KSWP Adalah: Definisi, Fungsi, dan Kaitannya dengan Izin Usaha

KSWP Adalah: Definisi, Fungsi, dan Kaitannya dengan Izin Usaha

KSWP Adalah: Definisi, Fungsi, dan Kaitannya dengan Izin Usaha

“Bagi Pemerintah, KSWP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.” 

Pajak merupakan sumber utama pendapatan bagi pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Agar sistem perpajakan berjalan efektif, kepatuhan wajib pajak menjadi elemen penting yang harus dijaga.

Kepatuhan pada wajib pajak juga mencerminkan sejauh mana masyarakat dan pelaku ekonomi mematuhi dan melaksanakan kewajiban perpajakan yang sebelumnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, terdapat program yang disebut Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Baca juga: Kos-kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 5 Januari 2024, Bagaimana Legalitasnya?

KSWP merupakan program yang dijalankan sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan jumlah kepatuhan wajib pajak.

Dengan adanya KSWP, dapat diketahui apakah status wajib pajak “valid” atau “tidak valid”.

KSWP bukan sebagai langkah administratif saja, akan tetapi juga sebagai instrumen penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan.

Selain meningkatkan kepatuhan, sistem KSWP juga menciptakan peningkatan pelayanan masyarakat.

Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut mengenai KSWP?

Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Naik Drastis, Ini Bisnis yang Terdampak

Definisi KSWP

KSWP merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 (Inpres 7/2015), yang menjelaskan pemberian layanan publik tertentu disertai dengan konfirmasi data perpajakan untuk transparansi dan validitas dari pemohon layanan publik.

Ketentuan KSWP dapat ditemukan juga pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak dalam rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu pada Instansi Pemerintah (Peraturan DJP 43/2015).

KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak (Pasal 1 angka 5 Peraturan DJP 43/2015).

KSWP oleh instansi Pemerintah dilakukan melalui (Pasal 2 ayat (2) Peraturan DJP 43/2015):

  1. Sistem informasi pada Instansi Pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP); atau
  2. Aplikasi yang telah disediakan oleh DJP.

Terhadap KSWP yang dilakukan instansi Pemerintah, DJP dapat memberikan keterangan status wajib pajak berupa valid dan tidak valid.

Baca juga: Format Baru NPWP Wajib Pajak Badan, Cek Ketentuannya!

Keterangan tersebut dinyatakan valid jika wajib pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut (Pasal 3 ayat (3) Peraturan DJP 43/2015):

  1. Nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP; dan
  2. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dapat disimpulkan bahwa KSWP adalah proses yang dilakukan oleh DJP untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi informasi mengenai status perpajakan seseorang atau perusahaan.

Hal-hal tersebut mencakup pengecekan data pendapatan, kewajiban pajak, dan informasi lainnya.

Baca juga: Cara Validasi NIK Menjadi NPWP, Jangan Sampai Telat!

Fungsi KSWP

Adapun fungsi dari KSWP dapat diuraikan sebagai berikut:

Mengetahui tentang status KSWP

Adanya sistem KSWP dapat membantu Pemerintah untuk mengetahui status wajib pajak apakah telah valid sesuai dengan ketentuan atau tidak valid.

Dalam kaitannya dengan pemberian pelayanan publik, KSWP dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sebagai persyaratan dalam mengurus layanan publik

Hal tersebut sangat krusial bagi pelaku usaha. Pelaku usaha wajib memastikan KSWP valid, sehingga pelayanan publik dapat berjalan dengan lancar.

Salah satu pelayanan publik yang berkaitan dengan KSWP adalah dalam hal perizinan berusaha.

Baca juga: Wajib Tahu! Kini, NIB dapat Berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API)

Kaitannya dengan Izin Usaha

KSWP sangat berkaitan dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko, yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Contohnya, saat melakukan pendirian perusahaan, hal tersebut harus dipastikan status KSWP para pendiri atau penanggung jawab harus valid.

Sebab, jika salah satu terdapat status tidak valid, maka tidak bisa melanjutkan proses pengajuan perizinan berusaha di sistem OSS.

Selain itu, bagi pelaku usaha yang ingin melakukan perubahan, pencabutan, atau pembatalan perizinan berusaha pada sistem OSS, juga tidak dapat dilakukan apabila KSWP belum tervalidasi.

Hal tersebut sebenarnya tidak hanya terjadi pada sistem OSS saja. Beberapa sistem perizinan yang terintegrasi dengan sistem OSS dan DJP juga turut tidak dapat diakses.

Sedang mengurus izin usaha, namun masih bingung dengan segala persyaratan dan prosedurnya?

Konsultan Prolegal berpengalaman dalam menangani urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in , ,