Kewajiban Pelaku Usaha Minuman Cepat Saji

Kewajiban Pelaku Usaha Minuman Cepat Saji

Kewajiban Pelaku Usaha Minuman Cepat Saji

“Minuman dengan berbagai varian memang begitu kekinian. Namun, pelaku usaha tidak boleh lupa dengan kewajibannya, salah satunya mengurus izin usaha.”

Saat ini, tidak dipungkiri lagi bahwa banyak orang yang membuka usaha minuman siap saji, baik di bangunan tetap maupun bukan di bangunan tetap. Suguhan produk pada umumnya berupa kopi, teh, dan susu yang diracik sedemikian rupa.

Kebanyakan hasilnya memiliki kadar manis yang tidak biasa. Salah satu contoh minuman manis yang akhir-akhir ini mendapat perhatian publik adalah produk dari PT Esteh Indonesia Makmur (Esteh Indonesia) varian Chizu Red Velvet.

Dilansir dari berbagai media, Esteh Indonesia sempat melayangkan somasi terhadap salah satu konsumen.

Sebab, konsumen tersebut dianggap berlebihan dalam menulis kritik terkait kandungan gula Chizu Red Velvet milik Esteh Indonesia. Konsumen ini menganggap bahwa pemakaian gula dalam Chizu Red Velvet terlalu berlebihan dan bisa memicu penyakit, salah satunya diabetes.

Namun, Esteh Indonesia akhirnya meminta maaf pada Kamis, 29 September 2022 karena merasa membuat keadaan gaduh.

Memang tidak ada salahnya untuk membuka kedai minuman dengan varian produk kekinian. Namun, pelaku usaha juga harus ingat bahwa ada berbagai kewajiban yang melekat padanya. Termasuk membuat minuman siap saji yang tidak menggunakan gula secara berlebihan.

Beberapa kewajibannya adalah mematuhi anjuran kesehatan dan mengurus legalitas usaha. Simak pembahasannya pada artikel berikut.

Anjuran Kadar Gula untuk Pangan Siap Saji

Minuman yang dijual di kedai minum termasuk dalam kelompok pangan siap saji.

Definisi pangan siap saji berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji (Permenkes 30/2013), adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha atas dasar pesanan.

Kementerian Kesehatan memberi anjuran konsumsi gula per orang per hari adalah 10% dari total energi (200 kkal). Atau setara dengan gula 4 sendok makan per orang per hari (50 gram per orang per hari).

Sesuai ketentuan Permenkes 30/2013, pelaku usaha minuman cepat saji wajib untuk memberikan informasi kandungan gula serta pesan kesehatan melalui media informasi dan promosi. Selain gula, hal ini juga berlaku jika pelaku usaha memakai garam dan lemak dalam produknya.

Media informasi yang dimaksud bisa berupa leaflet, brosur, buku menu, atau media lainnya. Jika ingin tersampaikan dengan cepat dan dijangkau secara luas, pelaku usaha bisa memanfaatkan media sosial.

Mengurus Legalitas Usaha: Temukan KBLI yang Tepat

Legalitas usaha bisa didapatkan jika telah berhasil mengurus izin usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha kedai minum harus memiliki akun atau hak akses pada Sistem Online Single Submission (Sistem OSS) milik Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi.

Setelah itu, pelaku usaha wajib mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat.

Kode yang memungkinkan untuk usaha minuman cepat saji ditunjukkan dengan beberapa KBLI berikut:

  1. KBLI 56303 (Rumah Minum/Kafe), yang mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.
  2. KBLI 56304 (Kedai Minuman), yang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus, dan minuman lainnya.

Baca juga: 5 Tips Memilih KBLI yang Tepat

Mengurus Legalitas Usaha: Menentukan Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Jenis perizinan berusaha berbasis risiko ditentukan dari tingkat risiko usahanya. Baik KBLI 56303 maupun KBLI 56304, keduanya sama-sama memiliki tingkat risiko rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), usaha dengan tingkat risiko rendah harus mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB bisa diurus melalui Sistem OSS. Pastikan kode KBLI yang dimasukkan saat mengurus NIB sudah tepat dengan uraian kegiatan usaha minuman Anda.

Mengurus Legalitas Usaha: Penuhi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

Selain NIB, pelaku usaha minuman cepat saji juga harus memperhatikan persyaratan dasar perizinan berusaha.

Bagi pelaku usaha minuman yang kegiatannya sesuai dengan KBLI 56303 (Rumah Minum/Kafe), berikut persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi (Situs resmi Sistem OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi):

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Dulu, KKPR dikenal dengan sebutan izin lokasi.
  2. Persetujuan lingkungan (dulu dikenal dengan sebutan izin lingkungan). Dokumen persetujuan lingkungan yang sesuai adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  3. Persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF), khusus bagi yang tempat usahanya merupakan bangunan milik sendiri (bukan menyewa). Dulu, PBG dikenal dengan sebutan izin mendirikan bangunan (IMB).

Sementara itu, bagi pelaku usaha minuman yang kegiatannya sesuai dengan KBLI 56304 (Kedai Minuman), berikut persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi (Situs resmi Sistem OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi):

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Dulu, KKPR dikenal dengan sebutan izin lokasi.
  2. Persetujuan lingkungan. Dokumen persetujuan lingkungan yang sesuai adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Sebagai informasi, PBG dan SLF tidak diperlukan bagi pelaku usaha yang tergolong KBLI 56304. Hal ini karena uraian dari KBLI 56304 bukan merupakan tempat usaha dengan bangunan tetap.

Mau ngurus izin usaha minuman cepat saji antiribet? Prolegal adalah solusinya, dijamin membantu Anda secara sat-set-sat-set!

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in