Beberapa Alasan Pendaftaran Merek Bisa Ditolak

Beberapa Alasan Pendaftaran Merek Bisa Ditolak

Beberapa Alasan Pendaftaran Merek Bisa Ditolak

“Tidak selalu mulus, merek yang didaftarkan juga dapat ditolak karena berbagai sebab.” 

Merek merupakan aspek penting dalam dunia bisnis yang tidak dapat diabaikan.

Bagi perusahaan, memiliki merek bukan hanya sekadar identitas visual, akan tetapi juga sebagai identitas yang membedakan dengan pesaing lain.

Ketentuan terkait pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Selain itu, juga dipaparkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016), yang sebagian pasalnya diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 12/2021).

Pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi perusahaan untuk melindungi brand-nya.

Baca juga: 4 Merek Lokal yang Dikira Punya Negara Asing

Namun, proses tersebut tidak selalu berjalan mulus, sebab terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan pendaftaran merek ditolak.

Indonesia menganut sistem perlindungan merek dengan prinsip first to file atau sederhananya, prinsip “siapa cepat dia dapat”.

Oleh karena itu, merek baru bisa dilindungi jika sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Lantas, apa saja alasan pendaftaran merek dapat ditolak?

Baca juga: Hal Dasar terkait Sengketa Merek di Indonesia

Tentang Pendaftaran Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 UU 20/2016).

Tujuan adanya merek adalah untuk melindungi identitas bisnis yang digunakan, membedakan produk atau layanan dari pesaing, dan mencegah orang lain menggunakan tanda identitas yang sama atau serupa.

Masa perlindungan merek berlaku dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Hal ini tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU 20/2016.

Baca juga: Merek Tiga Dimensi: Definisi dan Cara Pendaftarannya

Permohonan pendaftaran merek dapat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun permohonan tersebut harus mencantumkan hal-hal berikut (Pasal 4 ayat (2) UU 20/2016):

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  4. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  5. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
  6. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Baca juga: Memahami Tahapan Pemeriksaan Substantif dalam Pendaftaran Merek

Alasan-Alasan Pendaftaran Merek Dapat Ditolak

Permohonan atas pendaftaran merek dapat ditolak oleh DJKI karena berbagai hal. Dalam hal ini, ada dua dasar merek ditolak, yaitu secara absolut dan relatif.

Berikut adalah alasan merek ditolak secara absolut, di antaranya sebagai berikut (Pasal 20 UU 20/2016):

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan  barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
  5. Tidak memiliki daya pembeda; tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian Lisensi Merek

Sementara itu, berikut adalah alasan penolakan merek secara relatif, yaitu meliputi (Pasal 21 UU 20/2016):

  1. Persamaan dengan merek terdaftar atau dimohonkan lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Persamaan dengan merek terkenal barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Persamaan dengan merek terkenal untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis dengan syarat tertentu;
  4. Persamaan dengan indikasi geografis terdaftar;
  5. Merupakan/menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  8. Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

Baca juga: Pendaftaran Merek, Solusi agar Bisnismu Aman

Permohonan Banding Jika Merek Ditolak

Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan permohonan berdasarkan alasan-alasan.

Selanjutnya, permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan dikenai biaya (Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU 20/2016).

Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan permohonan dan alasan bukan merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas permohonan yang ditolak (Pasal 28 ayat (3) dan (4) UU 20/2016).

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU 20/2016, permohonan banding terhadap penolakan permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan.

Mau mengurus pendaftaran merek, akan tetapi masih bingung dengan syarat dan caranya?

Konsultan Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani pendaftaran merek. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,