Mengenal KBLI Utama dalam Sistem OSS

Mengenal KBLI Utama dalam Sistem OSS

Mengenal KBLI Utama dalam Sistem OSS

“Pada kegiatan usaha utama, pelaku usaha harus mengurus KBLI utama.” 

Globalisasi telah mendorong berbagai inovasi dan perubahan pada bisnis usaha. Kini, peluang usaha dapat muncul dari berbagai sektor dan industri.

Oleh karenanya, pelaku usaha perlu memahami ketentuan dan visi dalam menjalankan bisnisnya. Salah satunya adalah mengurus perizinan berusaha sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha.

Berlakunya rezim cipta kerja telah merubah sistem perizinan berusaha yang kini didasarkan pada tingkat risiko tiap usaha.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Selain itu, juga terdapat peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)

Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

Kedua peraturan tersebut mengatur salah satu poin utama, yaitu pelaku usaha wajib mengurus perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko dan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) pada sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam sistem OSS, terdapat beberapa jenis KBLI. Salah satunya adalah KBLI Utama.

Lantas, bagaimana penjelasan terkait KBLI Utama?

Penjelasan terkait KBLI Utama

KBLI diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 2/2020). 

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan BPS 2/2020, dijelaskan bahwa KBLI merupakan pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk atau output, baik berupa barang maupun jasa.

Baca juga: KBLI Single Purpose, Bolehkah Melakukan Kegiatan Usaha Lain?

Pengklasifikasian tersebut didasarkan pada lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.

KBLI berupa kode angka pada sistem OSS terdiri dari judul, ruang lingkup kegiatan, parameter risiko, tingkat risiko, perizinan berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan perizinan berusaha (Pasal 6 ayat (4) PP 5/2021).

Nantinya, KBLI tersebut akan menentukan tingkat risiko berusaha.

Kegiatan usaha yang dimaksud diklasifikasikan berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha (Pasal 10 ayat (1) PP 5/2021):

  1. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
  2. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah; dan
  3. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Baca juga: Daftar KBLI yang Tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA)

Sementara itu, KBLI Utama merupakan izin yang wajib didapatkan oleh perusahaan sehubungan kegiatan usaha yang menjadi sumber pendapatan utamanya.

Oleh karena itu, KBLI Utama merupakan perizinan yang diperuntukkan untuk kegiatan usaha utama.

Lebih lanjut, diatur dalam Pasal 187 ayat (2) PP 5/2021, kegiatan usaha utama merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada legalitas atau akta pelaku usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha.

Baca juga: Daftar KBLI Warung Makan dan Tips Memilihnya dengan Tepat

Jenis Usaha yang Termasuk KBLI Utama

Jenis usaha yang termasuk KBLI Utama adalah klasifikasi usaha yang dipilih oleh pelaku usaha sebagai sumber pendapatan utama.

Nantinya, KBLI Utama tercantum pada akta pendirian badan usaha yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dalam rangka mempermudah pemahaman jenis usaha yang termasuk dalam KBLI Utama, berikut 

  1. Pelaku usaha ingin membuka perusahaan yang menjalankan usaha perdagangan besar mobil baru. Apabila dari hasil penjualan mobil baru menjadi pemasukan utama dan dicantumkan pada akta pendirian badan usaha, maka pelaku usaha memilih KBLI 45101 (Perdagangan Besar Mobil Baru).
  2. Para pelaku usaha ingin menjalankan bisnis rumah sakit swasta dan tercantum pada akta pendirian badan usaha, maka KBLI yang dipilih adalah KBLI 86103 (Aktivitas Rumah Sakit Swasta).

Baca juga: Hati-Hati! KBLI Salah Bisa Jadi Masalah!

KBLI Utama ini nantinya dipergunakan untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga menentukan tingkat risiko kegiatan usaha.

Selanjutnya, pelaku usaha wajib memenuhi dokumen persyaratan sesuai tingkat risiko usaha, seperti Sertifikat Standar dan/atau Izin. Selain itu, juga mempertimbangkan pemenuhan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Anda hendak mengurus perizinan berusaha, akan tetapi masih bingung dengan syarat dan prosedurnya?

Prolegal berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,