Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Pedagang dalam Investasi Emas Digital

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Pedagang dalam Investasi Emas Digital

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Pedagang dalam Investasi Emas Digital

“Kemajuan teknologi telah mengubah cara investasi. Seperti contohnya adalah investasi emas digital. Namun, jangan sembarangan dalam menerapkannya.” 

Emas telah lama diakui sebagai salah satu bentuk investasi paling stabil dan bernilai.

Kini, dengan kemajuan teknologi, konsep investasi emas telah berevolusi menjadi bentuk yang lebih modern dan mudah diakses, yang dikenal sebagai emas digital.

Emas digital mengacu pada kepemilikan emas dalam bentuk digital atau elektronik, yang disimpan dan diperdagangkan melalui platform online.

Selain itu, emas digital juga memungkinkan investor untuk memiliki dan melakukan transaksi emas tanpa perlu menyimpan fisiknya.

Dalam hal ini, perdagangan emas digital di Indonesia diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Terhadap pelaku usaha yang ingin bergerak di bidang emas digital, maka harus memiliki izin dari Bappebti.

Dikutip dari laman resmi Bappebti, saat ini pedagang emas digital yang terdaftar resmi hanya berjumlah lima pedagang, yaitu Pluang (PT Pluang Emas Sejahtera), Sakumas (PT Sehati Indonesia Sejahtera, Indogold (PT Indogold Makmur Sejahtera, Treasury (PT Indonesia Logam Pratama, dan Laku Emas (PT Laku Emas Indonesia).

Lantas, bagaimana syarat dan ketentuan terkait pedagang emas digital?

Baca juga: Daftar KBLI yang Tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA)

Dasar Hukum Legalitas Perdagangan (Investasi) Emas Digital

Perdagangan emas digital diatur secara spesifik dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka (Peraturan Bappebti 4/2019).

Kemudian, Peraturan Bappebti 4/2019 diubah sebagian dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2019 (Peraturan Bappebti 13/2019).

Baca juga: Perbedaan Model Bisnis antara B2B dan B2C

Syarat dan Permodalan Perdagangan Emas Digital

Agar dapat menyelenggarakan mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di pedagang fisik emas digital, wajib memenuhi berbagai persyaratan permodalan.

Adapun syarat dan ketentuan permodalan pedagang emas digital yang dimaksud adalah sebagai berikut (Pasal 3 dan 4 Peraturan Bappebti 4/2019):

  1. Sistem transaksi yang dipergunakan oleh pedagang fisik emas digital untuk mekanisme transaksi wajib terhubung secara langsung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
  2. Memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar.
  3. Mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp80 miliar atau 2/3 dari nilai pengelolaan emas digital milik pelanggan emas digital (Asset Under Management/AUM) mana yang lebih tinggi nilainya.
  4. Bappebti melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen dan pemeriksaan fisik sarana prasarana.
  5. Kepala Bappebti memberikan persetujuan pedagang fisik emas digital dalam jangka waktu 3 hari kerja.

Baca juga: Perbedaan PT PMA dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Kriteria Emas yang Diperdagangkan

Emas yang dapat disimpan di tempat penyimpanan yang dikelola oleh pengelola tempat penyimpanan emas memiliki persyaratan teknis setidaknya sebagai berikut (Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bappebti 4/2019): 

  1. Kadar emas paling rendah 99,9 persen;
  2. Memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat; dan
  3. Satuan emas dalam berat, yakni: 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram.

Baca juga: Laporan LKPM: Hal-Hal Penting saat Melakukan Prosesnya

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perdagangan Emas Digital

Merujuk Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bappebti 4/2019, perdagangan emas digital harus memperhatikan:

  1. Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, pedagang fisik emas digital, peserta emas digital, dan pelanggan emas digital untuk memperoleh harga yang wajar dan jaminan kualitas emas sesuai ketentuan;
  2. Tujuan pembentukan pasar fisik sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai referensi harga di bursa berjangka;
  3. Kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha;
  4. Perlindungan peserta emas digital dan pelanggan emas digital;
  5. Menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman dan terjangkau bagi masyarakat; 
  6. Memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik emas digital.

Hendak membuka bisnis, tetapi bingung dengan prosedur perizinannya?

Prolegal berpengalaman untuk mengurus perizinan berusaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,