktu yang sangat dinanti-nanti oleh banyak orang Indonesia untuk menjalankan bisnis di sektor makanan, terutama kurma. 

Kehadiran kurma tidak hanya menjadi bagian integral dari tradisi berbuka puasa tetapi juga memperkaya ragam kuliner selama bulan suci ini.

Namun, bagi pelaku usaha yang tertarik memasuki industri impor kurma, mengurus izin usaha seringkali dianggap sebagai hambatan utama. 

Adapun dengan informasi yang tepat dan panduan yang sesuai sejatinya pelaku usaha dapat untuk menempuh proses perizinan ini dengan jauh lebih mudah

Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi bagi para calon importir kurma yang ingin memulai usaha mereka, khususnya di bulan Ramadhan. 

Lantas, bagaimana izin usaha importir kurma? Simak selengkapnya!

Baca juga: Ketentuan Terbaru terkait Persyaratan dan Izin Usaha Impor

Syarat Mengurus Izin Usaha Impor Kurma

Sebagai pelaku usaha buah-buahan secara umum, hal pertama yang harus dilakukan pelaku usaha importir kurma untuk mendapatkan perizinan berusaha impor adalah dengan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 

Lebih lanjut, kegiatan impor kurma termasuk ke dalam kegiatan dengan risiko rendah dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 46312-Perdagangan Besar Buah-Buahan). Oleh karena itu, NIB akan berfungsi pula sebagai perizinan berusaha bagi usaha ini.

Baca juga: Berniat Bisnis Impor Beras, Berikut Apa Saja Legalitas yang Perlu Diurus!

Adapun pelaku usaha sejatinya dapat dengan mudah melakukan pengajuan pengurusan NIB melalui platform Online Single Submission (OSS) 

Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 4/2021) dalam hal mengurus NIB bagi pelaku usaha perseorangan, persyaratan yang harus disiapkan meliputi:

  1. Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Alamat tinggal.
  3. Bidang usaha.
  4. Lokasi penanaman modal.
  5. Besaran rencana penanaman modal.
  6. Rencana penggunaan tenaga kerja.
  7. Nomor kontak usaha.
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha perseorangan.
  9. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.

Sementara itu, persyaratan untuk pelaku usaha non-perorangan (badan usaha) yakni:

  1. Nama badan usaha.
  2. Jenis badan usaha.
  3. Status penanaman modal.
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya.
  5. Alamat korespondensi.
  6. Besaran rencana penanaman modal.
  7. Data pengurus dan pemegang saham.
  8. Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing (PMA).
  9. Maksud dan tujuan badan usaha.
  10. Nomor telepon badan usaha.
  11. Alamat email badan usaha.
  12. NPWP badan usaha.

Dalam melakukan impor kurma, maka pelaku usaha memerlukan NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) yang didukung dengan pengajuan permohonan perizinan berusaha di bidang impor kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023).

Dalam hal ini, API yang diperlukan untuk usaha ini adalah API Umum (API-U) sebagaimana mengingat barang yang diimpor berupa kurma tersebut akan diperdagangkan kembali di Indonesia (Pasal 1 angka 13 Permendag 36/2023).

Baca juga: Dokumen Legalitas yang Dibutuhkan sebelum Menjual Snack Impor

Prosedur Mendapatkan Angka Pengenal Impor Umum untuk Impor Kurma

Ketentuan untuk mendapatkan API-U tersebut, pelaku usaha perlu untuk kembali melakukan pengurusan tambahan dalam platform OSS guna mengintegrasikan API-U dalam NIB-nya.

Setelah mendapatkan NIB yang terintegrasi dengan API-U, selanjutnya pelaku usaha dapat mengurus perizinan berusaha impor kepada Kemendag melalui platform Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Pengurusan perizinan berusaha impor berdasarkan Permendag 36/2023 dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke INATRADE (Pasal 5 ayat (1) Permendag 36/2023).
  2. Importir menyiapkan dan mengirimkan dokumen persyaratan perizinan berusaha di bidang impor secara elektronik berupa hasil pindai dokumen asli, elemen data, dan/atau, status pengakuan/penetapan pelaku usaha (Pasal 6 ayat (3) Permendag 36/2023).
  3. Permohonan perizinan berusaha dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan menerbitkan perizinan berusaha di bidang impor secara elektronik melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW (Pasal 7 ayat (1) Permendag 36/2023).
  4. Permohonan perizinan berusaha di bidang impor dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perizinan berusaha di bidang impor (Pasal 7 ayat (3) Permendag 36/2023).

Apabila pelaku usaha importir diketahui melakukan impor kurma tanpa memiliki perizinan berusaha importir sebagaimana dijelaskan diatas, maka barang tersebut akan tidak dapat diproses oleh Bea Cukai. 

Baca juga: Berniat Bisnis Impor Beras, Berikut Apa Saja Legalitas yang Perlu Diurus!

Konsekuensinya, produk kurma impor tersebut akan tertahan dalam daerah kepabeanan dan importir diharuskan mengurus perizinan berusahanya terlebih dahulu.

Anda ingin mengurus Nomor Induk Berusaha atau perizinan lainnya terkait bisnis impor, agar kegiatan bisnis anda menjadi legal? Konsultasikan saja bersama Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana