Sertifikat Standar OSS: Pemenuhan Perizinan untuk Kegiatan Usaha

Sertifikat Standar OSS: Pemenuhan Perizinan untuk Kegiatan Usaha

Sertifikat Standar OSS: Pemenuhan Perizinan untuk Kegiatan Usaha

“Pada tingkat risiko usaha tertentu, salah satu dokumen legalitas perizinan yang dibutuhkan adalah Sertifikat Standar.”

Peluang usaha pada era globalisasi saat ini terus mengalami perkembangan, namun untuk dapat menjalankan suatu usaha, perlu adanya perizinan berusaha dari pemerintah.

Proses perizinan berusaha tersebut memiliki peran krusial dalam menentukan keberlanjutan dan legalitas suatu bisnis.

Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pemberian izin berusaha.

Perizinan berusaha saat ini diberikan berdasarkan kualifikasi tingkat risiko suatu usaha. Hal tersebut diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

Sementara itu, cara mendapatkan perizinan berusaha berbasis risiko adalah dengan mengurusnya secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha pada sektor tingkat risiko usaha tertentu juga diwajibkan untuk mengurus Sertifikat Standar (SS) sebagai dokumen perizinan berusaha. 

Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha (Pasal 1 angka 13 PP 5/2021).

Lantas, bagaimana penjelasan lebih lengkap terkait Sertifikat Standar dalam perizinan berusaha yang dapat diurus melalui sistem OSS?

Baca juga: Perizinan OSS RBA: Jenis, Syarat, Tata Cara, dan Fiturnya

Tingkat Risiko Usaha yang Membutuhkan Sertifikat Standar OSS

Merujuk Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021, diatur bahwa penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha untuk kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:

  1. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
  2. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
  3. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; dan
  4. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Baca juga: Sertifikat Laik Sehat: Definisi, Ruang Lingkup, dan Syaratnya bagi Pelaku Usaha

Adapun tingkat risiko usaha yang membutuhkan Sertifikat Standar adalah sebagai berikut:

  1. Tingkat risiko menengah rendah, yang perizinan berusahanya terdiri dari NIB dan Sertifikat Standar pernyataan mandiri (Pasal 13 ayat (1) PP 5/2021).
  2. Tingkat risiko menengah tinggi, yang perizinan berusahanya terdiri dari NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi (Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021).
  3. Tingkat risiko tinggi juga memerlukan Sertifikat Standar. Namun, hal ini berlaku jika kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk. Jadi, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing dapat menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar (Pasal 15 ayat (5) PP 5/2021).

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Perbedaan Sertifikat Standar OSS pada Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah

Sertifikat Standar Tingkat Risiko Usaha Menengah Rendah

Sertifikat Standar  pada tingkat risiko usaha menengah rendah merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS (Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021).

Selain itu, Sertifikat Standar pada tingkat risiko usaha menengah rendah menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha (Pasal 13 ayat (3) PP 5/2021).

Baca juga: PB UMKU Adalah: Izin Operasional/Komersial dalam Implementasi OSS RBA

Sertifikat Standar Tingkat Risiko Usaha Menengah Tinggi

Sertifikat Standar pada tingkat risiko usaha menengah tinggi merupakan sertifikat pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha (Pasal 14 ayat (2) PP 5/2021).

Dalam hal ini, pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing (Pasal 14 ayat (3) PP 5/2021).

Baca juga: PKKPR: Definisi, Syarat, dan Prosedur Pengurusannya

Proses Verifikasi Sertifikat Standar OSS

Secara garis besar, proses verifikasi Sertifikat Standar pada sistem OSS adalah sebagai berikut (PP 5/2021):

  1. Pelaku usaha melakukan permohonan pada sistem OSS.
  2. Masuk pada menu pemenuhan persyaratan untuk mengajukan permohonan verifikasi Sertifikat Standar.
  3. Lengkapi dokumen pemenuhan dengan mengunggah berkas persyaratan. 
  4. Tunggu proses verifikasi serta persetujuan pemenuhan untuk standar usaha atau persyaratan.
  5. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan jika dokumen lengkap dan benar. Namun, jika belum lengkap dan benar, maka akan dikembalikan pada pelaku usaha selaku pemohon.
  6. Apabila sudah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, pelaku usaha dapat mencetak Sertifikat Standar melalui sistem OSS.

Verifikasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing dan dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi (Pasal 16 PP 5/2021).

Ingin mengurus Sertifikat Standar sebagai pemenuhan perizinan berusaha melalui sistem OSS, tapi masih bingung dengan syarat dan prosedurnya?

Konsultan Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment