PKKPR: Definisi, Syarat, dan Prosedur Pengurusannya

PKKPR: Definisi, Syarat, dan Prosedur Pengurusannya
Sumber foto: freepik.com

“PKKPR merupakan salah satu metode untuk mendapatkan KKPR (izin lokasi).”

Bagi pelaku usaha yang ingin membangun bangunan sebagai sarananya, maka  wajib memenuhi beberapa dokumen legalitas.

Salah satunya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

PKKPR berfungsi untuk mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dulu bernama izin lokasi, yang merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha.

Dokumen di atas sangat penting dikarenakan merupakan persyaratan dasar untuk mendapatkan perizinan berusaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar (SS), hingga izin.

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021).

Selain itu, PKKPR secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR/BPN 13/2021).

Maka dari itu penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami tata cara pengurusan PKKPR agar terjamin legalitas usahanya.

Lantas apa saja poin-poin penting dari PKKPR?

Baca juga: KKPR alias Izin Lokasi, Poin Penting Kegiatan Usaha

Apa Itu PKKPR?

PKKPR adalah dokumen yang menjelaskan kesesuaian antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 19 PP 21/2021..

Dijelaskan pada sistem Online Single Submission (OSS), pemeriksaan permohonan PKKPR meliputi kegiatan usaha pada lokasi daratan, laut, dan/atau kawasan hutan.

Baca juga: UKL-UPL, Unsur Penting dalam Persetujuan Lingkungan

Kapan Harus Menggunakan PKKPR?

PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan jika (Pasal 10 ayat (1) Permen ATR/BPN 13/2021):

  1. Belum tersedia RDTR; atau
  2. RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam sistem OSS.

Kemudian, perlu diketahui bahwa PKKPR umumnya digunakan oleh pelaku usaha non-UMK (usaha menengah dan usaha besar).

Sementara itu untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), KKPR akan terbit secara otomatis pada sistem OSS (self declaration atau automated response).

Baca juga: Perizinan OSS RBA: Jenis, Syarat, Tata Cara, dan Fiturnya

Syarat

Dalam rangka mengurus pendaftaran PKKPR, maka diperlukan beberapa persyaratan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, paling sedikit meliputi (Pasal 108 ayat (1) PP 21/2021):

  1. Koordinat lokasi; 
  2. Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang; 
  3. Informasi penguasaan tanah; 
  4. Informasi jenis usaha; 
  5. Rencana jumlah lantai bangunan; 
  6. Rencana luas lantai bangunan; dan 
  7. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Kemudian, koordinat lokasi yang dimaksud terdiri dari (Pasal 11 ayat (4) Permen ATR/BPN 13/2021):

  1. Poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang bersertifikat;
  2. Titik; dan/atau
  3. Garis.

Baca juga: PBG Adalah: Legalitas untuk Sarana Kegiatan Usaha (Bangunan Gedung)

Prosedur Pelaksanaan

Seperti yang telah disinggung pada sub judul sebelumnya, PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam sistem OSS. 

Secara garis besar, PKKPR dilakukan dengan tahapan (Pasal 10 ayat (2) Permen ATR/BPN 13/2021):

1. Pendaftaran

Pemohon melakukan pendaftaran dan pembuatan akun pada OSS, dengan rincian:

  • Pemohon melengkapi dan memasukan dokumen yang diminta pada sistem OSS
  • Jika dokumen-dokumen tersebut belum lengkap, sistem OSS akan mengembalikannya kepada pemohon.
  • Jika dirasa semua dokumen telah lengkap, sistem OSS akan menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.

2. Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap:

  • RTR;
  • Ruang Wilayah Nasional (RTR-WN);
  • Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan (RTR-Pulau/Kepulauan);
  • encana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN);
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP);
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW-Kabupaten/Kota);
  • Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ-KSNT); dan
  • Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ-KAW).

3. Penerbitan PKKPR.

Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri ATR melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis serta menggunakan asas berjenjang dan komplementer.

Kemudian, penerbitan PKKPR  dilakukan paling lama 20 hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diterima.

Baca juga: PB UMKU Adalah: Izin Operasional/Komersial dalam Implementasi OSS RBA

Lokasi yang Tidak Memerlukan Tahap Penilaian Dokumen PKKPR

Sebagai catatan, ada beberapa jenis lokasi yang tidak memerlukan tahap penilaian dokumen untuk pelaksanaan PKKPR.

Artinya, lokasi-lokasi yang dimaksud dapat langsung terbit PKKPR-nya tanpa dinilai terlebih dahulu dokumen-dokumennya.

Lokasi-lokasi yang dimaksud, di antaranya (Pasal 13 Permen ATR/BPN 13/2021):

  1. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah memiliki hak pengelolaan (HPL);
  2. Kawasan Industri (KI) yang telah memiliki HPL;
  3. Memerlukan perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi yang direncanakan;
  4. Tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan akan digunakan oleh pelaku usaha;
  5. Berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana induk kawasan dari otoritas/badan penyelenggara; dan
  6. Terletak pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Sedang mengurus PKKPR, namun masih bingung dengan prosedurnya? Prolegal dapat membantu, silakan hubungi kami dengan cara klik .

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,