Izin Usaha Asuransi Dicabut, Ini Langkah yang Dapat Dilakukan Perusahaan

Izin Usaha Asuransi Dicabut, Ini Langkah yang Dapat Dilakukan Perusahaan

Izin Usaha Asuransi Dicabut, Ini Langkah yang Dapat Dilakukan Perusahaan

“Perusahaan asuransi harus menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya pencabutan izin usaha.”

Asuransi memiliki peran yang tidak terbantahkan dalam masyarakat modern, yaitu memberikan perlindungan finansial bagi individu dan bisnis. 

Namun, ketika izin usaha sebuah perusahaan asuransi dicabut, hal ini bukan hanya menjadi masalah internal perusahaan tetapi juga menciptakan berbagai dampak yang meluas. 

Mulai dari kekhawatiran para pemegang polis hingga dampak bagi pasar keuangan, pencabutan izin usaha perusahaan asuransi adalah situasi yang memerlukan respon cepat dan terarah.

Sebagaimana dikutip dari Bisnis.com (26/2/2024) salah satunya dialami perusahaan asuransi di Indonesia, yakni PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life). 

Pada Juni 2023 yang lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha Kresna Life.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena OJK menilai bahwa Kresna Life tidak memenuhi ketentuan terkait rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang disyaratkan hingga batas waktu yang ditentukan OJK.

Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 71/2016).

Lantas, apa yang dapat dilakukan perusahaan asuransi untuk menghadapi permasalahan tersebut dan bagaimana perizinan perusahaan asuransi? Simak selengkapnya!

Baca juga: Belajar dari Kresna Life, Apa Syarat Izin Usaha Asuransi Jiwa?

Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan Pencabutan Izin

Dalam hal ini, perusahaan asuransi dapat untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap surat keputusan pencabutan izin usaha asuransi dari perusahaan tersebut. 

Gugatan melalui PTUN ini mekanismenya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU 5/1986) sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (UU 51/2009).

Secara spesifik, gugatan tersebut diajukan dengan subjek tergugat badan atau pejabat pemerintahan terkait yang menerbitkan surat keputusan pencabutan izin usaha dari perusahaan asuransi tersebut (Pasal 1 angka 12 UU 51/2009). 

Seperti dalam kasus Kresna Life, gugatan TUN tersebut diajukan kepada salah satunya OJK sebagai badan pemerintahan yang menerbitkan surat keputusan pencabutan izin usaha Kresna Life tersebut.

Dalam kasus Kresna Life, Keputusan TUN dalam kasus tersebut merupakan surat keputusan dari OJK yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha Kresna Life.

Adapun prosedur pengajuan gugatan ke PTUN dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, diantaranya:

  1. Pendaftaran gugatan ke PTUN;
  2. Pengadilan melakukan pemeriksaan pendahuluan;
  3. Pemeriksaan perkara;
  4. Putusan (menolak, mengabulkan, tidak diterima atau gugur).

Dalam hal PTUN mengabulkan gugatan pembatalan terkait Keputusan TUN tersebut, maka izin usaha asuransi yang sebelumnya dicabut melalui Keputusan TUN tersebut dapat aktif kembali.

Baca juga: Prosedur Pencabutan Izin Usaha Likuidasi

Izin Usaha Asuransi

Izin usaha perusahaan asuransi secara spesifik diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Peraturan OJK 67/POJK.05/2016).

Saat mendirikan usaha asuransi wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari OJK (Pasal 9 Peraturan OJK 67/POJK.05/2016).

Selain itu perizinan perusahaan asuransi wajib mengurus perizinan berbasis risiko yang dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang sesuai.

Adapun beberapa KBLI untuk perusahaan asuransi adalah sebagai berikut:

  1. 65111-Asuransi Jiwa Konvensional (Tingkat Risiko Tinggi)
  2. 65112-Asuransi Jiwa Syariah (Tingkat Risiko Tinggi)
  3. 65121-Asuransi Umum Konvensional (Tingkat Risiko Tinggi)
  4. 65122-Asuransi Umum Syariah (Tingkat Risiko Tinggi)

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) usaha dengan tingkat risiko tinggi, maka akan membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin dari kementerian atau lembaga terkait sebagai bagian dari perizinan berusahanya dalam hal ini OJK.

Baca juga: Legalitas Perusahaan Asuransi di Balik Pencabutan Izin Usaha Wanaartha Life

Langkah Mitigasi untuk Mencegah Pencabutan Izin

Adapun sejatinya langkah mitigasi merupakan hal yang lebih baik ketimbang harus terlibat dalam proses litigasi.

Dalam menjalankan langkah mitigasi tersebut, maka sejatinya perusahaan asuransi tersebut harus menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya pencabutan izin usaha.

Salah satu aspek yang harus diperhatikan perusahaan asuransi untuk mencegah pencabutan izin adalah berkaitan dengan kesehatan keuangan perusahaan asuransi.

Berdasarkan POJK 71/2016, tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi dapat dilihat melalui sejumlah parameter, diantaranya (Pasal 2 ayat (2) POJK 71/2016):

  1. Tingkat solvabilitas;
  2. Cadangan teknis;
  3. Kecukupan investasi;
  4. Ekuitas;
  5. Dana Jaminan; dan
  6. Ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.

Baca juga: Legalitas Usaha untuk Asuransi Umum

POJK 71/2016 dalam hal ini mengatur batasan minimum yang harus dimiliki suatu perusahaan asuransi dari masing-masing parameter kesehatan keuangan perusahaan asuransi tersebut.

Dengan memperhatikan sejumlah aspek teknis berkaitan dengan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, maka perusahaan tersebut dapat mencegah izin usahanya dicabut oleh OJK.

Ingin urus perizinan berusaha untuk perusahaan asuransi Anda? Konsultasikan saja bersama Prolegal Indonesia!

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana