Laporan LKPM: Hal-Hal Penting saat Melakukan Prosesnya

Laporan LKPM: Hal-Hal Penting saat Melakukan Prosesnya
Sumber gambar: Tangkapan layar dari laman Online Single Submission

Laporan LKPM: Hal-Hal Penting saat Melakukan Prosesnya

“Pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan pelaporan LKPM serta memperhatikan beberapa ketentuan yang berlaku.”

Penanaman modal memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian, melalui investasi, perusahaan dapat memperluas operasionalnya, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan produksi barang dan jasa.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan kebijakan yang ditujukan kepada pelaku usaha yang disebut dengan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

LKPM memiliki peranan penting untuk alat pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan investasi.

Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka 20 Peraturan BKPM 5/2021).

Namun, dalam pelaksanaanya, diperlukan ketelitian yang mendalam agar pelaporan LKPM dapat diterima oleh BKPM.

Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan LKPM? Simak pembahasan pada artikel berikut ini hingga tuntas.

Baca juga: Lapor LKPM untuk Usaha Kecil: Apa yang Harus Dilaporkan?

Kewajiban Laporan LKPM

Kewajiban LKPM bagi pelaku usaha termuat dalam Pasal 5 huruf c Peraturan BKPM 5/2021. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib menyerahkan LKPM secara berkala sesuai dengan skala usaha.

Laporan data perkembangan kegiatan usaha dalam bentuk LKPM disampaikan kepada BKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan KPBPB (Pasal 15 huruf b Peraturan BKPM 5/2021).

Pelaksanaan LKPM bertujuan agar bisnis bisa berjalan dengan baik dan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan ke depan.

Dalam hal ini, pelaporan LKPM dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Ada Dua Jenis Pelaporan LKPM, Apa Sajakah Itu?

Pelaku Usaha yang Wajib Lapor LKPM

Pelaporan LKPM wajib disampaikan oleh para pelaku usaha dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan; dan
  2. Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).

Sebagai catatan, tidak semua pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan LKPM.

Berikut adalah kriteria pelaku usaha yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan LKPM, yaitu meliputi (Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Pelaku usaha mikro (dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar); dan
  2. Perusahaan tertentu, di antaranya perusahaan bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi.

Sebagai tambahan, perusahaan yang memiliki izin prinsip (IP), pendaftaran penanaman modal (PI) dan/atau izin usaha (IU) dengan keadaan sudah tidak aktif atau sudah habis masa berlakunya juga tidak diwajibkan untuk melaporkan LKPM.

Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar

Hal-Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Pelaporan LKPM

Adapun beberapa hal kesalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan LKPM dan yang harus diperhatikan pada pelaksanaan LKPM dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Memperhatikan Skala Usaha

Skala usaha mempengaruhi pelaksanaan LPM dijelaskan pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021 Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi.

Adapun pelaku usaha terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Usaha kecil;
  2. Usaha menengah dan besar.

2. Periode Pelaporan LKPM

Periode pelaporan LKPM tergantung pada tingkat skala usaha, dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Pelaku usaha kecil, setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan; dan
  2. Bagi pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).

Penyampaian LKPM dilakukan dengan ketentuan periode pelaporan (Pasal 32 ayat (6) huruf a Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
  2. Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Sebagai catatan, jangka waktu pelaporan LKPM dapat berubah jika terdapat pengumuman resmi dari BKPM.

Seperti contohnya, saat ini BKPM melalui Pengumuman Nomor 357/A.9/B.4/2023, mengumumkan bahwa:

Pelaporan LKPM untuk triwulan IV (bagi usaha menengah dan besar) serta semester II (bagi usaha kecil) dapat dimulai sejak tanggal 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024.

Baca juga: Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan: Kewajiban dan Sanksinya

3. Pelaporan Bidang Usaha

LKPM yang dilaporkan harus sesuai dengan jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) dan perhatikan lokasi usahanya.

Sebab, pelaporan LKPM sesuai per bidang usaha di seluruh lokasi. Maka ,jika ada satu KBLI yang tidak dilaporkan, akan dianggap belum lapor LKPM. Akibatnya, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi.

4. Hal-Hal yang Harus Dilaporkan

Format LKPM tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan BKPM 5/2021, yang secara umum memuat:

  1. Keterangan perusahaan;
  2. Realisasi penanaman modal penanaman modal/usaha;
  3. Penggunaan tenaga kerja;
  4. Produksi barang/jasa dan pemasaran; dan
  5. Permasalahan yang dihadapi di perusahaan.

Baca juga: Mengenal Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) PT

5. Memperhatikan Status LKPM

Pihak perusahaan wajib memeriksa status penyampaian LKPM secara berkala. Berikut adalah keterangan dari status pelaporan LKPM, yaitu:

  • Draft

Artinya, pelaporan LKPM belum terkirim.

  • Terkirim

Pada akhirnya LKPM telah terkirim dan diterima oleh petugas. Namun, petugas belum melakukan pemeriksaan dan penilaian.

  • Perlu Perbaikan

Dokumen LKPM yang terkirim tersebut telah diperiksa dan dinilai oleh petugas.

Namun, petugas menilai bahwa masih ada beberapa hal yang wajib diperbaiki. Bisa jadi karena kurang sesuai memasukkan data atau hal lainnya.

Jika status “Perlu Perbaikan” ini diterima oleh pelaku usaha, maka hal yang wajib dilakukan selanjutnya adalah:

    • Selalu periksa “catatan perbaikan” pada akun sistem OSS atau cek e-mail secara berkala;
    • Jika ditemukan bahwa LKPM berstatus “Perlu Perbaikan”, maka pihak perusahaan dapat menjawab pertanyaan petugas melalui kolom “Permasalahan yang Dihadapi”;
    • Bila perusahaan tidak menjawab atau tidak melakukan perbaikan, maka dianggap tidak melaporkan LKPM pada periode tersebut. 
  • Disetujui

LKPM telah selesai diperiksa dan disetujui oleh petugas serta telah dikirim kepada BKPM.

Perusahaan Anda hendak segera mengurus LKPM, namun khawatir salah saat mempersiapkan dokumen dan menjalankan prosesnya?

Prolegal berpengalaman dalam melakukan pendampingan untuk pelaporan LKPM. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in , ,