Laporan LKPM bagi PT Perorangan, Wajib atau Tidak?

Laporan LKPM bagi PT Perorangan, Wajib atau Tidak?

Laporan LKPM bagi PT Perorangan, Wajib atau Tidak?

“Pelaku usaha dengan kriteria tertentu wajib melakukan pelaporan LKPM yang dilakukan setiap periode tertentu.” 

Penanaman modal berupa investasi memegang peran penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Adanya investasi memiliki dampak signifikan terhadap produktivitas, lapangan kerja, dan daya saing perekonomian.

Atas dasar tersebut, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan yang ditujukan kepada pelaku usaha, yang disebut dengan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal tersebut bertujuan  sebagai alat pengawasan dan transparansi dalam investasi.

Rezim cipta kerja yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) telah memunculkan entitas baru terhadap badan usaha.

Entitas baru tersebut adalah Perseroan Terbatas Perorangan (PT Perorangan). Dikutip dari laman resmi Kemenkumham, PT Perorangan memberikan kemudahan bagi para pengusaha skala kecil dan mikro dalam mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner dengan biaya yang terjangkau.

Lantas, apakah PT Perorangan berkewajiban untuk melaksanakan pelaporan LKPM?

Baca juga: Laporan LKPM: Hal-Hal Penting saat Melakukan Prosesnya

Definisi Laporan LKPM dan PT Perorangan

Sebelumnya, wajib diketahui bahwa terkait LKPM diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Merujuk Pasal 1 angka 20 Peraturan BKPM 5/2021, LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Baca juga: Mau Mengubah CV Menjadi PT Perorangan? Berikut Prosedurnya

Sementara itu, pengertian dari PT Perorangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 PP 8 2021, PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Adapun kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) yang dimaksud terdiri dari kriteria modal atau penghasilan tahunan, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).

Baca juga: Perbedaan PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan Pasca Perppu Cipta Kerja

Kriteria Skala Usaha yang Dapat Dijadikan PT Perorangan

Berikut adalah kriteria UMK yang dapat dijadikan PT Perorangan, di antaranya (Pasal 35 ayat (3) dan (5) PP 7/2021):

Modal

  1. Usaha mikro, memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Usaha kecil, memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar

Penjualan Tahunan

  1. Usaha mikro, memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
  2. Usaha kecil, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.

Baca juga: 10 Pola Kemitraan untuk Pengembangan UMKM

Kewajiban untuk Melakukan Laporan LKPM 

Kewajiban lapor LKPM diatur dalam Pasal 5 huruf c Peraturan BKPM 5/2021, yang diatur bahwa setiap pelaku usaha diwajibkan menyampaikan LKPM dan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Laporan data perkembangan kegiatan usaha dalam bentuk LKPM disampaikan kepada BKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan KPBPB (Pasal 15 huruf b Peraturan BKPM 5/2021).

Baca juga: Lapor LKPM untuk Usaha Kecil: Apa yang Harus Dilaporkan?

Kemudian, merujuk Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021, dituturkan bahwaLKPM wajib disampaikan oleh para pelaku usaha dengan ketentuan:

  1. Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan; dan
  2. Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).

Sedangkan, terdapat kriteria pelaku usaha yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan LKPM, yaitu meliputi (Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Pelaku usaha mikro (dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar); dan
  2. Perusahaan tertentu, di antaranya perusahaan bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.

Baca juga: Perizinan OSS RBA: Jenis, Syarat, Tata Cara, dan Fiturnya

Kewajiban Lapor LKPM bagi PT Perorangan

Dalam rangka mengetahui apakah PT Perorangan wajib melakukan lapor LKPM atau tidak, maka hal ini dapat diketahui dari definisi PT Perorangan.

Seperti yang telah dijelaskan pada sub judul pertama, PT Perorangan harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Selain itu, PT Perorangan merupakan badan usaha yang berbadan hukum.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa PT Perorangan diwajibkan melakukan pelaporan LKPM.

Kondisi ini diharuskan jika PT Perorangan tersebut termasuk dalam usaha kecil. Sedangkan, untuk PT Perorangan dengan usaha mikro tidak diwajibkan melaporkan LKPM.

Baca juga: Sertifikat Standar OSS: Pemenuhan Perizinan untuk Kegiatan Usaha

Sanksi Tidak Lapor LKPM

Lantas, jika PT Perorangan tidak melakukan lapor LKPM terhadap waktu yang telah ditentukan, maka dapat terkena jerat sanksi administratif. 

Jenis-jenis sanksi tersebut termasuk dalam Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (2), dan Pasal 60 ayat (2) dari Peraturan BKPM 5/2021, yaitu sebagai berikut:

  1. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga.
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha.
  3. Pencabutan perizinan berusaha.

Perusahaan Anda hendak segera mengurus LKPM, namun khawatir salah langkah saat mempersiapkan dokumen dan menjalankan prosesnya?

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam melakukan pendampingan untuk pelaporan LKPM. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in , ,