Ketahui Dulu Ketentuan E-PBF bagi Pedagang Besar Farmasi

Ketahui Dulu Ketentuan E-PBF bagi Pedagang Besar Farmasi

 Ketahui Dulu Ketentuan E-PBF bagi Pedagang Besar Farmasi

“Pedagang besar farmasi wajib mengurus E-PBF.” 

Industri kegiatan farmasi merupakan salah satu sektor yang terus berkembang dan menawarkan berbagai peluang bisnis yang menarik di tengah inovasi dan pembaruan dalam bidang kesehatan.

Contoh peluang bisnis pada bisnis farmasi adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF), yang memainkan peran krusial dalam rantai pasokan kesehatan, menghubungkan produsen obat dengan apotek, rumah sakit, dan penyedia layanan kesehatan lainnya.

Kegiatan PBF mencakup pengadaan, penyimpanan, serta penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar.

Selain itu, PBF dalam kegiatannya harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam hal mengatur kegiatan PBF, pemerintah melalui Kemenkes mewajibkan PBF untuk melakukan pelaporan atau yang disebut Sistem Pelaporan Elektronik Pedagang Besar Farmasi atau e-Licensing (E-PBF).

Lantas, bagaimana ketentuan E-PBF bagi pedagang besar farmasi?

Baca juga: Perbedaan E-Licensing PBF (E-PBF) dan PSEF dalam Bisnis Farmasi

Definisi dan Manfaat E-PBF

Dikutip dari laman resmi E-PBF oleh Kemenkes, aplikasi E-PBF dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Aplikasi ini diperuntukkan bagi seluruh PBF dan Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia.

Selain itu, dikutip dari buku user Manual PBF oleh Kemenkes, aplikasi e-Licensing (E-PBF) ini dibangun untuk memfasilitasi layanan publik dalam rangka proses perizinan terintegrasi untuk izin industri farmasi, industri ekstrak bahan alam, industri obat tradisional, produksi kosmetika dan pedagang besar farmasi.

PBF yang wajib melakukan pelaporan E-PBF adalah pelaku usaha yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 46441 – Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia.

Adapun setiap PBF dan cabangnya wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 bulan sekali meliputi kegiatan penerimaan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Buku Petunjuk Pengisian Formulir Obat dan Bahan Obat e-Report PBF versi 2020 oleh Kemenkes).

Baca juga: Legalitas Usaha Untuk Pedagang Besar Farmasi

Persyaratan E-PBF

Menurut informasi yang dihimpun oleh Tim Prolegal serta telah dikonfirmasi langsung oleh Kemenkes, setidaknya diperlukan beberapa dokumen persyaratan sebelum mengurus E-PBF, diantaranya yaitu:

    1. Perusahaan memiliki KBLI Perdagangan Besar Farmasi;
  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
    1. Status Permodalan berupa Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN)/Penanaman Modal Asing (PMA);
    2. Jenis Perdagangan Besar: Obat dan Bahan Obat (contohnya);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  1. Data Penanggung Jawab, seperti KTP, e-mail, dan nomor telepon;
  2. Memiliki izin yang terbit dari Online Single Submission (OSS) yang telah memenuhi komitmen;
  3. Memiliki Nomor Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA);
  4. Data apoteker penanggung jawab disertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, alamat lengkap, telepon e-mail, Ijazah Sarjana dan Apoteker, Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja Penuh dari Apoteker, Surat Pengangkatan Apoteker, dan/atau Perjanjian Kerja dengan Penanggung Jawab Apoteker.
  5. Terdapat ketersedian gudang untuk penyimpanan ketersedian obat.

Baca juga: Pendaftaran PSEF bagi Pelaku Usaha Farmasi

Registrasi E-PBF

Berikut ketentuan registrasi E-PBF yang dikutip berdasarkan buku petunjuk Pengisian Formulir Obat dan Bahan Obat e-Report PBF versi 2020 oleh Kemenkes yang dapat dirangkum sebagai berikut.

Dalam rangka mendapatkan user login aplikasi e-Report PBF, User harus melakukan permohonan melalui aplikasi e-Report PBF.

Registrasi aplikasi e-Report PBF terbagi atas registrasi untuk PBF Pusat dan PBF Cabang.

PBF Pusat

  1. PBF Pusat memperoleh username dan password e-Report PBF melalui email notifikasi verifikasi pengambilan izin, yaitu setelah proses perizinan PBF yang dilakukan melalui aplikasi e-Licensing (www.elic.binfar.kemkes.go.id) selesai.
  2. PBF Pusat yang sebelumnya telah memiliki izin PBF harus melakukan registrasi pemutakhiran data pada e-Licensing untuk mendapatkan username dan password e-Report PBF.
  3. PBF Pusat yang telah melakukan registrasi pemutakhiran data di aplikasi e-Licensing akan menerima username dan password melalui email notifikasi persetujuan registrasi pemutakhiran data.

PBF Cabang

  1. Masukan alamat website aplikasi e-Report PBF (www.pbf.binfar.kemkes.go.id).
  2. User memilih menu Registrasi PBF untuk masuk ke halaman registrasi e-Report PBF 
  3. Input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Izin PBF Pusat, kemudian klik cek data e-Licensing untuk menampilkan data PBF Pusat.
  4. PBF Cabang melengkapi nama cabang, nomor, dan tanggal pengakuan izin PBF Cabang/Sertifikat Distribusi Cabang PBF dan alamat cabang, kemudian klik selanjutnya untuk melengkapi data Apoteker Penanggung Jawab PBF Cabang dan password kemudian klik tombol selesai.
  5. PBF Cabang akan menerima email notifikasi persetujuan registrasi e-Report PBF setelah proses registrasi disetujui.

Perusahaan Anda bergerak dalam bidang perdagangan besar farmasi dan hendak mengurus perizinan E-PBF, akan tetapi masih bingung dengan syarat dan prosedurnya?

Prolegal berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,