Laporan LKPM Triwulan I, Ini yang Wajib Disiapkan

Kewajiban LKPM Triwulan I Bagi Pelaku Usaha Besar dan Menengah! Ini yang Wajib Disiapkan

Laporan LKPM Triwulan I, Ini yang Wajib Disiapkan

“Berdasarkan Lampiran XIV Peraturan BKPM 5/2021 dijelaskan bahwa terdapat beberapa data informasi yang harus disiapkan untuk pelaporan LKPM tersebut.”

Tahukah anda bahwa sebentar lagi para pelaku usaha akan memasuki periode masa wajib lapor Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)?  

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pelaku usaha menengah dan besar wajib untuk menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan sekali (triwulan) (Pasal 32 ayat (4) huruf b Peraturan BKPM 5/2021).

LKPM sendiri merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di Indonesia (Pasal 1 angka 2 Peraturan BKPM 5/2021).

Lantas, tahukah anda apa konsekuensinya bagi perusahaan apabila terlambat melaporkan LKPM-nya tersebut? Simak selengkapnya!

Baca juga: Laporan LKPM bagi PT Perorangan, Wajib atau Tidak?

Konsekuensi Terlambat Wajib Lapor LKPM

Kewajiban penyampaian LKPM diatur dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007), setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada BKPM. Kewajiban tersebut juga diatur dalam Pasal 5 huruf c Peraturan BKPM 5/2021. 

Hal tersebut mengharuskan para pelaku usaha untuk secara rutin menyampaikan LKPM sesuai dengan skala usaha mereka. 

Proses pelaporan LKPM ini sejatinya dapat dilakukan secara daring melalui platform Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Lapor LKPM untuk Usaha Kecil: Apa yang Harus Dilaporkan?

Apabila pelaku usaha diketahui tidak melaporkan LKPM-nya pada periode yang ditentukan, maka terdapat sejumlah sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan dari pelaku usaha tersebut, diantaranya (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha;
  3. Pencabutan perizinan berusaha; atau
  4. Pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Tujuan dari pelaporan ini adalah untuk memastikan kelancaran operasional bisnis dan menjadi acuan bagi pemerintah dalam pembuatan kebijakan ke depan. Selain itu sebagai pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan investasi.

Baca juga:Laporan LKPM: Hal-Hal Penting saat Melakukan Prosesnya

Data yang Harus Disiapkan untuk Lapor LKPM

Berdasarkan Lampiran XIV Peraturan BKPM 5/2021 dijelaskan bahwa terdapat beberapa data informasi yang harus disiapkan untuk pelaporan LKPM tersebut bagi pelaku usaha besar dan menengah untuk tahap konstruksi/persiapan dan operasional dan/atau komersial, diantaranya:

Keterangan Perusahaan

Hal ini mencakup informasi dasar tentang perusahaan, seperti nama perusahaan, perizinan berusaha yang relevan, Nomor Induk Berusaha (NIB), kegiatan usaha perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan lokasi proyek atau lokasi usaha.

Realisasi Penanaman Modal/Usaha

Data ini mencakup informasi tentang investasi yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam periode tertentu. Hal ini termasuk jumlah dana yang telah diinvestasikan pada periode pelaporan sebelumnya dan periode pelaporan terkini.

Penggunaan Tenaga Kerja

Informasi ini berkaitan dengan jumlah tenaga kerja yang ditempatkan oleh perusahaan dalam periode tertentu.

Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran

Data ini mencakup informasi tentang produksi barang atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk jumlah produksi, jenis produk atau jasa yang dihasilkan, informasi terkait pemasarannya.

Baca juga: Awas! Mangkir Setor LKPM, Izin Usaha Bisa Dicabut

Kewajiban Perusahaan

Terdapat beberapa kewajiban perusahaan diantaranya kewajiban divestasi, kemitraan, pelatihan tenaga kerja, jaminan ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial perusahaan, pengelolaan lingkungan, dan kewajiban lainnya.

Permasalahan yang Dihadapi di Perusahaan

Hal ini mencakup laporan mengenai masalah atau hambatan yang dihadapi oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Permasalahan ini dapat beragam, mulai dari masalah operasional hingga permasalahan hukum atau perizinan, dan dapat mempengaruhi berbagai aspek dari operasi perusahaan. 

Penjelasan tentang permasalahan ini penting karena dapat memberikan wawasan kepada pemerintah tentang tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha dan memungkinkan untuk pengembangan kebijakan yang lebih baik.

Sudah masuk periode lapor LKPM tetapi tidak tahu ketentuan pelaporannya? Awas kena sanksi! Konsultasikan saja bersama Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in