Perusahaan Asing (PMA) Tidak Bisa Memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor

Perusahaan Asing (PMA) Tidak Bisa Memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor

Perusahaan Asing (PMA) Tidak Bisa Memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor

“Perusahaan asing (PMA) yang berdiri di wilayah NKRI wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.”

Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang memiliki potensi ekonomi besar, terus membuka pintu bagi investasi asing guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Harapannya, hal ini juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) termasuk memainkan peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia dengan membawa modal, teknologi, dan pengetahuan manajerial.

Namun, dalam menjalankan kegiatan ekonominya di wilayah Indonesia, PMA diberikan batasan-batasan dan ketentuan khusus.

Salah satu batasannya adalah perihal ketentuan bahwa PMA dilarang menjadi distributor. Kebijakan tersebut guna menjaga perekonomian dalam negeri.

Baca juga: Ketahui Perbedaan antara PMDN dan PMA

Selain itu, dengan mendorong perusahaan dalam negeri untuk mengambil peran sebagai distributor, pemerintah dapat memperkuat daya saing dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021).

Oleh karena itu, Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor sebagai salah satu perizinan yang terbit untuk distributor juga tidak diperkenankan untuk dimiliki oleh perusahaan PMA.

Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut?

Baca juga: Cek Nama PT: Bolehkah Menggunakan Bahasa Inggris?

Definisi Perusahaan Asing (PMA)

Perusahaan PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007), yang telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 angka 3 UU 25/2007).

Pendirian PMA wajib dalam bentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang (Pasal 5 ayat (2) UU 25/2007).

Selain itu, baik PMA maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN), keduanya dapat dilakukan dengan cara (Pasal 5 ayat (3) UU 25/2007):

  1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
  2. Membeli saham; dan
  3. Cara lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar KBLI yang Tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA)

Penjelasan terkait STP Distributor

Surat Tanda Pendaftaran (STP) adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai distributor, distributor tunggal, sub distributor, agen, agen tunggal, atau sub agen barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 13 Permendag 24/2021).

Dapat disimpulkan bahwa STP Distributor berlaku sebagai bukti yang menunjukkan legalitas dari keberadaan dan operasional distributor.

Jadi, dengan memiliki dokumen ini, suatu perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dapat menunjukkan bahwa ia telah terdaftar dan diakui secara resmi.

STP Distributor juga berfungsi sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

PB UMKU merupakan perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Distributor serta Syarat dan Kewajibannya

PMA Tidak Bisa Memiliki STP Distributor

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, PT PMA tidak diperkenankan menjadi distributor.

Ketentuan tersebut dapat ditemukan pada Pasal 4 ayat (1) Permendag 24/2021, yang menjelaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, perusahaan penanaman modal asing harus menunjuk perusahaan penanaman modal dalam negeri sebagai distributor, distributor tunggal, agen, atau agen tunggal. 

Selanjutnya, penunjukan tersebut harus dibuat dalam bentuk perjanjian yang dilegalisir oleh notaris publik dan mendapat persetujuan tertulis dari produsen PMA (prinsipal) yang diwakilinya di luar negeri (Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permendag 24/2021).

Baca juga: Poin-Poin Penting dalam Perjanjian Distributor

Dari ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa PT PMA tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung sebagai distributor.

Namun, PT PMA wajib menunjuk perusahaan lokal terlebih dahulu untuk berperan sebagai distributor dalam kegiatan perdagangan di Indonesia.

Oleh karena itulah, PT PMA tidak mungkin bisa memiliki STP Distributor.

Sedang mengurus dokumen legalitas terkait PT PMA atau STP Distributor, namun khawatir salah langkah dalam memenuhi syarat dan melaksanakan prosedurnya?

Prolegal berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,