Cara Mudah Urus Izin Usaha Kurir Ekspedisi, Bisnis Menguntungkan Saat Ini

Cara Mudah Urus Izin Usaha Kurir Ekspedisi, Bisnis Menguntungkan Saat Ini

 Cara Mudah Urus Izin Usaha Kurir Ekspedisi, Bisnis Menguntungkan Saat Ini

“Kegiatan ekspedisi kurir ini termasuk dalam kategori risiko tinggi, sehingga diperlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS), dan Izin Usaha.”

Era dimana perdagangan elektronik semakin berkembang pesat dan jarak antar negara semakin terasa dekat, industri kurir ekspedisi menjadi salah satu sektor yang menjanjikan bagi para pengusaha. 

Namun, sebelum memulai bisnis ini, langkah pertama yang harus diambil oleh pelaku usaha adalah mengurus izin usaha sebagai legalitas berusaha. Oleh karena itu penting bagi pelaku usaha untuk memahami langkah-langkah yang diperlukan.

Adapun perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)

Pasal 1 angka 1 PP 5/2021 menjelaskan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Lantas bagaimana ketentuan perizinan berusaha kurir ekspedisi? Simak selengkapnya!

Baca juga: Syarat Terbaru untuk Legalitas Usaha Jasa Ekspedisi Kargo

Mengurus Badan Usaha untuk Usaha Ekspedisi

Sebelum mengurus izin untuk bisnis ekspedisi yang direncanakan, penting untuk membentuk badan usaha yang akan menaunginya terlebih dahulu. 

Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos (Permenkominfo 4/2021), diatur bahwa kegiatan usaha pos, termasuk ekspedisi, harus dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. 

Salah satu bentuk badan usaha yang sesuai untuk bisnis ekspedisi adalah Perseroan Terbatas (PT). 

Sebelum dapat membentuk PT dalam bidang ekspedisi, terdapat beberapa persiapan yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha, diantaranya:

  1. Persiapan Pendirian PT
    • Hukum Indonesia mensyaratkan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 orang pendiri (kecuali PT Perorangan), dan setiap pendiri harus memiliki bagian saham saat PT didirikan. Persyaratan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) dan perubahannya, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023).
  2. Persiapan Modal
    • Perusahaan ekspedisi berbentuk PT memiliki persyaratan modal usaha yang diatur dalam Lampiran Sektor Postelsiar PP 5/2021. Modal minimal perusahaan ekspedisi biasanya ditetapkan sebesar Rp500 juta.
  3. Persiapan Direksi dan Dewan Komisaris
    • Pendiri PT juga harus memilih setidaknya satu atau lebih direksi dan satu atau lebih dewan komisaris. Mereka akan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan kegiatan usaha perseroan.

Setelah persiapan tersebut dilakukan, langkah selanjutnya adalah mengurus data-data PT, termasuk pengurusan nama PT, tempat dan kedudukan PT, serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Kemudian, akta pendirian PT dapat dibuat di notaris dan diajukan untuk pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal Pasca UU Cipta Kerja

Mengurus Perizinan untuk Usaha Ekspedisi

Dalam mengurus izin usaha ekspedisi, dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI yang sesuai untuk izin usaha jasa kurir/ekspedisi adalah 53201 dengan judul “Aktivitas Kurir”. 

KBLI ini menentukan jenis dan tujuan dari kegiatan usaha PT, yang meliputi pengiriman barang secara komersial baik domestik maupun internasional, menggunakan berbagai jenis angkutan. 

Kegiatan ekspedisi kurir ini termasuk dalam kategori risiko tinggi, sehingga diperlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS), dan Izin Usaha sesuai ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021.

Baca juga: Perbedaan KBLI Utama dan KBLI Pendukung pada Sistem OSS

Mengurus Nomor Induk Berusaha

Pelaku usaha dapat mengurus NIB melalui sistem OSS. Dalam hal ini, calon pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB.

Secara spesifik, kelengkapan data yang dimaksud untuk calon pelaku usaha kurir ekspedisi ini diatur dalam Pasal 19 ayat (6) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 4/2021) diantaranya:

  1. Nama badan usaha.
  2. Jenis badan usaha.
  3. Status penanaman modal.
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya.
  5. Alamat korespondensi.
  6. Besaran rencana penanaman modal.
  7. Data pengurus dan pemegang saham.
  8. Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing (PMA).
  9. Maksud dan tujuan badan usaha.
  10. Nomor telepon badan usaha.
  11. Alamat email badan usaha.
  12. NPWP badan usaha

Mengurus Sertifikat Standar

Sama seperti untuk mengurus NIB, pengurusan SS dalam hal ini dapat melalui sistem OSS. Sebelumnya, pelaku usaha perlu untuk memenuhi sejumlah persyaratan komitmen pelaku usaha sebagaimana diatur dalam PP 5/2021 berkaitan dengan KBLI 53201.

Pasal 1 angka 13 PP 5/2021 mendefinisikan SS adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Mengurus Izin Usaha (Izin Penyelenggaraan Pos)

Dalam hal ini, izin usaha yang perlu diurus pelaku usaha dengan KBLI 53201 adalah Izin Penyelenggaraan Pos. 

Pasal 1 angka 14 PP 5/2021 mendefinisikan izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Baca juga: Sertifikat Standar OSS: Pemenuhan Perizinan untuk Kegiatan Usaha

Syarat Perizinan Berusaha Ekspedisi

Sebagaimana dikutip dari laman OSS dan PP 5/2021 dalam hal ini, diatur bahwa persyaratan perizinan berusaha untuk pengurusan perizinan berusaha perusahaan ekspedisi kurir meliputi:

  1. Memiliki modal paling sedikit Rp500 juta;
  2. Proposal rencana usaha 5 tahun yang berisi:
    • Profil Badan Usaha, Struktur Permodalan, Susunan Direksi atau Pengurus, dan Dewan Komisaris atau Pengawas;
    • Aspek teknis;
    • Aspek bisnis; dan
    • Aspek keuangan.
  3. Membuat pernyataan:
    • Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; dan
    • Menyampaikan data yang valid dan benar.
  4. Memiliki Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara.
  5. Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin Penyelenggaraan Pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran.

Usaha ekspedisi kurir semakin menarik di 2024. Ingin bangun usahanya dan urus legalitas usahanya? Konsultasikan saja kepada kami!

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in