Daftar KBLI yang Tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA)

Daftar KBLI yang Tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA)
 Potret gedung-gedung pencakar langit di daerah Jakarta Selatan. | Sumber foto: Afif Ramdhasuma/unsplash.com

“Beberapa KBLI yang mencakup bidang-bidang usaha tertentu tertutup sepenuhnya untuk kegiatan PMA.” 

Regulasi terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh investor asing sebelum melakukan kegiatan penanaman modal atau investasi di Indonesia. 

KBLI sendiri merupakan daftar kode dari jenis dan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha di Indonesia. 

Namun, tidak semua jenis KBLI bisa digunakan untuk kegiatan penanaman modal asing.

Sebab, ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka mengatur investasi asing.

Kebijakan tersebut salah satunya mencakup beberapa sektor bisnis yang tertutup untuk penanaman modal asing.

Oleh karena itu, penting bagi investor asing untuk memperhatikan jenis KBLI yang dapat digunakan dalam penanaman modal di Indonesia.

Lantas, apa saja jenis-jenis KBLI yang dilarang untuk digunakan oleh investor asing? 

Baca juga: Ketahui Perbedaan antara PMDN dan PMA

DPI sebagai Patokan KBLI yang Bisa Dimiliki Investor Asing

Dalam rangka mengetahui kode KBLI apa saja yang dilarang untuk digunakan dalam kegiatan penanaman modal asing, maka penting bagi investor untuk mengenal Daftar Positif Investasi (DPI).

Secara garis besar, DPI merupakan daftar yang memuat sektor-sektor usaha yang terbuka untuk kegiatan penanaman modal, termasuk investasi asing di Indonesia. 

Ketentuan mengenai DPI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) yang beberapa ketentuannya diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 (Perpres 49/2021). 

Namun, ada beberapa bidang usaha yang dibatasi dan bahkan tertutup sepenuhnya untuk PMA.

Baca juga: Bagaimana Mengubah Status PMA Menjadi PMDN?

Daftar KBLI yang Mutlak Tertutup untuk PMA

Bidang usaha yang tertutup untuk PMA juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Beberapa bidang usaha yang dilarang untuk dilakukan PMA di antaranya (Pasal 12 ayat (2) UU 6/2023 yang mengubah UU 25/2007 dan Pasal 2 ayat (2) Perpres 49/2021):

  1. Budi daya maupun industri narkoba golongan I (KBLI 01287).
  2. Beragam bentuk perjudian dan/atau kasino (KBLI 92000).
  3. Penangkapan spesies ikan yang mengacu dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), di antaranya:
    • KBLI 03151;
    • KBLI 03152;KBLI 03153;
    • KBLI 03154;
    • KBLI 03155;
    • KBLI 03156;
    • KBLI 03157;
    • KBLI 03158; dan
    • KBLI 03159.
  4. Pengambilan maupun pemanfaatan koral dan karang dari alam untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam (KBLI 03117).
  5. Industri pembuatan senjata kimia (KBLI 20119).
  6. Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon (KBLI 20119).
  7. Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010).
  8. Industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020).
  9. Industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).

 

Ingin mengurus legalitas usaha perusahaan PMA, tetapi bingung dengan prosedurnya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Dapatkan penawaran menarik untuk melakukan konsultasi perizinan dalam sistem OSS RBA dengan cara klik tautan berikut: .

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in , ,