Format Baru NPWP Wajib Pajak Badan, Cek Ketentuannya!
Format Baru NPWP Wajib Pajak Badan, Cek Ketentuannya!
“Selain wajib pajak pribadi penduduk, format wajib pajak badan juga terjadi beberapa perubahan.”
Pajak menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi suatu negara.
Salah satu subjek pajak adalah wajib pajak badan, yang memiliki peran penting dalam menyumbang pendapatan negara untuk membiayai berbagai program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.
Wajib pajak badan merujuk pada entitas hukum atau bisnis yang memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Badan-badan yang dimaksud ini dapat berupa perusahaan, koperasi, yayasan, atau lembaga-lembaga lain.
Berbicara mengenai pajak, saat ini terjadi beberapa perubahan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak badan.
Perubahan tersebut sebagai bentuk realisasi adanya single identity number. Perlu diketahui bahwa tidak hanya wajib pajak badan saja yang ketentuan NPWP-nya berubah, melainkan wajib pajak lainnya juga, termasuk wajib pajak orang pribadi.
Lantas, bagaimana ketentuan baru NPWP bagi wajib pajak badan?
Baca juga: Cara Validasi NIK Menjadi NPWP, Jangan Sampai Telat!
Ketentuan Baru NPWP Badan
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), diatur bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
Perubahan ketentuan NPWP badan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Permenkeu 112/2022).
Baca juga: Ketentuan Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik Mulai Berlaku Loh!
Sebelumnya, wajib pajak badan memiliki format 15 digit NPWP. Dengan berlakunya Permenkeu 112/2022, format NPWP untuk wajib pajak badan diubah menjadi 16 digit (Pasal 7 ayat (1) Permenkeu 112/2022).
NPWP dengan format 16 digit terbaru dilakukan dengan cara menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP yang berformat 15 digit (Pasal 7 ayat (2) Permenkeu 112/2022).
Ketentuan ini terhitung mulai berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022, dengan proses pembaharuannya diberi jangka waktu hingga tanggal 31 Desember 2023 (Pasal 2 ayat (1) dan (6) Permenkeu 112/2022).
Artinya, mulai tanggal 1 Januari 2024, ketentuan NPWP dengan format 16 digit sudah mulai berlaku.
Namun, DJP atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud (Pasal 11 ayat (3) Permenkeu 112/2022).
Baca juga: Ketentuan terkait Fasilitas Berusaha Vokasi pada Sistem OSS
Pembaharuan Data Wajib Pajak Badan
Adapun klarifikasi atas data hasil pembaharuan adalah sebagai berikut (Pasal 7 ayat (3) huruf b Permenkeu 112/2022):
- Data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
- Data alamat tempat tinggal wajib pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya; dan
- Data klasifikasi lapangan usaha (KLU).
Penyampaian permintaan klarifikasi oleh DJP ini dapat dilakukan oleh wajib pajak badan melalui (Pasal 7 ayat (4) huruf b Permenkeu 112/2022):
- Laman DJP;
- Alamat pos elektronik wajib pajak;
- Contact center DJP; dan/atau
- Alur lainnya yang ditentukan DJP.
Baca juga: Wajib Tahu! Kini, NIB dapat Berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API)
Akibat Jika Tidak Dilakukan Pemadanan
Jika wajib pajak badan tidak melakukan pemadanan NPWP, maka terdapat konsekuensi yang harus diterima, yaitu dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan dan layanan administrasi lainnya yang memerlukan data NPWP.
Beberapa contohnya meliputi (Pasal 11 ayat (2) Permenkeu 112/2022):
- Layanan pencairan dana pemerintah;
- Layanan ekspor dan impor;
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan oleh DJP; dan
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP..
Sedang mengurus legalitas berusaha, namun masih bingung dalam memenuhi persyaratan dan prosedurnya?
Prolegal berpengalaman dalam menangani urusan legalitas berusaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
