Ketahui! Urgensi Perpanjangan Merek Dagang dan Prosedurnya

Ketahui! Urgensi Perpanjangan Merek Dagang dan Prosedurnya

Ketahui! Urgensi Perpanjangan Merek Dagang dan Prosedurnya

“Tanpa perpanjangan, merek dagang dapat kehilangan perlindungannya, menyisakan celah bagi pihak lain untuk menyalahgunakan atau mengklaimnya.”

Dalam era globalisasi ini, di mana persaingan bisnis semakin ketat dan dinamis, keberadaan merek dagang menjadi sangat vital bagi kesuksesan sebuah perusahaan. 

Merek dagang tidak hanya sekadar nama atau simbol, melainkan juga mewakili reputasi, kualitas, dan nilai-nilai yang dikaitkan dengan produk atau jasa tertentu. 

Oleh karena itu, melindungi merek dagang menjadi suatu keharusan yang tak terbantahkan.

Salah satu langkah krusial dalam melindungi merek dagang adalah dengan memperpanjang perlindungan hukumnya secara berkala. 

Meskipun pendaftaran merek dagang memberikan hak eksklusif atas penggunaan dan pemasaran, hak tersebut memiliki batas waktu tertentu. 

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), perlindungan terhadap suatu merek hanya diberikan oleh pemerintah selama 10 (sepuluh) tahun. 

Begitu masa berlakunya habis, tanpa perpanjangan, merek dagang dapat kehilangan perlindungannya, menyisakan celah bagi pihak lain untuk menyalahgunakan atau mengklaimnya.

Lantas, apa urgensi perpanjangan merek dagang dan bagaimana prosedurnya? Simak selengkapnya!

Baca juga: Merek Sudah Turun-temurun Digunakan pun Dapat Dicuri, Kok Bisa?

Risiko dari Tidak Diperpanjangnya Merek Dagang

Tidak diperpanjangnya suatu merek terdaftar yang telah habis masa perlindungannya, maka hal tersebut menimbulkan risiko yaitu pihak lain dapat dengan mudah menggunakannya usahanya tanpa melanggar ketentuan hukum.

Sebab, hak eksklusif yang timbul dari perlindungan pemerintah terhadap suatu merek hanya diberikan kepada merek yang telah terdaftar dan masih berlaku jangka waktu perlindungannya (Pasal 1 angka 5 UU 20/2016).

Bahkan, pihak lain tersebut dapat saja untuk mendaftarkan merek terdaftar yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang tersebut untuk keperluan usahanya.

Baca juga: Tips agar Permohonan Pendaftaran Merek Diterima

Dalam hal kondisi tersebut terjadi dan pemilik merek lama ingin menggunakan kembali merek lamanya, maka pemilik merek lama harus mengecek apakah merek lamanya tersebut telah didaftarkan oleh pihak lain atau tidak.

Apabila ternyata merek lamanya tersebut sudah didaftarkan oleh orang lain, maka pemilik merek lama tersebut harus meminta izin (atau lisensi) kepada pemilik merek baru untuk menggunakan mereknya tersebut. 

Jika pemilik merek lama tidak meminta izin kepada pemilik merek baru tersebut, maka pemilik merek lama berpotensi untuk terkena sanksi pidana (Pasal 100 UU 20/2016) hingga ancaman gugatan perdata dari pemilik merek baru atas penggunaan merek tanpa izin (Pasal 83 UU 20/2016).

Baca juga: Beberapa Alasan Pendaftaran Merek Bisa Ditolak

Cara Melakukan Perpanjangan Merek Dagang

Dalam hal suatu merek terdaftar telah habis masa perlindungannya, maka terhadap merek tersebut sejatinya dapat diberikan perpanjangan masa perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun lagi (Pasal 35 ayat (2) UU 20/2016).

Secara spesifik, perpanjangan merek dapat dilakukan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum masa perlindungan merek dagang tersebut berakhir (Pasal 35 ayat (3) UU 20/2016).

Selain itu, perpanjangan merek juga dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah masa perlindungan merek dagang tersebut berakhir dengan ketentuan akan dikenakan denda keterlambatan (Pasal 35 ayat (4) UU 20/2016).

Dalam hal melakukan perpanjangan merek dagang tersebut berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dapat dilakukan dengan menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, diantaranya:

  1. Etiket/label merek
  2. Sertifikat merek
  3. Surat kuasa konsultan bermaterai (jika menggunakan konsultan)
  4. Surat pernyataan penggunaan merek
  5. Surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang/jasa (untuk multi kelas)

Baca juga: Perbedaan Merek dan Paten sebagai Objek Kekayaan Intelektual

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan pemilik merek, yakni:

  1. Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id 
  2. Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan 
  3. Pilih ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ pilih sisa jangka waktu perlindungan merek 
  4. Masukkan data pemohon dan data permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll) 
  5. Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui ATM/internet banking/mobile banking 
  6. Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/ 
  7. Pilih ‘Pasca Permohonan Online’ 
  8. Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu perlindungan merek anda), masukkan kode billing yang telah dibayarkan, klik ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan nomor permohonan 
  9. Masukkan data pemohon 
  10. Lampirkan dokumen persyaratan
  11. Isi catatan untuk petugas (jika ada) 
  12. Klik ‘Selesai’

Ingin lakukan perpanjangan merek tapi Anda terlalu sibuk mengurusi bisnis Anda, atau Anda hendak melakukan pendaftaran merek? Konsultasikan saja bersama Prolegal Indonesia!

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana