4 Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup

4 Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup

4 Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup

“Terdapat beberapa perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup yang wajib untuk diperhatikan.”

Biasanya, alasan pelaku usaha mendirikan perseroan terbatas (PT) karena ada batasan tanggung jawab yang terbatas pada setiap pengurus. Selain itu, terdapat pemisahan yang jelas antara harta perusahaan dan harta pribadi. 

Dengan demikian, pelaku usaha akan lebih leluasa dalam menjalankan bisnisnya dan mempermudah berbagai kegiatan usahanya. Ditambah lagi, ada jaminan perlindungan hukum dari perbuatan yang dilakukan.

Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) berlaku, dua konsep PT pun dikenal. PT yang dimaksud terdiri dari PT persekutuan modal (PT biasa pada umumnya) dan PT Perorangan.

PT persekutuan modal dikenal menjadi beberapa klasifikasi, di antaranya PT Terbuka dan PT Tertutup.

Lantas, apa saja perbedaan antar keduanya?

Baca juga: Catat! Begini Cara Mengurus Pendirian PT Perorangan di Jakarta

Definisi 

PT Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Definsi tersebut disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas).

Perseroan publik adalah perseroan yang memenuhi jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal (Pasal 1 angka 8 UU Perseroan Terbatas).

Sedangkan PT Tertutup tidak didefinisikan secara eksplisit dalam UU Perseroan Terbatas. Tapi, keberadaan PT Tertutup tetap diakui oleh UU Perseroan Terbatas. Sebab, berapa kali frasa “Perseroan Tertutup” disebutkan dalam UU Perseroan Terbatas.

Contohnya dalam penjelasan Pasal 16 ayat (3) UU Perseroan Terbatas, bahwa jika pada nama PT tidak dicantumkan singkatan “Tbk”, berarti perseroan itu berstatus tertutup.

Pemberian Nama

Bagi PT Terbuka, maka pada akhir namanya ditambah dengan kata singkatan “Tbk.” Hal ini diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

Contoh PT Terbuka di Indonesia adalah PT Astra International Tbk, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Gudang Garam Tbk, dan sebagainya.

Sementara terhadap PT Tertutup, tidak perlu menambah kata singkatan “Tbk” pada akhir namanya. Misalnya, PT Keluarga Ceria, PT Anak Bangsa Kreatif, dan sebagainya.

Baca juga: Nama PT Tidak Boleh Sembarangan, Catat Syaratnya

Penanaman Modal

PT Terbuka yang merupakan perseroan publik harus memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 miliar. Ketentuan besaran modal disetor untuk PT Terbuka ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal).

Sementara itu, jumlah modal disetor untuk PT Tertutup paling sedikit 25 persen dari modal dasar (Pasal 33 ayat (1) UU Perseroan Terbatas).

Perlu diketahui bahwa jumlah modal dasar untuk pendirian PT saat ini tidak ditentukan minimal besarannya. Sebelumnya, Pasal 32 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa modal dasar pendirian PT paling sedikit berjumlah Rp50 juta.

Namun, ketentuan tersebut diubah oleh UU Cipta Kerja. Besaran modal dasar untuk pendirian PT sekarang ditentukan berdasarkan keputusan pendirinya.

Pemegang Saham

Berdasarkan UU Pasar Modal, jumlah pemegang saham untuk PT Terbuka yang merupakan perseroan publik minimal sebanyak 300 orang.

Selain itu merujuk UU Perseroan Terbatas, PT Terbuka juga harus melaksanakan penawaran umum terhadap sahamnya di pasar modal. Ketentuan terkait penawaran umum ini diatur lebih lanjut dalam UU Pasar Modal.

Oleh karena itu, orang luar memiliki kesempatan untuk membeli saham PT Terbuka di pasar modal. Umumnya, orang-orang akan melakukan investasi saham di PT Terbuka ini.

Sementara itu, pemegang saham di PT Tertutup bisa setara dengan jumlah pendirinya. Jadi, bisa berjumlah dua orang atau lebih. 

Kemudian menurut M. Yahya Harahap dalam buku berjudul Hukum Perseroan Terbatas, ada dua klasifikasi PT Tertutup yang berkaitan dengan pemegang saham, yaitu meliputi:

  1. Murni Tertutup
    • Pemegang saham benar-benar terbatas dan tertutup secara mutlak. Hanya sebatas pada lingkungan teman tertentu dan anggota keluarga tertentu saja.
    • Sahamnya diterbitkan hanya atas nama orang-orang tertentu.
    • Dalam anggaran dasar ditentukan dengan tegas bahwa pengalihan saham hanya boleh dan terbatas di antara sesama pemegang saham saja.
  2. Sebagian Tertutup, Sebagian Terbuka
    • Seluruh saham perseroan dibagi menjadi dua kelompok.
    • Satu kelompok saham tertentu hanya boleh dimiliki orang atau kelompok tertentu saja. Saham jenis ini termasuk dalam golongan “saham istimewa”, yang hanya dapat dimiliki orang tertentu dan terbatas.
    • Sementara itu pada kelompok saham yang lain boleh dimiliki secara terbuka oleh siapa pun.

 

Mau mendirikan PT sekalian mengurus legalitas usahanya dengan akurat? Jangan ragu untuk konsultasikan pada Prolegal!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in