Permohonan dan Penerbitan Perpanjangan Perizinan Berusaha Impor
“Melakukan perpanjangan perizinan berusaha impor, pelaku usaha impor dapat mengajukannya secara elektronik kepada Kemendag melalui platform SINSW”
Dalam dunia bisnis internasional, perizinan berusaha impor adalah satu langkah krusial yang harus dilakukan oleh perusahaan yang ingin terlibat dalam kegiatan perdagangan lintas batas.
Perizinan ini tidak hanya menjadi persyaratan hukum tetapi juga menjadi landasan bagi kelancaran operasional dan keberlangsungan bisnis.
Namun, seperti halnya setiap aspek regulasi, perizinan berusaha impor juga memiliki masa berlaku tertentu yang harus diperpanjang secara berkala.
Di Indonesia sendiri, setiap sektor bisnis yang memerlukan perizinan berusaha impor memiliki masa keberlakuan masing-masing.
Masa berlaku perizinan berusaha impor bagi setiap sektor bisnis tersebut dapat dilihat dalam Lampiran I dan Lampiran II dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023).
Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan praktis tentang bagaimana melakukan perpanjangan perizinan berusaha impor serta proses permohonannya ketika perizinan tersebut telah berakhir masa berlakunya.
Dengan memahami langkah-langkah yang diperlukan dan prosedur yang tepat, perusahaan-perusahaan dapat menghindari hambatan administratif dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha impor di Indonesia.
Lantas bagaimana permohonan dan penerbitan perizinan berusaha impor? Simak selengkapnya!
Baca juga: Ketentuan Terbaru terkait Persyaratan dan Izin Usaha Impor
Mekanisme Permohonan dan Penerbitan Perizinan Berusaha Impor
Pelaku usaha dapat melakukan perpanjangan perizinan berusaha impor yang telah habis masa berlakunya paling cepat 30 (tiga puluh) hari hingga 7 (tujuh) hari sebelum masa berlaku perizinan berusaha impor tersebut habis (Pasal 15 ayat (2) Permendag 36/2023).
Dalam melakukan perpanjangan tersebut, pelaku usaha impor dapat mengajukannya secara elektronik kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui platform Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) (Pasal 15 ayat (1) dan (3) Permendag 36/2023).
Baca juga: Berniat Bisnis Impor Beras, Berikut Apa Saja Legalitas yang Perlu Diurus!
Dalam hal ini, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan oleh pelaku usaha terlebih dahulu, diantaranya: (Pasal 15 ayat (7) Permendag 36/2023)
- Hasil pindai dokumen asli persyaratan perpanjangan perizinan berusaha di bidang impor (dapat dilihat pada Lampiran I dan Lampiran II Permendag 36/2023 sesuai dengan jenis usahanya). Apabila dokumen persyaratan telah tersedia secara elektronik dalam SINSW, maka pelaku usaha tidak perlu mengunggah hasil pindah dokumen tersebut;
- Data dan/atau informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik (apabila dokumen persyaratan tersedia secara elektronik dalam SINSW); dan
- Data dan/atau informasi lainnya yang berkaitan dengan pengajuan permohonan perpanjangan perizinan berusaha di bidang impor.
Baca juga: Dokumen Legalitas yang Dibutuhkan sebelum Menjual Snack Impor
Apabila permohonan perpanjangan perizinan berusaha impor dinyatakan lengkap, maka Kemendag akan memberikan persetujuan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap oleh Kemendag (Pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan (4) Permendag 36/2023).
Nantinya, masa berlaku perpanjangan perizinan berusaha impor tersebut akan berlaku terhitung sejak diterbitkannya perpanjangan tersebut (Pasal 16 ayat (5) Permendag 36/2023).
Baca juga: 3 Dokumen Legalitas untuk Impor Kosmetik
Sanksi
Dalam hal ini, pelaku usaha yang ingin melakukan perpanjangan terhadap perizinan berusaha impornya memiliki kewajiban untuk menjaga kebenaran dari dokumen dan data yang diunggah ke dalam SINSW.
Apabila pelaku usaha diketahui memalsukan atau memberikan informasi yang tidak benar mengenai dokumen dan data yang diunggahnya tersebut, maka pelaku usaha tersebut dapat dikenai sanksi administratif (pembekuan sampai pencabutan perizinan berusaha impor) hingga sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 15 ayat (8) Permendag 36/2023).
Selain itu, terdapat pula sanksi bagi pelaku usaha impor yang tetap melaksanakan kegiatannya ketika masa berlaku perizinan berusaha impornya telah habis masa berlakunya.
Secara spesifik, pelaku usaha tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan perizinan berusaha di bidang impor (Pasal 55 huruf b Permendag 36/2023).
Sudahkah Anda memperpanjang perizinan berusaha untuk usaha Anda? Awas kena sanksi! Konsultasikan saja bersama Prolegal Indonesia.
Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Genies Wisnu Pradana
