Daftar KBLI Warung Makan dan Tips Memilihnya dengan Tepat

Daftar KBLI Warung Makan dan Tips Memilihnya dengan Tepat
Ilustrasi: freepik.com

Daftar KBLI Warung Makan dan Tips Memilihnya dengan Tepat

“Usaha warung makan wajib memiliki izin usaha sesuai KBLI.”

Industri makanan adalah salah satu sektor bisnis yang selalu berkembang.

Tidak hanya faktor pangan sebagai kebutuhan dasar, tetapi juga karena lidah manusia selalu mencari pengalaman kuliner yang baru dan menarik.

Melihat peluang bisnis tersebut, tidak mengherankan jika banyak pelaku usaha yang berniat untuk mendirikan usaha warung makan.

Namun, sebelum memulai bisnis warung makan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan.

Salah satunya adalah aspek legalitas dari usaha warung makan tersebut.

Saat ini, berlaku perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

Izin usaha tersebut bisa didapatkan dengan mengetahui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) masing-masing.

KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 20 PP 5/2021.

Permohonan izin usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission, yang selanjutnya disebut sistem OSS.

Lantas, apa saja KBLI warung makan dan bagaimana cara memilihnya?

Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

Daftar KBLI yang Berkaitan dengan Warung Makan

Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), didasarkan dengan pemilihan KBLI yang sesuai.

Dalam hal ini, NIB berlaku sebagai identitas pelaku usaha. Selain itu, NIB berfungsi sebagai legalitas dasar untuk menjalankan kegiatan usaha.

Berikut beberapa daftar KBLI yang terkait dengan usaha warung makan, di antaranya sebagai berikut:

KBLI 56101 (Restoran)

Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk:

  1. dikonsumsi di tempat usahanya;
  2. bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen;
  3. dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

KBLI ini memiliki ketentuan batas jumlah duduk tamu.

KBLI 56102 (Rumah/Warung Makan)

Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), dengan menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.

Baca juga: Legalitas di Balik Menjamurnya Restoran Cepat Saji

KBLI 56103 (Kedai Makanan)

Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda. Contohnya seperti kedai seafood, pecel ayam, dan lain-lain.

KBLI 56104 (Penyedia Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap)

Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling. Contohnya seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling, dan lain-lain.

Baca juga: Kewajiban Pelaku Usaha Minuman Cepat Saji

KBLI 56109 (Restoran dan Penyedia Makanan Keliling Lainnya)

Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya yang belum termasuk dalam kelompok KBLI 56101 sampai dengan 56104, seperti:

  1. Penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum, dan atau berhubungan dengan angkutan di mana aktivitas utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan minuman.
  2. Usaha cake dan bakery dengan jasa pelayanan.
  3. Food court, food truck, dan  food stall.

Baca juga: Mau Buka Franchise Mixue? Jangan Lupa Urus Izin Usahanya!

Tips Memilih KBLI yang Tepat

Pemilihan KBLI yang tepat begitu penting untuk dilakukan.

Sebab, jika salah dalam memilih KBLI, maka pelaku usaha dapat dikenakan berbagai sanksi administratif dari ringan sampai berat. Salah satu sanksi administratif yang berat adalah pencabutan izin usaha.

Oleh karena itu, konsekuensi dari pemilihan KBLI yang tidak tepat akan sangat merugikan operasional bisnis ke depannya.

Baca juga: KBLI Single Purpose, Bolehkah Melakukan Kegiatan Usaha Lain?

Terdapat beberapa tips agar pelaku usaha tidak salah dalam memilih KBLI, yaitu sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha harus memahami betul  jenis usahanya.
    • Misalnya, bisnis makanan. Dalam hal ini, bisnis makanan seperti restoran dan katering termasuk dalam sektor pariwisata.
  2. Pelaku usaha memahami tempat yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan usaha.
    • Misalnya, usaha kuliner di bangunan milik sendiri, maka dapat masuk pada KBLI restoran.
  3. Memahami betul produk yang diperjualbelikan, karena jenis makanan akan memengaruhi jenis KBLI.
  4. Teliti dengan kegiatan usaha yang maknanya hampir mirip.
  5. Cermati uraian KBLI yang akan dipilih.
    • Usahakan untuk mengetik kata kunci yang spesifik terkait kegiatan usaha yang akan dijalani pada laman pencarian sistem OSS.
  6. Konsultasikan pada ahlinya.
    • Jika masih bingung dan ragu, cobalah untuk konsultasi pada ahli bisnis. Salah satunya di Prolegal, yang siap sedia untuk membantu.

Ingin memenuhi ketentuan legalitas usaha warung makan, namun masih bingung dengan prosedurnya?

Konsultan Prolegal berpengalaman dalam menangani urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,