Mengenal Subsidiary Company dan Hubungannya dengan Holding Company
“Subsidiary company secara umum berarti anak perusahaan yang dikuasai oleh holding company.”
Pada era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, pengembangan dan penerapan strategi bisnis yang efektif menjadi aspek penting bagi keberhasilan perusahaan.
Holding company dan subsidiary company merupakan istilah yang sering ditemui dalam strategi dunia bisnis.
Keduanya merujuk pada jenis perusahaan yang saling berkaitan dalam mencapai tujuan bisnis.
Seiring dengan perkembangan bisnis global, banyak perusahaan besar yang memilih untuk membentuk subsidiary company sebagai strategi untuk mengelola bisnis mereka secara lebih efektif.
Pembentukan dan pengelolaan hubungan antara holding dan subsidiary menjadi strategi bisnis yang efektif dalam hal memaksimalkan potensi pertumbuhan perusahaan di berbagai sektor.
Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait subsidiary company?
Baca juga: Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Sudah Tidak Berlaku, Diganti Apa?
Apa Itu Subsidiary Company?
Subsidiary company, atau dikenal juga dengan sebutan “anak perusahaan”, merupakan entitas bisnis yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh holding company, dan memiliki otonomi operasionalnya sendiri.
Namun, anak perusahaan tetap tunduk pada pengaruh dan kontrol strategis dari perusahaan induk (holding company).
Anak perusahaan memainkan peran kunci dalam strategi ekspansi dan diversifikasi perusahaan di pasar global.
Banyak contoh subsidiary company di Indonesia. Misalnya dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti:
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (PT Telkom Indonesia Tbk), dengan beberapa anak perusahaan, seperti PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Multimedia Nusantara (Telkom Metra), dan sebagainya.
- PT Kereta Api Indonesia (Persero), dengan beberapa anak perusahaan, seperti PT Reska Multi Usaha (KAI Service), PT KAI Logistik (Kalog), dan sebagainya.
Selanjutnya, ada juga contoh untuk perusahaan swasta, yaitu PT Astra Internasional yang menaungi beberapa anak perusahaan, seperti PT Astra Otoparts, PT Menara Astra, dan PT Asuransi Jiwa Astra.
Baca juga: Perusahaan Asing (PMA) Tidak Bisa Memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor
Hubungan Subsidiary Company dengan Holding Company (Perusahaan Induk)
Mengutip dari pendapat M. Yahya Harahap dalam buku berjudul Hukum Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa beberapa hubungan antara induk perusahaan dengan anak perusahaan adalah sebagai berikut:
- Dana yang dimodali oleh holding company, sehingga membuat subsidiary company berada di bawah permodalan holding company atau yang disebut under capitalize.
- Sebagai akibat under capitalize, maka subsidiary company bergerak secara tidak independen dalam eksistensi ekonomi dan perusahaannya.
- Subsidiary company dalam fungsinya berperan sebagai perwakilan (agent) dalam melaksanakan bisnis holding company.
Baca juga: Perusahaan Merger? Lakukan 5 Tips Ini Biar Tidak Salah Langkah!
Hubungan antara holding dan subsidiary dapat dijelaskan sebagai relasi pemilik dan pengelola.
Perusahaan induk memiliki hak kontrol dan kepemilikan, sementara anak perusahaan berfungsi sebagai entitas bisnis yang berdiri sendiri dengan kebebasan operasional tertentu.
Kebijakan, strategi, dan dukungan finansial dari perusahaan induk memainkan peran penting dalam pertumbuhan dan keberhasilan anak perusahaan.
Adanya anak perusahaan dapat menjadikan operasi dalam satu lini industri dapat terfokus daripada terbagi menjadi divisi. Hal ini akan membuat kegiatan operasional perusahaan induk akan menjadi lebih efektif.
Baca juga: Nama Perusahaan untuk PT dan CV Tidak Boleh Asal, Berikut Ketentuannya
Ciri-Ciri
Suatu subsidiary company memiliki beberapa karakteristik tersendiri, di antaranya:
Kepemilikan saham
Anak perusahaan dimiliki oleh perusahaan induk melalui kepemilikan saham mayoritas atau penuh.
Oleh karena itu, perusahaan induk memiliki kendali langsung terhadap anak perusahaan.
Otonomi operasional
Meskipun dimiliki oleh perusahaan induk, anak perusahaan memiliki otonomi operasional, yaitu kemampuan untuk mengelola kegiatan operasional sehari-hari secara mandiri.
Baca juga: Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan: Kewajiban dan Sanksinya
Struktur organisasi
Anak perusahaan memiliki struktur organisasi dan manajemen sendiri yang terpisah dari perusahaan induk.
Kewajiban atas laporan keuangan
Anak perusahaan memiliki kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan mereka sendiri.
Sedang mengurus legalitas untuk pendirian anak perusahaan (subsidiary company), namun masih bingung dengan prosedurnya?
Silakan hubungi Prolegal Indonesia untuk mengurus prosedur pendirian dan legalitas perusahaan dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
