Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Sudah Tidak Berlaku, Diganti Apa?
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Sudah Tidak Berlaku, Diganti Apa?
“Secara resmi, TDP sudah tidak berlaku lagi.”
Perusahaan adalah organisasi atau badan usaha yang didirikan untuk mencapai tujuan tertentu, seperti menghasilkan keuntungan, menyediakan layanan publik, atau memajukan inovasi.
Pengaturan terkait badan usaha dan investasi banyak yang mengalami perubahan sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).
Salah satu aspek yang berubah adalah yakni memberikan kemudahan untuk mendapatkan legalitas bagi para pelaku usaha.
Oleh karena itu, kini pelaku usaha usaha dalam mengurus perizinan cukup melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Inilah yang kemudian dikenal sebagai “perizinan berusaha berbasis risiko”.
Dengan adanya kemudahan ini, pelaku usaha pun kini tidak lagi perlu lagi mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk memulai usahanya.
Lantas, dengan apa kini TDP digantikan pasca UU Cipta Kerja berlaku?
Baca juga: SIUP 2023 Sudah Tidak Berlaku, Ini Gantinya!
Apa Itu Tanda Daftar Perusahaan (TDP)?
Perlu diketahui bahwa sebelum UU Cipta Kerja berlaku, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mengurus TDP sebelum memulai kegiatan usahanya.
Dalam hal ini, perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya oleh Menteri Hukum dan HAM dalam daftar perusahaan akan diberikan TDP.
Sebelumnya, TDP diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU 3/1982),
TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU 3/1982 dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Baca juga: Perizinan OSS RBA: Jenis, Syarat, Tata Cara, dan Fiturnya
TDP Digantikan oleh Izin Apa?
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, pelaku usaha tidak lagi perlu mengurus TDP sebagai bagian dari perizinan berusaha untuk memperoleh legalitas.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, UU 3/1962 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan begitu, saat ini perusahaan sudah tidak memiliki kewajiban untuk memiliki TDP.
Baca juga: Cara Migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA – Terbaru 2023
Lantas, apa pengganti TDP?
Sejak ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko berlaku, kini TDP digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal tersebut diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Selain itu, NIB juga diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).
NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya (Pasal 1 angka 12 PP 5/2021).
Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?
Masa Berlaku NIB
Saat masih diperlukan sebagai legalitas usaha, TDP memiliki masa berlaku. Artinya, jika sudah tidak berlaku, maka pelaku usaha wajib memperpanjang pemberlakuan TDP.
Lantas, bagaimana dengan NIB?
NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, masa berlaku NIB adalah tidak terbatas oleh jangka waktu tertentu. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 92 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021.
Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha
Dokumen Legalitas Usaha Selain NIB
Selain NIB, terdapat jenis perizinan berusaha berbasis risiko lainnya, yaitu Sertifikat Standar dan Izin.
Namun, tidak semua pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Standar dan/atau Izin.
Berikut adalah jenis-jenis perizinan berusaha yang didasarkan oleh kategori risiko kegiatan usaha, di antaranya (Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 PP 5/2021):
- Kegiatan usaha risiko rendah, persyaratan berupa NIB.
- Kegiatan usaha risiko menengah rendah, persyaratan berupa NIB dan Sertifikat Standar (yang berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha).
- Kegiatan usaha risiko menengah tinggi, persyaratan berupa NIB dan Sertifikat Standar (yang diverifikasi oleh pemerintah dan/atau kementerian/lembaga terkait).
- Kegiatan usaha risiko tinggi, persyaratan berupa NIB dan Izin.
Ingin mendirikan badan usaha untuk memulai bisnis, tetapi khawatir salah langkah dalam mengurus segala legalitasnya?
Prolegal berpengalaman dalam menangani urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
