Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan: Kewajiban dan Sanksinya
Sumber ilustrasi: freepik.com
Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan: Kewajiban dan Sanksinya
“Perusahaan tertentu yang tidak melakukan laporan keuangan tahunan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif.”
Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau LKTP termasuk salah satu aspek terpenting dalam menjalankan bisnis perseroan terbatas (PT).
Bentuk dari laporan keuangan tahunan PT adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang aktivitas keuangan perusahaan selama periode tertentu.
Beberapa informasi yang dimaksud dapat meliputi pendapatan, biaya, laba bersih, aset, utang, serta arus kas perusahaan.
Maka, laporan keuangan perusahaan merupakan catatan yang mencerminkan kesehatan finansial perusahaan.
Laporan keuangan PT juga dapat digunakan untuk memberikan gambaran yang jelas kepada pemegang saham, kreditor, investor, dan pihak-pihak terkait lainnya mengenai keadaan finansial perusahaan tersebut.
Ketentuan LKTP diatur dalam berbagai peraturan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) sebagaimana telah diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (Permendag 25/2020).
Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait laporan keuangan PT?
Baca juga: Nama Perusahaan untuk PT dan CV Tidak Boleh Asal, Berikut Ketentuannya
Kewajiban Membuat Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
Setiap PT wajib melaporkan laporan tahunan.
Adapun laporan tahunan tersebut disampaikan oleh direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah diperiksa oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
Salah satu muatan dari laporan tahunan adalah laporan keuangan, yang setidaknya terdiri dari (Pasal 66 ayat (2) huruf a UU 40/2007):
- Neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
- Laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
- Laporan arus kas
- Laporan perubahan ekuitas; serta
- Catatan atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
Kemudian, direksi juga wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan tersebut kepada akuntan publik apabila (Pasal 68 ayat (1) UU 40/2007):
- Kegiatan usaha perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
- Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
- Perseroan merupakan perseroan terbuka;
- Perseroan merupakan persero;
- Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50 miliar; atau
- Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 4 Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup
Kriteria LKTP yang Dilaporkan pada Menteri Perdagangan
Selain kewajiban untuk membuat laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada RUPS, ada juga beberapa perusahaan yang diwajibkan untuk menyampaikan LKTP pada Kementerian Perdagangan.
Merujuk Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendag 25/2020, diatur bahwa setiap Perusahaan wajib menyampaikan LKTP dengan lengkap dan benar kepada Menteri Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Berikut kriteria perusahaan yang memiliki kewajiban LKTP, yaitu antara lain (Pasal 3 Permendag 25/2020):
- PT yang telah memenuhi salah satu kriteria:
- Merupakan perseroan terbuka;
- Bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
- Mengeluarkan surat pengakuan utang;
- Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit rp25 miliar; atau
- Merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit
- Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
- Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Daerah.
Baca juga: Perbedaan Dasar antara Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas (PT)
Sanksi
Apabila perusahaan yang tergolong wajib menyampaikan LKTP pada Kementerian Perdagangan ternyata tidak melaksanakan kewajibannya, maka dapat dijerat sanksi administratif.
Ketentuan sanksi administratif yang dimaksud meliputi (Pasal 14 ayat (2) Permendag 25/2020):
- Peringatan tertulis;
- Pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial terhadap perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- Rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial terhadap perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha selain bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ingin mendirikan PT dan mengurus legalitasnya secara tepat? Dapatkan layanan tersebut pada Prolegal, dengan cara klik di sini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
