Berniat Bisnis Impor Beras, Berikut Apa Saja Legalitas yang Perlu Diurus!

Berniat Bisnis Impor Beras, Berikut Apa Saja Legalitas yang Perlu Diurus!

Berniat Bisnis Impor Beras, Berikut Apa Saja Legalitas yang Perlu Diurus!

“Dalam melakukan kegiatan bisnis impor, importir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API)”

Era globalisasi saat ini, kegiatan bisnis impor telah menjadi salah satu pilihan yang menjanjikan bagi para pengusaha. Salah satu komoditas yang paling diminati untuk diimpor adalah beras. 

Dikutip dari  CNN Indonesia (15/2/2024), nilai impor beras mencapai lebih dari Rp4,3 triliun. Demikian beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat memiliki permintaan yang stabil dan terus meningkat, membuatnya menjadi potensi bisnis yang menarik.

Bagi para calon pengusaha yang tertarik dalam bisnis impor beras, terdapat hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu legalitas. Proses impor tidak hanya melibatkan pengangkutan barang dari negara asal ke negara tujuan, tetapi juga melibatkan berbagai regulasi terkait perizinan yang harus dipatuhi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kegiatan impor beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023)

Pasal 1 angka 7 Permendag 36/2023 impor beras dapat dilakukan oleh sejumlah pihak seperti orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.

Lantas, bagaimana ketentuan dalam bisnis impor beras? Simak selengkapnya!

Baca juga: Ketentuan Terbaru terkait Persyaratan dan Izin Usaha Impor

NIB dan Izin Impor: Perizinan yang Dibutuhkan untuk Impor Beras

Dalam melakukan kegiatan bisnis impor, importir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API) (Pasal 2 Permendag 36/2023). API terbagi menjadi dua kategori utama yaitu: 

  1. API-U (Angka Pengenal Importir Umum)
  2. API-P (Angka Pengenal Importir Produsen).

API-U diberikan kepada badan usaha yang tujuannya adalah untuk perdagangan atau memindahtangankan barang (Pasal 1 angka 13 Permendag 36/2023).

Sementara API-P diberikan kepada badan usaha yang ingin melakukan impor barang untuk keperluan sendiri, seperti barang modal, bahan baku, bahan penolong, atau bahan yang mendukung proses produksi (Pasal 1 angka 14 Permendag 36/2023).

Baca juga: Wajib Tahu! Kini, NIB dapat Berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API)

Importir harus memilih satu jenis NIB yang sesuai dengan kegiatan usahanya, baik API-U maupun API-P, dan NIB yang digunakan sebagai API hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat badan usaha (Pasal 2 ayat (2) dan (4) Permendag 36/2023).

NIB yang berlaku sebagai API yang dimiliki oleh kantor pusat badan usaha dapat digunakan oleh seluruh kantor cabang pemilik API apabila memiliki kegiatan usaha sejenis.

Selain NIB, importir beras juga harus mengurus izin usaha impor kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Cara Mengurus Pengajuan Izin Impor untuk Beras

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Permendag 36/2023, berikut adalah gambaran umum mengenai langkah-langkah dalam proses pengajuan permohonan dan penerbitan izin impor:

  1. Importir diminta untuk mengajukan permohonan secara lengkap melalui sistem elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), yang selanjutnya akan diteruskan ke sistem INATRADE.
  2. Sebelum melakukan pengajuan, importir harus memastikan untuk telah memiliki hak akses dengan mendaftar melalui SINSW. Selain itu, importir juga harus mengunggah hasil pemindaian dokumen asli yang sesuai dengan detail berikut:
    • Importir perorangan setidaknya harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Importir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan harus menyertakan setidaknya NPWP.
    • Importir yang merupakan koperasi atau badan usaha harus menyertakan setidaknya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP.
    • Importir yang tidak memiliki NIB harus menyertakan setidaknya NPWP.
  3. Jika dokumen-dokumen yang disebutkan di atas telah tersedia secara elektronik di kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, maka importir tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan tersebut ke dalam SINSW.

Baca juga: Dokumen Legalitas yang Dibutuhkan sebelum Menjual Snack Impor

Beras yang Dilarang untuk Diimpor

Dalam hal ini, penting untuk diketahui bahwa terdapat beberapa beras jenis tertentu yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Permendag 18/2021).

Secara spesifik, beras yang dilarang untuk diimpor adalah (Lampiran II Permendag 18/2021):

  1. Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, atau dikilapkan maupun tidak;
  2. Beras ketan;
  3. Beras hom mali;
  4. Beras setengah masak;
  5. Beras japonica dengan tingkat kepecahan lebih dari 5%;
  6. Beras basmati dengan tingkat kepecahan lebih dari 5%;
  7. Beras jasmine dengan tingkat kepecahan lebih dari 5%;
  8. Beras lainnya dengan tingkat kepecahan lebih dari 25%;
  9. Beras pecah; dan
  10. Beras ketan pecah.

Baca juga: 3 Dokumen Legalitas untuk Impor Kosmetik

Apabila importir diketahui melakukan impor terhadap salah satu beras dengan jenis diatas tersebut, maka beras impor tersebut dapat ditahan untuk keluar dari daerah Pabean (Pasal 5 ayat (2) Permendag 18/2021).

Anda ingin membuka usaha impor beras, tetapi belum punya legalitas? Awas, bisa terkena sanksi, konsultasikan kepada kami!

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana